Dirilis

21 Mei 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Impor merupakan kegiatan dalam bidang perdagangan yang sudah lama dilakukan pengusaha di Indonesia. Tentu saja sebelumnya mereka harus tahu bagaimana cara mengurus izin impor tersebut secara legal sesuai perundangan yang berlaku. Legalitas sangat penting dalam kegiatan pengiriman barang antar negara termasuk impor tentunya.

Sebelumnya Anda harus tahu dulu bahwa izin impor dibagi menjadi 2 yaitu API-U dan API-P tergantung pada apa jenis produk yang dikirimkan dari luar negeri. API-U adalah singkatan dari Angka Pengenal Importir Umum sedangkan API-P yaitu Angka Pengenal Importir Produsen. Anda harus mengurus dan memperoleh izin tersebut sesuai dengan bidang usaha.

 

Perbedaan API-U dan API-P

perbedaan API-U dan API-P dalam izin impor
Dimana sebenarnya letak perbedaan antara API-U dan API-P tersebut? Menurut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/2015 sejak tanggal 1 Januari 2016 telah terjadi perubahan yang signifikan antara kedua jenis importir tersebut. Di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha di Indonesia tidak boleh memiliki kedua jenis izin tersebut secara bersamaan.

 

1. API-U

Yaitu izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan impor produk jenis perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Pengusaha yang memiliki API-U boleh melakukan impor produk menggunakan lebih dari satu grup usaha dengan kode HS.

 

2. API-P

Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan internal atau penggunaan pribadi. Jenis barang yang umumnya diimpor oleh pemilik izin API-P ini misalnya bahan mentah, bahan baku produksi serta unsur pendukung lainnya yang diperlukan dan akan diproses menjadi produk lain.

 

Persyaratan untuk Mengurus API-U dan API-P

syarat dan cara mengurus izin impor
Jika Anda berencana untuk melakukan usaha di bidang impor maka urus dulu perizinannya secara resmi. Meski terbagi antara API-U dan API-P, syarat pengurusan dan tahapan pengurusan izin antara keduanya adalah sama. Inilah syarat untuk API-U dan API-P yang harus Anda penuhi:

 

1. Syarat Pengurusan Izin API-U dan API-P bagi Perusahaan Lokal

Siapkan beberapa persyaratan yang diperlukan seperti berikut ini :
  • Fotokopi KTP direktur perusahaan
  • Fotokopi NPWP pribadi direktur perusahaan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi SIUP perusahaan
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (kalau ada)
  • Fotokopi SK pengesahan kehakiman serta perubahannya (kalau ada)
  • Fotokopi SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha  yang masih berlaku
  • Fotokopi Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Fotokopi izin usaha industri khusus untuk API-P
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Jika terdapat tanda tangan pihak selain direktur utama di dalam API maka wajib dilampirkan fotokopi KTP dan NPWP pribadi yang bersangkutan.
  • Pas photo direktur atau pihak yang bertanda tangan di API dengan latar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  • Surat keterangan rekening bank asli khusus untuk mengurus API-P.
  • Jika API-U ataupun API-P perubahan maka wajib dilampirkan API-U dan API-P yang lama.
  • Foto berwarna dari papan nama, tampak depan dan tampak ruangan kerja dari kantor perusahaan.
  • Surat pengajuan permohonan izin impor dengan melampirkan semua dokumen asli.
  • Bukti kepemilikan tempat untuk usaha dengan menunjukkan fotokopi sertifikat ataupun perjanjian sewa kantor.

2. Tahapan Pengurusan Izin

Setelah semua persyaratan disiapkan maka ikuti semua tahapan proses perizinan yaitu :
  • Melalui layanan OSS atau Online Single Submission yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Ikuti petunjuk yang terdapat di dalam menu aplikasi tersebut.
  • Melalui jasa pengurusan perizinan yang terdapat di banyak wilayah di Indonesia. Namun pastikan dulu bahwa jasa tersebut legal dan terpercaya.

Itulah beberapa syarat dan tahapan pengurusan izin usaha impor. Dengan memahami cara mengurus izin impor diharapkan Anda bisa membuka usaha yang legal sesuai peraturan yang berlaku agar tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar berbagai perizinan usaha yang dibutuhkan untuk usaha Anda.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Abdul Hadi

10 Desember 2023

Artikel ini masih berlaku atau tidakya untuk sekarang?

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS