Dirilis

14 Mei 2023

Penulis

Ariematea Kristiawan

Indonesia termasuk negara dengan potensi usaha mikro yang menjanjikan. Karena ruang-ruang untuk berjualan makanan, pakaian, mainan, dan lainnya usaha mikro lainnya, cukup terbuka. Namun, apakah Anda memerlukan izin usaha mikro atau tidak, jika Anda juga ingin berkompetisi di sektor ini? 

Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah usaha mikro butuh izin usaha di Indonesia, cara pengajuan izin, persyaratan dan jenis-jenis izin usaha.

 

Apakah Izin Usaha Mikro Butuh untuk Usaha di Indonesia

Jawabannya adalah, iya. Usaha mikro juga harus memiliki izin usaha sebelum memulai beroperasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menjelaskan bahwa setiap usaha yang bergerak di sektor UMKM wajib memiliki izin usaha.

Izin usaha ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari usaha yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen. Dengan adanya izin usaha, maka usaha mikro akan dikenal oleh pihak-pihak terkait dan memiliki kredibilitas serta kepercayaan dari konsumen.

 

Cara Pengajuan Izin Usaha Mikro

Untuk pengajuan izin usaha, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

 

1.    Pendaftaran Usaha

Pertama-tama, usaha harus didaftarkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung pada kantor yang menjadi tempat pendaftaran.

Baca Juga: Kenali Perbedaan CV dan PT, Badan Usaha Apa yang Cocok untuk Bisnis Anda?

 

2.    Pengisian Formulir

Setelah usaha terdaftar, pengusaha akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin usaha. Formulir ini berisi data-data lengkap mengenai usaha, seperti nama usaha, jenis usaha, alamat, nomor telepon, dan sebagainya.

 

3.    Persyaratan Administratif

Selain formulir, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, seperti KTP pemilik usaha, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan NPWP. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha.

 

4.    Verifikasi Dokumen

Setelah formulir dan persyaratan administratif terpenuhi, dokumen akan diverifikasi oleh petugas KPT. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

 

5.    Pengambilan Izin

Jika semua persyaratan terpenuhi dan dokumen sudah diverifikasi, maka pengusaha akan mendapatkan izin usaha. Izin usaha ini berisi informasi mengenai jenis usaha, nama usaha, alamat usaha, dan nomor izin usaha.

 

Persyaratan Pembuatan Surat Izin Usaha

Untuk mendapatkan izin usaha mikro, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

Baca Juga: Ketahui Legalitas UMKM Sebelum Membuka Usaha
 

a.    Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah izin dari pemerintah daerah yang diperlukan untuk memulai usaha. SITU ini menunjukkan bahwa lokasi usaha sudah memenuhi syarat dan aman untuk digunakan sebagai tempat berjualan atau produksi. Untuk mendapatkan SITU, biasanya diperlukan dokumen seperti surat keterangan domisili, surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, dan surat keterangan izin tetangga.

 

b.    Memiliki NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk membayar pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak.

 

c.    Memiliki Izin Usaha Mikro

Izin Usaha Mikro adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk usaha mikro. Izin ini menunjukkan bahwa usaha sudah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Untuk mendapatkan izin usaha mikro, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Terpadu.

 

d.    Memiliki Izin Kesehatan

Izin kesehatan diperlukan untuk usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman, obat-obatan, atau kosmetik. Izin ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan sudah aman dan halal untuk dikonsumsi atau digunakan. Untuk mendapatkan izin kesehatan, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat.

 

e.    Memiliki Izin Lingkungan

Izin lingkungan diperlukan untuk usaha yang bergerak di sektor industri atau yang berpotensi mencemari lingkungan. Izin ini menunjukkan bahwa usaha sudah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan izin lingkungan, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Badan Lingkungan Hidup setempat.

 

f.    Memiliki Izin Usaha Perdagangan

Izin usaha perdagangan diperlukan untuk usaha yang bergerak di sektor perdagangan. Izin ini menunjukkan bahwa usaha sudah memenuhi persyaratan untuk berjualan atau berbisnis. Untuk mendapatkan izin usaha perdagangan, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan setempat.

 

g.    Memiliki Izin Hak Cipta

Izin hak cipta diperlukan untuk usaha yang menghasilkan produk atau layanan yang memiliki hak cipta. Izin ini menunjukkan bahwa usaha sudah memiliki hak atas produk atau layanan yang dihasilkan. Untuk mendapatkan izin hak cipta, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga : Pentingnya Mengurus Legalitas Merek Usaha bagi UMKM 

Itulah beberapa persyaratan izin usaha yang biasanya diperlukan untuk izin usaha mikro. Pada keismpulannya, apakah usaha mikro butuh izin usaha maka jawabannya adalah iya. Lantas terkait perizinan apa saja bisa Anda dapatkan dari artikel di atas. Semoga membantu Anda yang hendak mengembangkan UMKM di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang perizinan membuka usaha dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan daftarkan diri Anda untuk informasi terkait lebih lanjut. Apabila jika ada kendala atau kesulitan anda dapat langsung berdiskusi dengan ahlinya secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

15 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Anton Saeryana

14 July 2024

Sekarang jadi tahu caranya

Balas

. 0

Yasir Arafat

19 May 2023

Artikel bagus

Balas

. 0

MARATUS SOLIKHAH

17 May 2023

Sangat bermanfaat

Balas

. 0

Hendratno

16 May 2023

WooW Keren

Balas

. 0

Mutiara shinta ulfah ashari

15 May 2023

artikel yang bagus ?

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS