Dirilis

24 Maret 2023

Penulis

Ahmad Husnil Fikri

Membangun dan mengembangkan usaha di Indonesia tak dipungkiri semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Sayangnya, tak sedikit pelaku usaha pemula yang lupa mengurus perizinan seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB. Akibatnya, mereka bakal kesulitan mengelola usaha sampai tersandung masalah yang berkaitan dengan hukum.

Untuk itu, penting bagi Anda memahami pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum memulai kegiatan usaha. Apa saja manfaat yang ditawarkan? Bagaimana prosedur pengajuannya? Anda bisa simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

 

Apa itu NIB?

Secara garis besar, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) adalah pihak yang menangani pengurusan NIB. 

Adapun untuk mendalami pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda bisa cek aturan lengkapnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Pelaku usaha dapat mengurus pengajuan penerbitan NIB dengan mengisi formulir dengan data lengkap dan valid. Ketika NIB diterbitkan, Anda akan menerima 13 (tiga belas) digit angka acak yang sudah mendapatkan pengamanan dan tanda tangan elektronik. 

 

Apa saja fungsi dan manfaat NIB?

Memahami pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) akan memudahkan Anda mengenal fungsi dan manfaat-manfaat utamanya. Selain sebagai bukti legalitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hak akses kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, Anda juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan sosial kesehatan. 

Kemudian, Anda juga akan mendapatkan dua manfaat utama dari NIB, antara lain:

  1. Membuktikan keresmian izin usaha. Seperti yang dibahas, NIB berperan sebagai tanda untuk sejumlah jenis usaha, termasuk ekspor dan impor. Anda juga akan menerima dokumen perizinan usaha yang mencakup surat izin usaha sektor perdagangan (SIUP) dan surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
  2. Memenuhi persyaratan membangun usaha. Beberapa orang barangkali menganggap pembuatan NIB agak merepotkan. Akan tetapi, setelah mempelajari pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda akan menyadari bahwa nomor ini bakal membantu memenuhi persyaratan untuk izin usaha, termasuk untuk izin komersial dan operasional.


 

Seperti apa prosedur pembuatan NIB?

Ketika mengajukan penerbitan NIB, Anda harus melewati prosedur berikut:

  1. Buka laman OSS di OSS.go.id untuk mengakses laman pendaftaran.
  2. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila Anda akan membuat usaha perseorangan. Sementara untuk usaha non perorangan, Anda perlu memasukan nomor pengesahan akta pendirian beserta dasar hukum pembentukan usaha tersebut.
  3. Begitu laman OSS terakses, lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang mencakup nama lengkap, alamat, NIK, jenis dan lokasi penanaman modal, bidang usaha, negara asal (bagi usaha non perorangan), besaran rencana penanaman modal, nomor telepon, dan rencana permintaan fasilitas dan/atau fiskal.
  4. Sejumlah panduan terkait pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) pun menganjurkan pelaku usaha mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dibutuhkan sebagai persyaratan.
  5. Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, tunggu sampai Lembaga OSS bersangkutan menerbitkan NIB yang Anda butuhkan.


 

Apa pemilik usaha berizin harus mempunyai NIB?

Bukan hanya untuk pemula, NIB juga ditujukan untuk pelaku usaha yang sudah mengantongi izin komersial atau operasional. Tujuannya adalah melengkapi perizinan usaha, terutama kalau skalanya sudah besar. Langkah-langkah pengajuannya pun tak jauh berbeda dari pendaftaran pelaku usaha yang belum memiliki NIB.

Kemudian saat melakukan pendaftaran, Anda perlu memasukkan izin operasional atau izin usaha dan komersial ke sistem OSS. Keberadaan OSS diharapkan membantu pelaku usaha mengurus perizinan. Sistem yang dikembangkan dan dikelola Pemerintah Pusat ini pun sudah terintegrasi serta menjadi acuan dalam pelaksanaan izin usaha.

Baca Juga : Ketahui Legalitas UMKM Sebelum Membuka Usaha (daya.id)

Namun, OSS tak menangani perizinan usaha di sektor pertambangan dan keuangan. Sebab untuk sektor keuangan, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang mengurusnya. Lantas untuk sektor pertambangan, minyak, serta gas bumi, perizinannya ditangani Kementerian ESDM.

Itulah pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta prosedur yang perlu diikuti. Mudah-mudahan bermanfaat untuk Anda! 

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

5 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Abdul Hadi

10 Desember 2023

Infonya bagus nih πŸ‘πŸ»

Balas

. 0

Ardhan Ashary Nasution

27 November 2023

Keren informasi nya πŸ‘πŸ‘

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

29 Maret 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Ferri kurniawan

28 Maret 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Hendratno

25 Maret 2023

WooW Keren

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS