Dirilis

02 Juli 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Salah satu perubahan aktivitas yang mencolok dari Pandemi COVID-19 adalah tren kegiatan belanja online dan e-commerce yang semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena adanya kondisi yang memaksa masyarakat untuk melakukan kontak fisik seminim mungkin sehingga pembelian kebutuhan rumah tangga, makanan, hingga produk kesehatan kini lebih banyak dilakukan secara online

Baca juga: Belajar Strategi J&T Bersaing di Industri Kargo Indonesia

Karena semua dilakukan secara online, baik penjual maupun konsumen sama-sama mengandalkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang yang dijual atau dibeli. Dengan adanya peningkatan dalam pengiriman barang, membuat peluang bagi usaha jasa ekspedisi memperoleh profit yang besar semakin tinggi, sehingga bisnis ini dianggap cukup menjanjikan.

 

Aspek Hukum Asuransi Jasa Ekspedisi

Ekspedisi merupakan jasa yang melayani pengiriman barang dan dokumen penting ke tempat tujuan. Peluang usaha jasa ekspedisi saat ini sangat tinggi, hal itu karena banyak orang yang membutuhkan jasa ini untuk mengirimkan barang-barang mereka.

Namun sama halnya dengan bisnis lain di Indonesia, jasa ekspedisi juga berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang ada. Aspek hukum dalam bisnis merupakan suatu kaidah yang bertugas dalam mengatur segala sesuatu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, keuangan, industri yang dikaitkan terhadap produksi, jasa, pertukaran barang dengan uang.

Hukum dalam berbisnis diciptakan sebagai upaya mengatur dan melindungi bisnis tersebut dari berbagai macam risiko yang mungkin saja di kemudian hari dapat terjadi. Termasuk juga jasa ekspedisi yang memiliki risiko, dalam hal ini saat dilakukannya proses pengangkutan.

Pengiriman barang oleh jasa ekspedisi melalui pengangkutan menimbulkan hubungan hukum yang bersifat kontraktual dan hubungan yang bersifat pelaku usaha dengan konsumen antara perusahaan dengan dengan pemilik barang. Jasa ekspedisi berkewajiban untuk memastikan barang yang dikirim melalui pengangkutan sampai di tujuan yang sesuai, tepat waktu dan barang tidak mengalami kerusakan.

Dalam hal barang yang dikirim tidak sesuai dengan tempat tujuan atau terlambat atau mengalami kerusakan barang maka perusahaan jasa ekspedisi bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian kepada pemilik barang. Oleh karena itu, guna meminimalisir kerugian terhadap penggantian kerugian tersebut, maka perusahaan dapat menutup barang-barang yang dikirim dengan asuransi.

Baca juga: Aspek Hukum Dalam Bisnis Jasa Ekspedisi dan Logistik

 

Legalitas Hukum Jasa Ekspedisi

Selain aspek hukum yang berkaitan dengan asuransi, terdapat aspek hukum lainnya yaitu legalitas hukum. Jasa ekspedisi sama seperti badan usaha lainnya juga membutuhkan adanya suatu legalitas hukum. Hal ini bertujuan untuk menegaskan posisinya ketika nanti harus melakukan sebuah hubungan hukum.

Salah satu bentuk legalitas hukum adalah pendirian badan usaha. Legalitas pertama yang dibutuhkan oleh sebuah jasa ekspedisi adalah mendirikan badan usaha. Namun, badan usaha yang dapat dipilih untuk usaha jasa ekspedisi hanyalah badan usaha berbentuk badan hukum. 

Hal itu tertera dalam Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 yang menyebutkan permohonan izin penyelenggaraan pos hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum dan Permenhub No. 49 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa badan usaha untuk bidang jasa pengurusan transportasi adalah badan hukum. Dalam kedua regulasi tersebut juga diatur izin usaha dalam bidang usaha jasa ekspedisi.

Legalitas selanjutnya adalah pendaftaran merek dagang/jasa dari bisnis ekspedisi. Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, maka merek dan bisnis yang dijalankan otomatis akan memperoleh perlindungan hukum. Hal ini berkaitan dengan adanya asas first to file.

Lalu bagaimana terkait dengan pertanggungjawaban hukumnya. Perusahaan jasa ekspedisi memiliki beberapa hal yang wajib dan harus ditaati sebagai perusahaan jasa ekspedisi. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran maka perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Pengaturan terkait pertanggungjawaban hukum perusahaan jasa ekspedisi dapat dilihat dalam Pasal 1366 KUH Perdata. Selain itu, mengenai ganti rugi diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 188 yang mana, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab pada segala kerugian yang diderita.

Seiring dengan berkembangnya bisnis, perusahaan ekspedisi juga terus bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk mengalihkan risiko akibat kehilangan atau kerusakan barang yang perlu dikirimnya.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Foto : freepik.com

Penilaian :

4.8

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Septi Ulandari

20 Juli 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Septi Ulandari

20 Juli 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Ferri kurniawan

18 Juli 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Suwarto

17 Juli 2023

Mantap

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

17 Juli 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS