Informasi Artikel

Penulis Artikel

Dian Savitri

Pada bulan Mei 2025 lalu, berita tanah air sempat dihebohkan dengan adanya kebijakan berdasarkan surat edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 terkait dengan diwajibkannya peserta asuransi kesehatan komersial untuk menanggung minimal 10% dari jumlah setiap klaim. Dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2026.

Namun, pada akhirnya berdasarkan hasil rapat DPR Komisi XI dan OJK pada tanggal 30 Juni 2025, pelaksanaan co-payment asuransi kesehatan ditunda untuk dikaji lebih dalam dan menyiapkan peraturan yang lebih kuat. Penundaan ini diberlakukan hingga akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

Kebijakan co-payment asuransi kesehatan, OJK menyatakan penting untuk menekan inflasi medis yang diperkirakan mencapai 13.6% pada tahun 2025. Kemudian, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban industri asuransi yang penetrasinya masih rendah di Indonesia, yakni sekitar di bawah 3% dari PDB Indonesia (sumber: antaranews dan cna.id)

 

Apa itu Co-Payment Asuransi Kesehatan

Co-payment adalah biaya tetap atau bisa juga dalam persentase tertentu yang harus dibayar langsung oleh peserta asuransi kesehatan (nasabah) ketika menggunakan layanan kesehatan atau klaim asuransi kesehatan, di luar yang ditanggung oleh pihak asuransi.  

Mekanismenya terdapat dua model:

  1. Model flat fee atau nominal tetap secara rupiah, misalnya:
  • Rp 50.000 untuk kunjungan dokter umum
  • Rp 100.000 untuk kunjungan specialist
  • Dan sisanya ditanggung asuransi
  1. Model persentase, peserta asuransi membayar persentase tertentu, misalnya:
  • 10% dari total tagihan rawat jalan atau rawat inap. Contohnya total tagihan Rp 3.000.000, maka peserta perlu membayar Rp 300.000.

Kelebihan dan kelemahan apabila asuransi kesehatan memberlakukan co-payment:

  1. Copayment memiliki kelebihan Premi bisa lebih murah, cocok untuk usia muda dan sehat serta jarang klaim
  2. Copayment mengajarkan disiplin dalam penggunaan layanan kesehatan agar tidak overclaim
  3. Kelemahan co-payment, peserta perlu menyiapkan dana tambahan saat sakit. Tidak cocok bagi yang memiliki penyakit berat dan sering berulang.

Manfaat Co-payment asuransi kesehatan bagi nasabah antara lain nasabah menjadi lebih bijak dan selektif menggunakan layanan medis. Co-payment asuransi kesehatan juga membantu menekan klaim sehingga premi bisa tetap terkendali atau tidak naik drastis. Selain itu, Co-payment juga bisa menghindari penggunaan layanan medis yang tidak perlu karena alasan ditanggung oleh asuransi (overutilization). 

Manfaat co-payment asuransi kesehatan bagi perusahaan asuransi antara lain bisa membagi sebagian risiko kepada peserta dan meningkatkan keuangan perusahaan. Kemudian perusahaan asuransi bisa lebih efisien dalam beroperasi dan menjaga agar polis asuransi bisa terus berkelanjutan. 

Manfaat co-payment asuransi kesehatan bagi pihak rumah sakit antara lain proses klaim menjadi lebih transparan dan meminimalisir tunggakan klaim dari asuransi. Kemudian, co-payment juga bisa memberikan arus kas yang lebih lancar bagi pihak rumah sakit. Dan standar layanan menjadi lebih terukur.

Beberapa negara lain yang telah menerapkan co-payment antara lain Singapura dengan co-payment minimal 10% namun diimbangi dengan subsidi dari tabungan kesehatan, Jepang dengan skema 30% biaya ditanggung pasien. Jerman dengan menerapkan 10Euro per kuartal untuk kunjungan dokter, resep dan rawat inap. Korea Selatan menerapkan co-payment 20%-60% biaya layanan dibayar oleh pasien. 

Co-payment tersebut bisa diterapkan pada negara maju karena adanya edukasi publik, peraturan yang sudah formal, skema subsidi bagi golongan kurang mampu, dan proteksi konsumen yang kuat. Serta, negara-negara maju memiliki proses transparansi yang kuat. 


Indonesia saat ini masih menunda kebijakan co-payment asuransi kesehatan karena adanya himbauan dari DPR untuk mengkaji ulang kebijakan ini, kemudian adanya kritik dari masyarakat dan konsumen termasuk dari YKLI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang menilai bahwa beban biaya ditimpakan ke peserta padahal sudah membayar premi. Pihak asuransi masih mengkhawatirkan adanya potensi kehilangan kepercayaan pada asuransi kesehatan komersial jika harus membayar dua kali yakni premi dan co-payment. Selain itu, adanya kekhawatiran akan terjadi penurunan minat membeli polis. 

Dengan demikian, bila di awal tahun mendatang konsep co-payment asuransi dijalankan, harapannya para nasabah merasa manfaatnya, pihak asuransi dan rumah sakit juga menambah profesionalitasnya. 


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait masalah atau informasi keuangan lainnya, segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

9 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
Distribusi Keuangan

Trust Fund Adalah? Ini Pengertian dan Manfaat yang Perlu Anda Tahu

02 November 2024

5.0
Pengelolaan Dasar

Bagaimana Cara Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini?

19 Juni 2025

5.0
Distribusi Keuangan

Trik Ampuh Cara Mengajukan Kredit KPR Agar Cepat Disetujui

01 November 2020

4.9
Distribusi Keuangan

Mimpi Liburan ke Luar Negeri, Coba 4 Tips Jenius dari Ali

24 Juni 2021

Berikan Pendapat Anda

Veny putri

14 November 2025

Indonesia saat ini masih menunda kebijakan co-payment asuransi kesehatan karena adanya himbauan dari DPR untuk mengkaji ulang kebijakan ini, kemudian adanya kritik dari masyarakat dan konsumen termasuk dari YKLI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

Balas

. 0

Bella Saputri

14 November 2025

Manfaat Co-Payment asuransi kesehatan bagi nasabah antara nasabah lain menjadi lebih bijak dan fleksibel menggunakan layanan medis.

Balas

. 0

Zacky putra

14 November 2025

Sekarang jadi tahu Co-payment adalah biaya tetap atau bisa juga dalam persentase tertentu yang harus dibayar langsung oleh peserta asuransi kesehatan (nasabah) ketika menggunakan layanan kesehatan

Balas

. 0

dunita

14 October 2025

ternyata membuat sesuatu ada panduannya keren banget

Balas

. 0

Nasir

13 October 2025

peluang usaha yang banyak sekali maju terus daya.id Indonesia keren

Balas

. 0

0 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS