24 Januari 2025
Dirilis
Penulis
Windi Berlianti, SH., M.Kn
Bisakah suami istri mendirikan PT? pertama kali yang terlintas dipikiran adalah besar kemungkinannya bisa. Namun, selanjutnya yang terpikirkan adalah apakah bisa jika keduanya menjadi direksi/komisaris?
Eits, ternyata tidak semudah itu langsung bisa mendirikan sebuah PT, ada aturan yang harus dipatuhi. Sebelum mengetahui aturannya, penting untuk Anda memahami pengertian Perseroan Terbatas atau PT dan bentuknya.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Singkatnya Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan/badan hukum yang didirikan dengan gabungan saham-saham atau persekutuan modal. Pemiliknya adalah pemilik saham sedangkan porsinya sesuai jumlah saham yang dimiliki.
Namun sekarang, PT bisa dilakukan hanya dengan satu orang pendiri, bukan persekutuan modal sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Pendirian PT yang hanya satu saja pendirinya dikenal sebagai PT Perorangan.
Baca juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Simak 6 Syarat dan Prosedur Pendiriannya
Apa Perbedaan antara PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan?
Terdapat beberapa perbedaan antara PT persekutuan modal dengan PT Perorangan, sebagaimana berikut:
Pendirian PT oleh Suami Istri
Berdasarkan konsep PT yang mengharuskan terdiri dari kumpulan saham, maka apakah memungkinkan suami istri dapat mendirikan PT? Mengingat aturan UU No 1 Tahun 1974 atau Undang-undang Perkawinan, ketika seseorang menikah, maka konsep harta bersama berlaku. Suami istri menjadi satu kesatuan subjek hukum dengan satu sumber harta.
Baca juga: Cara Cerdas Membagi Uang Suami-Istri
Padahal PT merupakan bentuk persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak dapat berasal dari sumber harta bersama yang sama. Lalu bagaimana jika sepasang suami istri hendak mendirikan PT?
Ketentuan Suami Istri Mendirikan PT
Suami istri dapat mendirikan PT secara bersama - sama ketika memenuhi syarat ini:
- Suami istri punya usaha dalam kategori UMK, namun yang tercatat sebagai pendiri dan pemegang saham hanya salah satu dari mereka.
- PT Persekutuan Modal dapat didirikan oleh suami istri ketika sudah memiliki perjanjian pisah harta. Ketika hartanya sudah pisah, maka keduanya memiliki hak atas hartanya sendiri, dan bisa menjadi pemegang saham.
- Jika tidak memiliki perjanjian pisah harta, suami istri masih bisa mendirikan PT, namun harus mengajak satu orang sebagai pendiri PT
Bagaimana Status Suami Istri menjadi Komisaris/Direksi?
Komisaris/direksi adalah posisi penting untuk perusahaan, sehingga penentuannya membutuhkan kecermatan. Seorang komisaris/direksi tidak hanya dituntut kompeten, namun juga harus orang yang dapat dipercaya.
Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan menempatkan suami istri pada posisi komisaris/direksi? Hingga saat ini tidak ada ketentuan yang melarang posisi komisaris/direksi di perusahaan yang sama dijabat oleh suami dan istri, sepanjang keduanya memenuhi persyaratan untuk menjadi komisaris/direksi.
Persyaratan Anggota Komisaris/Direksi
Syarat-syarat seseorang bisa menjadi anggota komisaris/direksi harus mengikuti ketentuan dalam UUPT Pasal 93 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa individu yang dapat diangkat menjadi dewan komisaris dan anggota direksi adalah yang cakap hukum, kecuali 5 tahun sebelum pengangkatannya dinyatakan:
- Dinyatakan pailit;
- Pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang terbukti bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit, atau;
- Dihukum karena merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suami istri dapat mendirikan PT dalam suatu keadaan tertentu. Namun tidak ada larangan hukum terkait suami istri menjabat posisi Direksi maupun Komisaris pada PT yang sama.
Yuk telusuri lebih jauh lagi bagaimana cara mendirikan PT yang benar di Daya.id. Anda dapat memperoleh informasi dan tips yang menarik dengan mendaftar di sini secara Gratis. Anda juga dapat berkonsultasi dengan ahlinya menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.
Sumber:
Artikel : Berbagai sumber
Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Berikan Komentar