19 Maret 2024
Hukum & Perizinan
Syarat dan Proses Legalitas Perizinan Yayasan
657 Orang
Simpan Modul
Dirilis
Penulis
Windi Berlianti
Tahu kah Anda, Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjalankan kegiatan, Yayasan harus memiliki 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.
Untuk mengetahui perbedaaan dari keduanya dan bagaimana cara memperoleh kedua izin usaha tersebut, mari kita simak penjelasannya pada modul Syarat dan Proses Mendapatkan Legalitas Perizinan Yayasan berikut ini!