premium icon

Pelatihan Online ini konten Premium.

Silahkan masuk ke akun Daya Anda untuk mendapatkan manfaat sepenuhnya.
Belum memiliki akun? Daftar sekarang juga!

1657 Orang

Informasi Video

Dirilis

19 Maret 2024


Penulis Artikel

Windi Berlianti


Tag

Tahu kah Anda, Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan.

Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjalankan kegiatan, Yayasan harus memiliki 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.

Untuk mengetahui perbedaaan dari keduanya dan bagaimana cara memperoleh kedua izin usaha tersebut, mari kita simak penjelasannya pada modul Syarat dan Proses Mendapatkan Legalitas Perizinan Yayasan berikut ini!

Penilaian :

5.0

87 Penilaian

Artikel Terkait

5.0
related-artikel
Hukum & Perizinan

Syarat Mendaftarkan UMKM di Indonesia (Update 2026)

09 Februari 2026

5.0
related-artikel
Hukum & Perizinan

Dokumen Dasar Usaha Jasa Konsultasi, untuk Perorangan…

17 Desember 2025

5.0
related-artikel
Hukum & Perizinan

Legalitas Usaha: Kunci UMKM Naik Kelas!

08 November 2025

5.0
related-artikel
Hukum & Perizinan

Tips Mengurus Izin Ekspor untuk Pemula

19 Maret 2025

0 dari 100 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS