Informasi Artikel

Penulis Artikel

Linda Budiyarti

Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya memperhatikan bagaimana menabung dan berinvestasi, tetapi juga memperhatikan bagaimana memenuhi kewajiban pajak dengan bijak. Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pajak salah satunya adalah NPWP. Nah, bagi pasangan suami istri yang baru menikah, pertanyaan yang sering muncul biasanya apakah NPWP suami-istri sebaiknya digabung atau dipisah? 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013, pasangan suami istri diperkenankan menggabungkan NPWP.

Dalam menentukan pilihan menggabungkan atau memisahkan NPWP ada beberapa aspek yang perlu Anda pertimbangkan. Agar Anda memahami pilihan yang tepat, sebaiknya Anda meninjau dasar aturan perpajakan, konsekuensi finansial, hingga kemudahan administrasi.

 

A. Dasar Hukum NPWP untuk Suami-Istri


Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa status yang dapat Anda dan pasangan pilih:

 

1. Kepala Keluarga (KK)

Dalam status ini:

  • Suami dianggap sebagai penanggung jawab utama pajak keluarga.
  • NPWP yang digunakan adalah NPWP suami.
  • Istri tetap bisa bekerja, namun penghasilannya dilaporkan dalam SPT suami.


 

2. Hidup Berpisah (HB)

Status ini berlaku bila:

  • Anda dan pasangan sudah bercerai atau ada putusan pengadilan untuk hidup terpisah.
  • Anda dan pasangan masing-masing wajib memiliki NPWP sendiri dan melaporkan pajak secara individual.


 

3. Pisah Harta (PH)

Di status ini berlaku:

  • Jika ada perjanjian pisah harta tertulis antara Anda dan pasangan.
  • NPWP tetap terpisah, Anda dan pasangan masing-masing wajib melaporkan pajak sendiri. Namun, perhitungan pajak tetap menggabungkan penghasilan neto Anda dan pasangan sebelum dibagi secara proporsional.


 

4. Memilih Terpisah (MT)

Dalam status ini berlaku:

  • Istri memilih mengurus kewajiban perpajakan secara mandiri meski tidak ada perjanjian pisah harta.
  • NPWP istri tetap aktif dan pelaporan dilakukan sendiri.


 

B. Perbandingan NPWP Digabung dan Dipisah

Setelah mengetahui dasar hukum pajak, berikutnya Anda bisa mempertimbangkan beberapa kelebihan dan kekurangan jika NPWP Anda dan pasangan digabung atau dipisah berdasarkan status pajak:

 

1. NPWP Digabung

Jika Anda dan pasangan memilih menggunakan NPWP suami saja, ada beberapa keuntungan yang akan Amda dapat, antara lain:

  • Administrasi lebih sederhana karena hanya perlu satu SPT (atas nama suami).
  • Jika Anda dan pasangan merupakan karyawan yang tidak memiliki penghasilan lain, umumnya status SPT akan nihil, sehingga lebih praktis.
  • Biaya waktu dan tenaga lebih ringan, cocok untuk Anda dan pasangan Anda yang sibuk.

Namun ada hal yang perlu Anda dan pasangan ketahui, yaitu semua penghasilan tercatat atas nama suami. Selain itu, menggabung NPWP menjadi kurang fleksibel jika istri ingin mengelola pajak dan keuangannya secara mandiri.

 

2. NPWP Dipisah 

NPWP dipisah juga memiliki kelebihan dan kekurangan, Beberapa kelebihan yang Anda dan pasangan peroleh antara lain:

  • Anda dan pasangan memiliki kendali penuh atas pajak masing-masing.
  • Cocok jika Anda dan pasangan mempunyai perjanjian pisah harta atau usaha terpisah.
  • Jika Anda dan pasangan berbisnis, omzet tidak digabung sehingga lebih jelas dalam menentukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meskipun memiliki banyak kelebihan, ada beberapa kekurangan yang perlu Anda dan pasangan pahami yaitu:

  • Administrasi lebih rumit karena Anda dan pasangan masing-masing harus melaporkan SPT sendiri.
  • Ada kemungkinan muncul pajak kurang bayar karena penghasilan Anda dan pasangan digabung terlebih dahulu untuk menghitung PPh.


 

C. Prosedur Menggabungkan NPWP


Bila Anda dan pasangan memilih menggabungkan NPWP, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Istri yang sudah memiliki NPWP perlu mengajukan penghapusan NPWP.
  2. Setelah disetujui, istri otomatis tercatat menggunakan NPWP suami.
  3. Jika ingin kartu NPWP atas nama istri, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pajak dengan melampirkan dokumen pernikahan dan kartu keluarga.
  4. Semua proses ini bisa dilakukan melalui sistem e-Registration DJP secara daring.

Nah, itulah beberapa kelebihan dan kekurangan jika Anda menggabungkan atau memisahkan NPWP dengan pasangan Anda. Jika Anda masih bingung, Anda bisa konsultasi dengan perencana keuangan di fitur Tanya Ahli. Caranya sangat mudah, cukup daftar dan login saja di website daya.id. Kunjungi website daya.id sekarang juga untuk dapatkan manfaatnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

13 Penilaian

Artikel Terkait

4.9
Melipatgandakan Keuangan

Panduan Memilih Asuransi yang Tepat Untuk Melindungi Keluarga

28 September 2024

4.8
Melipatgandakan Keuangan

Asuransi Jiwa, Melindungi Keluarga Bahkan Setelah Anda Tiada

25 April 2021

5.0
Melipatgandakan Keuangan

Asuransi Kendaraan, Pentingkah dan Bagaimana Cara Memilih Asuransi yang Tepat?

25 Juni 2024

5.0
Melipatgandakan Keuangan

Money Dysmorphia, Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Mental dan Finansial

01 Mei 2024

Berikan Pendapat Anda

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS