Informasi Artikel

Penulis Artikel

Dian Savitri

Selain utang, warisan merupakan permasalahan keuangan yang rentan sekali dengan sengketa. Berdasarkan data kasus sengketa waris yang masuk ke pengadilan Mahkamah Agung, pada tahun 2024 sebanyak 189 kasus. Artinya tidak jarang proses pembagian warisan ini menimbulkan konflik atau sengketa hingga dibawa ke ranah hukum. 

Sebagian besar kasus sengketa warisan tidak sampai dibawa ke ranah hukum, namun berpotensi menimbulkan konflik internal di antara ahli waris.

 

Faktor Sengketa Pembagian Warisan

Beberapa yang menjadi faktor sengketa ataupun kesalahpahaman dalam pembagian seperti berikut:

 

1.    Ketidaksepakatan Hukum Waris

Adanya ketidaksepakatan dalam menentukan hukum waris yang diambil oleh anggota keluarga. Ketidakpastian ini terjadi dikarenakan sebagian anggota keluarga menginginkan hukum adat, hukum agama atau hukum perdata. Sehingga hal ini menyebabkan klaim sepihak atau anggapan benar atau salah pada hak masing-masing. 

 

2.    Tidak Menyiapkan Surat Wasiat

Kemudian tidak mempersiapkan surat wasiat bisa saja disebabkan karena orang tua menunda atau menghindari diskusi soal warisan dan masih menganggap warisan merupakan hal yang sensitif dan tabu. Akibatnya setelah wafat tidak ada kejelasan pembagiannya sehingga menimbulkan konflik antar saudara.

 

3.    Kesenjangan Sosial Ahli Waris

Selain itu, bisa juga terdapat kesenjangan antara ahli waris. Kesenjangan bisa saja disebabkan oleh salah satu ahli waris lebih banyak mengeluarkan waktu dan tenaga merawat orang tua atau kesenjangan sosial bila salah seorang anak memiliki ekonomi lebih baik dibanding saudara lain, sehingga pembagian warisan yang adil dimata hukum namun menimbulkan ketidakadilan di internal keluarga.

 

4.    Aset Warisan Sulit Dibagi

Dari sisi jenis aset yang ditinggalkan yang sulit untuk dibagikan bisa juga menyebabkan sengketa. Aset-aset yang termasuk aset tidak lancar seperti rumah, sawah, tanah, perusahaan yang tidak mudah dijual ataupun dibagikan secara fisik. Hal ini bisa menimbulkan konflik saat menentukan siapa yang akan menempati, siapa yang boleh menjual dan siapa yang bertanggungjawab atas pembayaran beban atas aset tersebut seperti pajak dan biaya perawatan.

 

5.    Dokumen Kepemilikan Tidak Lengkap

Tidak lupa terkait dengan dokumen kepemilikan tidak lengkap atau sertifikat belum sah seperti tanah dan bangunan yang dimiliki belum berstatus SHM. Hal ini akan memberatkan dalam proses pembalikan nama atau pembagian aset yang sah secara hukum. 

Beberapa keluarga juga bisa saja memiliki anggota keluarga yang beragam, misalnya terdapat anak angkat atau pasangan lebih dari satu. Sehingga saat pembagian warisan berpotensi menyebabkan perselisihan.

Maka, untuk menghindari sebaiknya memiliki perlindungan aset dalam proses pembagian warisan. Tujuannya agar bisa menjaga keutuhan keluarga setelah pewaris meninggal dunia, mencegah konflik yang terjadi di antara para ahli waris, dan menjaga nilai keberlangsungan aset waris agar tetap lestari.

 

Strategi Perlindungan Aset untuk Warisan

Strategi perlindungan aset bisa dibagi menjadi dua bagian:

 

1.    Dilakukan di masa hidup

Proses perencanaan warisan sebaiknya dimulai sedari pada masa hidup. Mulai dibicarakan dengan anggota keluarga. Pada masa hidup ahli waris, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

 

a.    Membuat surat wasiat

Surat wasiat bisa berisi pembagian harta dengan maksimal ⅓ dari total aset yang ditinggalkan. Kemudian dalam surat wasiat cantumkan juga siapa yang akan menerima harta tersebut. Surat wasiat sebaiknya disahkan di mata hukum oleh bagian notaris.

 

b.    Memberikan hibah semasa hidup

Seorang pewaris bisa memberikan sebagian aset kepada anak / istri / kerabat selama hidup. Gunanya agar bisa menghindari konflik karena harta sudah berpindah secara sah. Misalnya rumah yang ditinggali dihibahkan kepada anak yang merawat orang tua.

 

c.    Memiliki asuransi jiwa untuk perencanaan warisan

Asuransi jiwa bisa berguna sebagai dana likuid yang bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak saat meninggal. Dana asuransi ini bisa langsung cair kepada ahli waris dan bukan merupakan bagian harta waris. 

 

d.    Menyusun dokumen-dokumen pelengkap aset

Dokumen yang diperlukan misalnya polis asuransi jiwa, sertifikat tanah dan bangunan yang sudah sah secara hukum (SHM atau sertifikat hak milik), dokumen lain terkait aset seperti bilyet deposito dan bukti kepemilikan surat berharga lainnya. Simpan dokumen-dokumen penting tersebut di tempat yang aman seperti safe deposit box di bank. 

 

e.    Berdiskusi dengan anggota keluarga dan menyampaikan niat serta rencana pembagian waris

Akan lebih baik bila mengajak pihak netral seperti notaris, ustad (konsultan keagamaan) ataupun konsultan keuangan dan hukum dalam menyusun isi warisan.

 

2.    Dilakukan di saat telah meninggal

Setelah meninggal, sebagai pewaris sudah tidak bisa bertindak apa-apa. Namun saatnya sang ahli waris yang mulai mengurus proses pembagian warisan didampingi dengan pihak ketiga yang netral seperti notaris, ustad atau konsultan. Strategi pembagian warisan setelah meninggal bertujuan agar bisa menjalankan pembagian waris secara adil, sah dan damai. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah pewaris meninggal dunia:

 

a.    Membuka wasiat & menjalankan sesuai amanah. 

Pembukaan dan pembacaan surat wasiat dilakukan oleh wali amanah yang ditunjuk seperti notaris, ustad, atau konsultan. 

 

b.    Membagikan surat wasiat sesuai dengan hukum yang berlaku dan kesepakatan keluarga

Misalnya rujukan hukum yang akan diambil menggunakan hukum waris perdata, hukum waris agama, atau hukum waris adat. 

 

c.    Mengelola aset yang tidak bisa dibagi seperti tanah atau rumah

Dengan solusi apakah dijual terlebih dahulu kemudian hasilnya dibagikan sesuai dengan hukum waris yang diambil. Alternatif lain, menunjuk seseorang dari salah satu ahli waris untuk mengisi dan mengelola rumah atau tanah tersebut.

 

d.    Meminta bantuan pihak ketiga seperti trust fund atau yayasan untuk mengelola aset warisan agar lestari hingga generasi-generasi selanjutnya

Tidak jarang seorang ahli waris yang belum mampu mengelola harta warisan sehingga mudah sekali untuk habis dalam waktu yang relatif singkat. Dengan batuan yayasan atau trust fund, terutama bagi keluarga dengan kekayaan yang besar hal ini bisa sangat membantu. Bila tidak ada yayasan atau trust fund, ahli waris sebaiknya mulai belajar cara mengelola keuangan dengan bijak dibantu oleh konsultan keuangan.

Warisan terkadang menjadi sumber perselisihan atau sengketa antara saudara atau di dalam keluarga. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dan perencanaan sebaik-baiknya. Selain untuk menghindari dari potensi perselisihan atau sengketa, namun dengan perencanaan waris, kita menjaga agar harta yang ditinggalkan bisa lestari hingga generasi-generasi setelahnya. Proses perencanaan warisan dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia sedangkan proses pelestarian waris dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait masalah atau informasi keuangan lainnya, segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
Distribusi Keuangan

Sahabat Guru-Membangun Aset untuk Pensiun Sejahtera

12 Februari 2025

Artikel Ahli
5.0
Distribusi Keuangan

Pengelolaan Aset Kekayaan bagi Keluarga dengan High Networth di Indonesia

18 April 2025

5.0
Pengelolaan Dasar

Bank SMBC Indonesia dan PT Taspen Kolaborasi Dukung Persiapan Masa Pensiun Karyawan

02 Mei 2024

5.0
Distribusi Keuangan

Trust Fund Adalah? Ini Pengertian dan Manfaat yang Perlu Anda Tahu

02 November 2024

Berikan Pendapat Anda

3 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS