Dirilis

09 Desember 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah badan usaha yang dimiliki oleh minimal 2 orang dan berperan sebagai pemilik modal atau pemegang saham. Pada prakteknya, para pemilik modal tidak harus turun langsung untuk memimpin perusahaan. Mereka bisa menunjuk orang lain untuk menjadi direktur atau komisaris yang menjalankan perusahaan. Lalu, apa saja syarat pendirian PT dan tahapan pendiriannya?

 

Syarat Pendirian PT yang Harus Dipersiapkan

syarat pendirian PT

Berikut merupakan sederet berkas yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendirian PT, yaitu:
  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
  3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  4. Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
  6. Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  7. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  8. Surat Keterangan zonasi dari Kelurahan
  9. Stempel perusahaan

Selain itu, berdasar pada UU No. 40/2007, syarat pendirian PT secara formal meliputi:
  1. Pendiri (direktur dan komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  2. Pengurus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  3. Memiliki nama perusahaan
  4. Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
  5. Adanya Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  6. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  7. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  8. Akta notaris berbahasa Indonesia
  9. Klasifikasi perusahaan
  • PT Kecil: modal disetor lebih dari Rp50.000.000,-  
  • PT Menengah: modal disetor lebih dari Rp500.000.000,-  
  • PT Besar: modal disetor lebih dari Rp10.000.000.000,-
 
 

Tahapan-Tahapan Pendirian PT yang Perlu Diketahui

berbagai tahapan pendirian PT
Jika Anda akan berniat sebuah badan usaha berupa PT, maka pahamilah tahapan-tahapan pendiriannya. Dengan begitu, legalitas dan izin usaha Anda bisa diproses dengan baik. Inilah tahapan pendirian PT yang benar:

1. Pengecekan Nama

Tahap pertama dalam pembuatan perusahaan pada jenis PT ini tentunya Anda harus menyiapkan nama terlebih dahulu, serta menyediakan opsi nama yang kemudian akan dicek oleh notaris. Proses tersebut akan mengkonfirmasi bahwa nama bisa digunakan atau mungkin menggunakan pilihan yang lain.

 

2. Pembuatan Draft Akta

Selanjutnya pada pendirian PT, notaris akan melakukan pembuatan draft akta atas nama PT yang tadi sudah disetujui. Pada umumnya, Anda akan diberikan draft awal yang kemudian ada kemungkinan untuk direvisi sebelum adanya proses penandatanganan.

 

3. Tanda Tangan Akta

Setelah akta selesai dibuat serta direvisi, barulah proses tanda tangan tersebut dilakukan. Tanda tangan tersebut dilakukan oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris.

 

4. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM

Syarat pendirian PT berikutnya adalah adanya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Yang akan mengurusnya adalah notaris, hingga pengesahan tersebut menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa adanya file tersebut, akta tidak akan dianggap sah secara hukum.

Sebagai catatan, tiap adanya perubahan pada Akta, akan memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat itu. Akta sendiri berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya maksimal 5 tahun. Kemudian akta akan diperbaharui setiap 5 tahun.

 

5. Pengajuan SKDP Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat untuk menerangkan domisili atau lokasi perusahaan. Umumnya, SKDP dibuat di Kelurahan tempat badan usaha tersebut berada. SKDP berlaku selama 1 bulan setelah dikeluarkan. Fungsi dari SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.

 

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Perusahaan dibuat sebagai syarat pendirian PT, sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP itu sendiri biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak), berlaku seumur hidup kecuali jika ada perubahan domisili.

 

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

Setelah NPWP Perusahaan tersebut sudah diberikan oleh KPP, maka dilakukanlah pengajuan SKDP perpanjangan, dimana masa berlakunya  adalah 1 tahun untuk domisili virtual office, sedangkan pada domisili fisik berlaku selama 5 tahun.

 

8. Pengajuan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang merupakan bukti legal suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Adanya surat ini bisa menjadi bukti jika memang suatu perusahaan diperbolehkan dan sudah mengantongi izin melakukan kegiatan operasionalnya.

 

9. Pengajuan TDP

Tanda Daftar Perusahaan merupakan syarat pendirian PT yang terakhir. TDP adalah salah satu bukti bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan wajib daftar perusahaan. Jika sudah melewati tahap ini, maka pendirian PT sudah berhasil untuk dilakukan.

Itulah syarat pendirian PT dan berbagai tahapannya. Semua syarat dan tahapan ini harus dipenuhi supaya PT bisa didirikan dengan baik dan tidak terganjal masalah legalitas hukum di kemudian hari. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar pengurusan izin usaha yang baik dan benar.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS