Tahu kah Anda, Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjalankan kegiatan, Yayasan harus memiliki 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.
Untuk mengetahui perbedaaan dari keduanya dan bagaimana cara memperoleh kedua izin usaha tersebut, mari kita simak penjelasannya pada modul Syarat dan Proses Mendapatkan Legalitas Perizinan Yayasan berikut ini!