Informasi Artikel

Dirilis

02 Agustus 2026

Penulis Artikel

Wisnu Dewobroto


Tag

Dunia bisnis kini berubah sangat cepat. Jika dulu banyak UMKM hanya mengandalkan toko fisik, kini Anda bisa menjualnya melalui marketplace, media sosial, hingga website sendiri. Digitalisasi membuka peluang besar bagi bisnis karena memungkinkan Anda menjangkau lebih banyak pelanggan, bahkan hingga luar negeri.

Namun, di balik peluang tersebut terdapat tantangan yang sering kali tidak disadari, yaitu perlindungan hukum dalam perdagangan digital. Banyak pelaku usaha fokus pada promosi dan penjualan, tetapi belum memahami aturan hukum yang mengatur transaksi online. Padahal, pemahaman ini penting agar usaha dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari kerugian.

Seiring berkembangnya ekosistem bisnis digital, berbagai risiko seperti penipuan, pelanggaran kontrak, dan penjiplakan produk dapat terjadi. Oleh karena itu, memahami dasar hukum perdagangan digital menjadi langkah penting untuk melindungi usaha dan mendukung pertumbuhan bisnis.

 

Landasan Hukum Perlindungan UMKM

Perlindungan hukum bagi UMKM telah diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mengatur pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan memiliki kepastian hukum. 

Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Selain mendorong pengembangan UMKM, regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, termasuk melalui bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil. 

 

Perlindungan Hukum Dalam Perdagangan Online

Perdagangan digital, baik untuk UMKM maupun usaha besar, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Aturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi berbagai transaksi digital seperti pemesanan barang, pembayaran online, dan perjanjian kerja sama.

Selain UU ITE, bisnis online juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 pasal 65 tentang Perdagangan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan benar terkait barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

 

Peraturan E-Commerce yang Wajib Dipahami UMKM

Anda juga perlu memahami aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur berbagai aspek dalam perdagangan online, seperti kewajiban platform digital, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital untuk menyediakan sistem penyelesaian sengketa secara online. Mekanisme tersebut memungkinkan sengketa transaksi diselesaikan lebih cepat tanpa melalui proses pengadilan yang panjang. 

Aturan tersebut juga mewajibkan Anda memiliki izin usaha resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk menjalankan bisnis secara online. NIB bisa diperoleh dengan mudah melalui situs Online Single Submission (OSS) tanpa dikenakan biaya, sehingga usaha yang Anda jalankan memiliki legalitas yang jelas.

 

Aspek Hukum yang Wajib Dipenuhi UMKM

Legalitas merupakan aspek hukum penting yang wajib dipenuhi, meski bisnis masih dalam skala kecil. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, legalitas juga membantu Anda terhindar dari berbagai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Perdagangan Pasal 106, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Oleh karena itu, berikut legalitas yang perlu dipenuhi saat mendirikan bisnis:

 

1.    Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah legalitas utama yang wajib dimiliki semua pengusaha. Ajukan NIB secara online melalui sistem OSS untuk mendapatkan identitas resmi usaha Anda.

 

2.    Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

PIRT wajib dimiliki oleh bisnis yang bergerak di bidang makanan atau minuman olahan. Legalitas ini berfungsi sebagai izin produksi pangan untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan pangan. Sebelum mengajukan PIRT, pastikan Anda telah memiliki NIB. Ajukan permohonan melalui sistem OSS dan siapkan label produk yang telah mencantumkan informasi komposisi, berat bersih, dan tanggal kedaluwarsa.

 

3.    Sertifikat halal

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, atau obat tradisional. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Untuk mendapatkannya, buatlah akun pada sistem SiHalal dan lengkapi data administrasi yang diperlukan, lalu ikuti proses pendampingan hingga sertifikat diterbitkan. Selain itu, Anda bisa mengajukan sertifikasi halal self declare yang prosesnya lebih mudah dan gratis.

 

4.    BPOM

Izin edar dari BPOM umumnya diurus ketika bisnis mulai berkembang, karena biayanya relatif mahal. Legalitas ini dikhususkan untuk produk tertentu seperti kosmetik, obat herbal, suplemen kesehatan, atau makanan dalam skala industri besar. 

Izin BPOM menunjukkan bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, kualitas, dan manfaat. Proses pengajuannya umumnya mencakup uji laboratorium, evaluasi komposisi, dan pemeriksaan fasilitas produksi.

 

Cara UMKM Memperkuat Perlindungan Hukum

Memperkuat perlindungan hukum tidak selalu rumit dan butuh biaya besar. Bagi usaha kecil, berikut langkah yang bisa dilakukan agar mendapat perlindungan hukum yang kuat:

 

1.    Lengkapi legalitas

Miliki legalitas usaha yang lengkap. NIB merupakan legalitas utama yang wajib dimiliki oleh setiap UMKM. Jika bergerak di bidang makanan atau minuman, lengkapi juga dengan PIRT dan sertifikat halal. Legalitas yang lengkap dapat membuat usaha Anda diakui secara resmi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

 

2.    Daftarkan Merek Dagang

Jika bisnis Anda telah memiliki nama merek yang unik, segera daftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini penting untuk mencegah penggunaan merek oleh pihak lain. Meskipun memerlukan biaya, pendaftaran merek merupakan investasi untuk melindungi identitas bisnis Anda.

 

3.    Buat Kontrak Kerjasama yang Jelas

Saat bekerja sama dengan supplier, reseller, distributor, atau influencer, gunakan perjanjian tertulis untuk menghindari konflik di kemudian hari. Cantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sistem pembayaran, durasi kerja sama, serta mekanisme penyelesaian masalah.

 

4.    Terapkan Transparansi

Sampaikan informasi produk secara jelas dan jujur, mulai dari bahan, manfaat, cara penggunaan, hingga kondisi produk. Transparansi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko sengketa akibat informasi yang menyesatkan.

 

5.    Pahami Aturan Transaksi Digital

Pahami aturan dasar mengenai transaksi elektronik, termasuk keamanan data pelanggan dan sistem pembayaran. Selain itu, gunakan platform yang terpercaya untuk menjaga keamanan data konsumen agar terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan informasi.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Anda dapat memperkuat perlindungan hukum usaha dan lebih fokus mengembangkan produk serta strategi pertumbuhan bisnis di masa depan. Konsultasikan aspek hukum usaha Anda melalui fitur Tanya Ahli di Daya.id. Segera daftarkan diri Anda dan akses informasi tips usaha lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Artikel Terkait

Kumpulan informasi dan tips dari Daya terkait dengan topik yang sama

5.0
Karya dan Hak Cipta, Tips untuk UMKM Pemula
Hukum & Perizinan

Karya dan Hak Cipta, Tips untuk UMKM Pemula

05 Oktober 2025

4.9
Perbedaan PIRT dan BPOM, serta Cara Mengurusnya
Hukum & Perizinan

Perbedaan PIRT dan BPOM, serta Cara Mengurusnya

21 Agustus 2025

4.9
Perbedaan NIB dan SIUP, Serta Cara Mengurusnya
Hukum & Perizinan

Perbedaan NIB dan SIUP, Serta Cara Mengurusnya

20 Agustus 2025

4.9
Legalitas Usaha Kuliner: Panduan Mengurus Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM untuk Pemula
Hukum & Perizinan

Legalitas Usaha Kuliner: Panduan Mengurus Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM untuk Pemula

20 Agustus 2025

Berikan Pendapat Anda