Hukum & Perizinan

Syarat dan Proses Legalitas Perizinan Yayasan

Dirilis

19 Maret 2024

Penulis

Windi Berlianti

Tahu kah Anda, Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan.

Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjalankan kegiatan, Yayasan harus memiliki 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.

Untuk mengetahui perbedaaan dari keduanya dan bagaimana cara memperoleh kedua izin usaha tersebut, mari kita simak penjelasannya pada modul Syarat dan Proses Mendapatkan Legalitas Perizinan Yayasan berikut ini!

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS