Dirilis

27 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul “Macam Macam Perizinan Usaha Peternakan yang Harus Anda Ketahui”, Anda telah mengetahui secara umum tentang definisi ternak, kemudian siapa saja yang dimaksud selaku pelaku usaha ternak, dan macam macam perizinan yang dibutuhkan dalam usaha peternakan. 

Dalam artikel kali ini, Anda akan mengetahui mengenai skala atau klasifikasi usaha peternakan, beserta penjabaran izin-izin apa saja yang harus Anda miliki oleh pelaku usaha ternak, yang tentunya bergantung pada jenis ternak yang dilakukannya serta skala atau klasifikasi usaha peternakan yang dijalankannya.

Baca juga: Cara Lengkap Membuat Surat Izin Usaha dan Syarat-syaratnya

 

Skala dan Klasifikasi Usaha Peternakan

Dalam Lampiran Permentan nomor 14 tahun 2020 tersebut diuraikan klasifikasi usaha peternakan, dengan pengaturan sebagai berikut:

 

1.    Skala Mikro dan Kecil.



 

2.    Skala Menengah dan Besar.


Berdasarkan klasifikasi di atas dan merujuk kepada Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian, jenis-jenis izin yang dimiliki oleh pelaku usaha peternakan yaitu: 

  1. Peternak yang melakukan budi daya dengan skala usaha mikro, harus memiliki TBP dan peternak yang melakukan budi daya dengan skala usaha kecil, harus memiliki STD.
  2. Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya dengan skala usaha menengah, wajib memiliki izin usaha peternakan dan perusahaan peternakan yang melakukan budi daya dengan skala usaha besar, wajib memiliki izin usaha peternakan.
  3. Peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan, baik skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki izin usaha peternakan.


Baca juga: 2 Cara Mengurus Izin Impor dan Syarat-syaratnya

Selain perizinan di atas, Anda sebagai pelaku usaha peternakan tetap memiliki kewajiban untuk memiliki perizinan dasar, yakni Nomor Induk Berusaha, Perizinan Berusaha yang didapatkan melalui sistem OSS, dan juga NPWP yang diterbitkan oleh kantor pajak tempat usaha peternakan Anda berada.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya! 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

21 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Feri Yahartini

20 Juni 2023

Sangat menginspirasi

Balas

. 0

Hendra wendi

20 Juni 2023

Bermanfaat

Balas

. 0

Devi Susanti

20 Juni 2023

Sangattt bermanfaat

Balas

. 0

Gita maisin

19 Juni 2023

Oke

Balas

. 0

Yunita Afridani

19 Juni 2023

Oke

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS