Dirilis

24 Desember 2023

Penulis

Windi Berlianti

Kesehatan adalah harta yang tak ternilai harganya, dan klinik pratama adalah salah satu wadah penting yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dasar. Namun, mendirikan klinik pratama bukanlah tugas yang mudah. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan izin yang diperlukan untuk membuka klinik pratama di wilayah DKI Jakarta. 

Klinik adalah salah satu bentuk fasilitas kesehatan, yang juga mencakup puskesmas dan rumah sakit. Klinik menyediakan berbagai layanan medis, dari dasar hingga spesialis, dan dapat dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum/usaha, atau perorangan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik, terdapat dua jenis klinik utama yaitu klinik pratama dan klinik utama. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada jenis pelayanan yang mereka sediakan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialis atau medis dasar dan spesialis yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan kompetensi sesuai jenis pelayanan. Minimal satu dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi yang sesuai harus hadir dalam klinik ini. Klinik utama juga dapat menyelenggarakan rawat inap.

Sementara itu, Klinik Pratama adalah klinik yang menyediakan layanan medis dasar yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Izin untuk klinik pratama dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Jika dimiliki oleh perorangan, klinik hanya dapat memberikan layanan rawat jalan. Namun, jika dimiliki oleh badan usaha, klinik pratama dapat menyelenggarakan layanan rawat inap.

 

Persyaratan Izin Mendirikan Klinik Pratama di DKI Jakarta


Mendirikan dan mengoperasikan klinik pratama memerlukan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun, syarat-syarat untuk mengajukan permohonan izin klinik dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah di wilayah tersebut. 

Berikut adalah persyaratan yang umumnya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan klinik pratama di DKI Jakarta:

  1. Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Surat pernyataan persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertai fotokopi KTP tetangga.
  5. Surat Pernyataan Prinsipal Penanggung Jawab Klinik Pratama.
  6. Surat Penunjukan sebagai Dokter Penanggung Jawab Klinik Pratama.
  7. Surat pernyataan dari pemilik klinik yang menyatakan kesediaan tunduk pada peraturan yang berlaku dan tidak akan melakukan tindakan aborsi dan tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal.
  8. Sertifikat pendidikan dan pelatihan tenaga medis yang bekerja di klinik.
  9. Proposal Teknis Klinik yang mencakup struktur organisasi klinik, daftar tenaga medis dan non-medis, denah lokasi klinik, denah ruangan klinik, data kelengkapan bangunan atau ruangan, daftar kelengkapan alat medis dan non-medis, daftar obat yang tersedia, dan daftar tarif serta jenis pelayanan.
  10. Pas foto berwarna dokter penanggung jawab.
  11. Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.
  12. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung untuk PNS, TNI, POLRI, BUMN, atau BUMD.


Setelah semua persyaratan izin telah terpenuhi, pemilik klinik atau kuasanya dapat mendaftarkan izin melalui sistem pelayanan.go.jakarta.id. Izin klinik biasanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Pemerintah daerah mengawasi operasional klinik, dan pelanggaran terhadap peraturan akan mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran, teguran tertulis, atau pencabutan izin klinik. Mendirikan dan mengelola klinik pratama memerlukan dedikasi dan pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi yang berlaku. Namun, saat ini, klinik-klinik ini merupakan salah satu elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang memungkinkan masyarakat mengakses perawatan medis yang mereka butuhkan. 

Apakah Anda tertarik untuk mendirikan klinik pratama? Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, langsung saja tanyakan kepada Tanya Ahli. Anda juga bisa mengunjungi laman Daya.id untuk memulai usaha atau ingin mengetahui tips usaha dan informasi lainnya. Jangan lupa! daftarkan diri Anda untuk memperoleh informasi serta manfaat lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

RAHMAT WIDODO

12 Januari 2024

👍

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

12 Januari 2024

👍

Balas

. 0

Budiyanto

08 Januari 2024

👍

Balas

. 0

Hendratno

02 Januari 2024

Keren Infonya

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

27 Desember 2023

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS