Dirilis

24 Mei 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum yang dalam pelaksanaannya akan berlandaskan pada prinsip koperasi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 angka 1 UU 25/1992. Badan usaha ini berperan penting dalam perekonomian karena telah menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Lalu, bagaimana sebetulnya syarat pendirian koperasi dan tahapannya?

 

Beberapa Syarat Pendirian Koperasi

berbagai syarat pendirian koperasi

Berikut beberapa hal yang harus ditempuh sebagai syarat pendirian koperasi secara resmi, yaitu:

1. Pada koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kegiatan juga kepentingan ekonomi yang sama.
2. Pada koperasi sekunder memiliki minimal 3 badan hukum Koperasi
3. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi selanjutnya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau melalui elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
4. Dalam pengajuan yang tersebut di atas, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas, seperti:a. 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai
b. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi (termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan)
c. Surat bukti penyetoran modal, dimana nominalnya paling sedikit sebesar simpanan pokok
d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
5. Dalam berita acara rapat pendirian koperasi, dilengkapi dengan:
a. Daftar hadir rapat pendirian
b. Foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir
c. Surat kuasa pendiri
d. Surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani
6. Pad koperasi sekunder, harap disiapkan syarat tambahan berupa:
a. Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder
b. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota
c. Calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
7. Untuk koperasi simpan pinjam juga simpan pinjam Syariah, terdapat syarat tambahan yang telah tercantum dalam pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018.

 

Tahapan Pendirian Koperasi Secara Resmi yang Perlu Diketahui

tahapan pendirian koperasi

Setelah syarat pendirian koperasi sudah dipenuhi, maka selanjutnya adalah memulai proses pendiriannya. Inilah tahapan pendirian koperasi:

 

1. Tahapan Perencanaan

Dalam perencanaan pendirian koperasi, beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan adalah:

a. Ada minimal 20 anggota untuk koperasi primer
b. Penentuan tempat kedudukan koperasi
c. Kepemilikan modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib, hibah)
d. Menentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi)
e. Membuat rencana awal usaha
f. Dihadiri calon pengurus dan pengawas


2. Penyampaian dan Rapat Pendirian Koperasi

Tahapan pendirian koperasi berikutnya adalah penyampaian rencana juga konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian). Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat pendirian. Pada tahapan ini, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

a. Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang untuk koperasi primer
b. Dihadiri oleh pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian
c. Bisa juga dihadiri notaris
d. Pemimpin rapat ialah pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri
e. Agenda rapat memilih pengurus dan pengawas juga menentukan masa bhaktinya
f. Selain itu, pada agenda rapat tersebut dibahas pula rancangan anggaran dasar
g. Hasil rapat dibuat dalam bentuk notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat
h. Notulen rapat ataupun berita acara rapat kemudian dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi
i. Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan 
j. Pokok-pokok hasil pembahasan selanjutnya dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi.


3. Verifikasi Nama Koperasi

a. Tahapan ini, notaris akan mengkonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)
b. Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lambat 30 hari


4. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pada tahapan ini, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop


5. Verifikasi Dokumen Permohonan

Setelah diajukan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi dokumen. Beberapa hal yang diperhatikan adalah

a. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan lampiran
b. Dokumen tersebut diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop
c. Pejabat yang berwenang akan menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
d. Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris


6. Tahapan Mekanisme di Sisminbhkop

Mekanisme dalam tahap ini akan berjalan seperti:

a. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form 
b. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai serta mengunggah dokumen
c. Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon
d. Penolakan akan disampaikan pihak pejabat berwenang secara elektronik jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian
e. Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon yang kemudian disampaikan kembali melalui Sisminbhkop


7. Pengesahan Pendirian Koperasi

Tahapan terakhir dalam syarat pendirian koperasi ini terdiri dari:

a. Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar
b. Keputusan Menteri tersebut disampaikan secara elektronik.
c. Kemudian, notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi
d. Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi di himpun Kementerian Koperasi dan UKM lalu dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi 
e. Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampai kan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota).

Itulah syarat pendirian koperasi dan tahapan pendirian koperasi yang resmi dan sesuai peraturan. Pada dasarnya, koperasi punya peran yang penting dalam bidang perekonomian Indonesia. Dengan pendirian yang resmi dan sesuai hukum, bisa menghindarkan koperasi dari masalah hukum di kemudian hari. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar mekanisme pendirian usaha dan pengurusan izinnya.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.7

3 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Abdul Hadi

10 Desember 2023

Terimakasih tipsnya sangat bagus

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS