Dirilis

14 Januari 2025

Penulis

Windi Berlianti

Apakah Anda punya kenalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga menjadi direksi atau komisaris perusahaan swasta? Hal yang terlintas pertama kali adalah memangnya boleh? Baca selengkapnya di artikel ini untuk menemukan jawabannya.

 

Fenomena Side Hustle

Munculnya pertanyaan ini, tidak terlepas adanya fenomena banyak orang yang memiliki pekerjaan sampingan. Perekonomian global yang tidak menentu saat ini dan harga barang yang kian meningkat, memaksa seseorang untuk memiliki pekerjaan sampingan/side hustle

Adapun pengertian side hustle adalah dimana seseorang memiliki pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utamanya, demi meningkatkan penghasilan. Side hustle tidak harus berupa bekerja secara freelance, namun bisa juga menjalankan bisnis.

Baca juga : Jenis-jenis Usaha Sampingan yang Cocok bagi Karyawan dan Risiko yang Akan Dihadapi

Sekarang ini tidak hanya pekerja swasta yang memiliki pekerjaan sampingan, tetapi merambah juga ke Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mulai tertarik untuk terlibat dalam dunia bisnis, termasuk menjadi direksi/komisaris di Perusahaan Terbatas (PT). 

Apakah memang ada aturan yang memperbolehkan PNS melakukan itu? boleh tidaknya PNS menjadi direksi/komisaris swasta dapat dilihat dari aturan larangan yang melekat di PNS.  

 

Apa Saja Larangan untuk PNS?

PNS wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Jika sampai melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Peraturan perundang-undangan bagi PNS mencakup berbagai aspek kehidupan, meliputi kehidupan sosial dan profesionalitasnya, salah satunya terkait berwirausaha. Banyak orang yang ragu apakah boleh PNS berbisnis, punya saham, bahkan menjadi direksi/komisaris PT. Maka dapat dipahami dari aturan yang berlaku untuk PNS. 

Aturan larangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin pegawai negeri. PNS tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Menyalahgunakan kewenangannya;
  2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi maupun orang lain menggunakan kewenangan pihak lain yang diduga berkonflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Pegawai negara lain
  4. Bekerja untuk lembaga/organisasi internasional tanpa izin maupun ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. Bekerja pada perusahaan asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  6. Memperdagangkan barang milik negara secara tidak sah
  7. Melakukan tarikan di luar ketentuan;
  8. Merugikan negara
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  10. Menghalangi tugas kedinasan
  11. Mendapatkan gratifikasi
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  13. Merugikan masyarakat yang dilayani
  14. Mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan cara ikut berkampanye hingga memanfaatkan fasilitas negara

Dari uraian larangan yang melekat pada PNS, tidak ada larangan secara tegas yang menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menjadi direktur/ komisaris pada perusahaan swasta maupun memiliki saham di perusahaan terbatas (PT).

Jika ditelusuri lebih lanjut, tidak disebutkan pula secara tegas larangan PNS menjadi direktur/komisaris sebuah PT di UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan pelaksanaannya.

Walaupun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi direksi/komisaris perusahaan, setiap PNS tetap diwajibkan mematuhi semua ketentuan dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Contohnya pada Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menjadi perantara untuk keuntungan pribadi maupun orang lain menggunakan kewenangan pihak lain yang diduga berkonflik kepentingan dengan jabatannya.

Artinya, ketika menjalankan peran sebagai pemegang saham maupun menjabat sebagai direktur/komisaris PT, seorang PNS tidak boleh berada dalam situasi yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang dipegangnya. PNS harus objektif, tidak boleh memilih keuntungan pribadi maupun berpihak pada orang lain menggunakan kedudukan yang dimilikinya.

Baca juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Simak 6 Syarat dan Prosedur Pendiriannya

 

Kesimpulan

PNS boleh menjabat sebagai komisaris atau direktur PT maupun memiliki saham di perusahaan swasta. Namun, PNS harus tetap mematuhi kewajiban dan tidak melakukan hal yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Pertanyaan berikutnya adalah, jika diperbolehkan, bagaimana cara memulai usaha hingga bisa berbentuk PT? dan bagaimana cara menjadi pemimpin yang baik? Anda dapat menemukan tips dan strateginya di Daya.id.

Daftarkan diri Anda sekarang di sini  secara Gratis agar bisa mengakses semua informasinya. Dan Anda dapat berkonsultasi dengan para ahlinya di fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Artikel : Berbagai sumber

Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS