Dirilis

14 Juli 2023

Penulis

Thomas Aquino Herly Marwanto

Kini usaha dengan sistem waralaba mulai relatif berkembang di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan tahun 2013, terdapat sekitar 2.250 pemilik waralaba namun cuma 291 yang mendaftarkan izin mendirikan usaha. Penyebabnya adalah keengganan mereka mengurus izin mendirikan usaha, selain faktor pengetahuan yang masih minim tentang usaha waralaba di Indonesia.

Padahal agar usaha lancar, memiliki surat izin usaha atas usaha yang dijalani, seperti izin usaha dagang, izin usaha industri, maupun izin-izin lain yang berkaitan dengan usaha, sangatlah penting. Tentu kita tidak ingin, jika suatu saat nanti, usaha yang kita jalani akan mengalami nasib yang sama dengan kios-kios pedagang yang terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin mendirikan usaha, kan?

 

Pewaralaba Harus Memiliki Izin Mendirikan Usaha

Jadi mengapa pewaralaba harus memiliki izin mendirikan usaha?

 

1.      Media perlindungan hukum

Seperti yang telah disampaikan di atas, sering televisi menayangkan berita tentang pembongkaran lapak usaha pedagang-pedagang kecil. Beberapa faktor penyebab, mereka kerap kali menganggap angin lalu sisi legalitas usaha adalah karena rendahnya tingkat pendidikan para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan yang ada. Dengan kepemilikan izin mendirikan usaha, setidaknya telah menjauhkan kegiatan usaha dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Usaha akhirnya dapat berjalan dengan rasa aman dan nyaman.

 

2.     Media promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legal, parapengusaha secara tidak langsung, telah melakukan promosi. Sebab pencatatan izin usaha dilakukan di beberapa lokasi, seperti melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan, RW, dan RT. Setelah izin mendirikan usaha dan dokumen-dokumen legal lainnya selesai, promosi secara administratif akan terjadi. Karena usaha waralaba yang telah terdaftar di lembaga pemerintahan, maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

 

3.      Mempermudah mendapatkan suatu proyek bisnis

Mendapat suatu projek tender dari pemerintah maupun swasta adalah salah satu cara kerja cerdas untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Syarat dalam suatu tender adalah para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum, yang berkaitan dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan/tender.

 

4.      Mempermudah mendapatkan dukungan permodalan

Apabila suatu usaha ingin ekspansi dengan membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Hal tersebut tentunya memerlukan ketersedian dana segar. Maka salah satu solusinya adalah meminjam sejumlah dana kepada bank. Apabila surat izin mendirikan usaha dan dokumen penting lain tidak lengkap, bukan tak mungkin, modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.

 

Hal yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Izin Mendirikan Usaha

Lalu apa yang harus disiapkan apabila Anda ingin mengajukan izin mendirikan usaha dengan sistem waralaba?
Pertama-tama, usaha harus memiliki atau memenuhi  kriteria sistem waralaba, seperti yang telah di atur di dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha tersebut harus memiliki kekhasan
  2. Telah memiliki standar kerja atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan secara tertulis
  3. Terbukti sudah menguntungkan
  4. Telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  5. Mudah diduplikasi (diajarkan, dicontoh, diaplikasikan)
  6. Adanya dukungan berkelanjutan


Baca juga:  Perbedaan Franchise, Business Opportunity, dan Lisensi

Kedua, sebelum membuat izin mendirikan usaha sistem waralaba, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat pra-kontrak, syarat administratif, dan syarat teknis. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Adapun aturannya adalah sebagai berikut :

 

Syarat Pra-kontrak

  1. Tersedianya identitas pemilik waralaba
  2. Tersedianya dokumen-dokumen legal 
  3. Tersedianya informasi riwayat bisnis 
  4. Tersedianya gambaran struktur organisasi 
  5. Tersedianya hasil audit dari neraca keuangan dua tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil)
  6. Tersedianya informasi jumlah bisnis waralaba


 

Syarat Administratif

  1. Tersedianya Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang harus terdapat cap perusahaan, tanda tangan direktur, dan materai.
  2. Tersedianya foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dengan KTP yang asli
  3. Tersedianya foto kopi izin usaha
  4. Tersedianya foto kopi tanda bukti pendaftaran HAKI
  5. Tersedianya foto kopi akta pendirian untuk badan hukum
  6. Tersedianya foto kopi Nomer Peserta Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan.
  7. Tersedianya foto kopi prospektus penawaran waralaba
  8. Tersedianya foto kopi perjanjian waralaba
  9. Tersedianya info  penggunaan tenaga kerja
  10. Tersedianya info komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  11. Tersedianya surat kuasa bermaterai (apabila diurus pihak ketiga).
  12. Tersedianua surat kuasa pengurusan (apabila dilalui perantara)
  13. Tersedianya tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


 

Syarat Teknis

  1. Tersedianya surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
  2. Adanya bukti bahwa 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis waralaba harus diproduksi di dalam negeri.
  3. Adanya bukti kesediaan pemilik waralaba untuk bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah guna memenuhi persyaratan pemilik waralaba.


Baca juga:  9 Kunci Ubah Usaha Anda jadi Waralaba

Pemerintah Indonesia sejak 2018, telah memberlakukan Online Single Submission (OSS), guna mempermudah para pelaku usaha Indonesia  membuat bisnis.  Melalui sistem ini mereka dapat mengurus  berbagai perizinan usaha, HAKI, dan pengurusan bisnis sistem waralaba. 

Berikut ini, gambaran umum tentang  prosedur pengurusan izin mendirikan usaha sistem waralaba menggunakan metode OSS:

  1. Masuk ke website https://oss.go.id/oss/
  2. Registrasi dan mengisi data-data pada menu daftar, email validasi akun, user ID, serta password untuk log-in
  3. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Dapatkan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) 
  5. Penuhi persyaratan komitmen,   yang terdiri dari pemenuhan prospektus dan perjanjian waralaba
  6. Dapatkan bukti penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan oleh PTSP Kabupaten dan Kota.


Demikianlah manfaat memiliki izin mendirikan usaha sistem waralaba dan beberapa hal yang dibutuhkan agar ijin usaha dapat dipenuhi, harus sabar ya untuk menjalankannya.  Nah, bagi yang merasa masih ingin lebih banyak tahu tentang proses perijinan waralaba, yuk manfaatkan fitur Tanya Ahli. Bagi yang belum sempat daftar, silakan ke halaman pendaftaran ya.  Bebas biaya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Hendratno

14 Juli 2023

Mantap infonya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS