Dirilis

17 Januari 2025

Penulis

Windi Berlianti

Sering kali ketika kita sedang mencari produk online maupun offline, banyak yang mereknya hampir sama. Tentunya secara hukum yang paling kuat adalah yang sudah terdaftar, karena memperoleh perlindungan hukum. Apakah hanya itu keuntungan ketika merek sudah terdaftar? Temukan jawabannya di artikel ini, ya.

 

Pentingnya Pendaftaran Merek oleh UMKM

Penggunaan merek pada suatu produk sangat penting. Merek atau identitas produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah konsumen untuk mencarinya.

Produk yang tidak memiliki merek, kesannya produk yang dijual itu abal-abal. Untuk itu, banyak UMKM yang mendaftarkan mereknya. Apalagi kalau usaha diproyeksikan dalam jangka waktu yang lama dan terus-menerus ada. 

Hal ini berkaitan dengan UU MIG yang mengadopsi prinsip first to file, atau mudahnya siapa cepat dia yang dapat. Orang/pihak yang pertama kali mendaftarkan merek dan disetujui maka merek itu menjadi haknya. 

Dan mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU MIG, pemilik merek memiliki hak eksklusif dari negara untuk mengatur hak atas merek tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hak eksklusif yang dimaksudkan yaitu, pemilik merek boleh menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain menggunakan mereknya. 

Dengan demikian, penting bagi pemilik UMKM untuk mendaftarkan merek atau merek dagangnya. Pendaftaran ini menjadi upaya agar terhindar dari pihak lain yang memiliki niat buruk seperti mau meniru atau menjiplak untuk kepentingan usahanya.

Niat buruk tersebut dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan konsumen. Sehingga, penting untuk memastikan merek Anda sudah terdaftar agar dapat dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum, serta terjaga dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak.


 

Keuntungan Besar untuk UMKM dengan Merek Terdaftar

Sudah dijelaskan pentingnya merek untuk didaftarkan, selanjutnya adalah Anda perlu tahu apa saja keuntungan yang akan didapatkan. Berikut keuntungannya:

 

1.    Layanan Perlindungan dan Pendampingan Hukum bagi UMKM

Merek yang sudah didaftarkan, otomatis mendapatkan perlindungan hukum, sebagai alat bukti otentik untuk menolak merek yang sama. UMKM mendapatkan perlindungan hukum sampai 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perlindungan ini juga dapat diperpanjang kembali.

Tidak hanya jaminan tersebut, UMKM juga akan berhak memperoleh layanan pendampingan hukum dari pemerintah. Hak tersebut sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (3) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pasal ini menyebutkan bahwa pendampingan hukum untuk UMKM berupa:

  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Mediasi;
  4. Penyusunan dokumen hukum; dan/atau
  5. Pendampingan di luar pengadilan.


 

2.    Keringanan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Salah satu bentuk kepedulian pemerintah yaitu memberikan fasilitas bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya dengan memberikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang lebih kecil dibandingkan dengan pendaftaran merek bagi umum. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek bagi UMKM, yaitu surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai UMKM yang diterbitkan oleh salah satu Kementerian atau Dinas terkait:

  1. Koperasi dan UKM, 
  2. Perindustrian, 
  3. Perdagangan, 
  4. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Namun, harus diingat surat rekomendasi atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh salah satu instansi tersebut hanya bisa digunakan atau berlaku untuk satu merek saja.

 

3.    Kemudahan Mengakses Pembiayaan

UMKM yang mereknya sudah terdaftar dinilai memiliki kredibilitas oleh lembaga pembiayaan. UMKM lebih dipercaya memiliki legalitas yang kuat dan dianggap serius untuk menjalankan usaha. 

 

4.    Memiliki Posisi Tawar Strategis

Merek yang sudah terdaftar memiliki posisi tawar yang strategis baik di dalam negeri maupun luar negeri. UMKM dapat memperluas usahanya dengan merek terdaftar melalui sistem waralaba atau franchise karena sudah memiliki legalitas.

 

Kesimpulan

UMKM perlu untuk mendaftarkan mereknya agar tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga bisa memperoleh keuntungannya lainnya seperti hak pendampingan hukum, tarif PNBP lebih rendah, akses pembiayaan, dan posisi tawar yang strategis. 

Lalu, bagaimana cara mengurus pendaftaran merek? Anda bisa menemukan cara lengkapnya di Daya.id. secara Gratis, cukup daftarkan diri Anda di sini. Apabila masih ada kebingungan terkait pendaftaran merek Anda dapat menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

3 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS