19 Maret 2025
Dirilis
Penulis
Kebry Poetra Krisaff
Ekspor menjadi salah cara untuk memperluas jangkau pasar. Lalu, bagaimana cara mengurus izin ekspor, agar proses jual-beli dapat berjalan secara legal dan lancar?
Ya, jika Anda ingin menjadi pengusaha eksportir, Anda wajib mematuhi aturan main yang berlaku di Indonesia, sehingga Anda bisa mengirim produk ke penjuru negara mana pun tanpa hambatan.
Pahami artikel ini untuk mengurus izin ekspor Anda!
Cara Mengurus Izin Ekspor dengan Mudah
Sebelum melakukan ekspor ke luar negeri, Anda harus memahami bahwa terdapat dokumen-dokumen penting yang harus dipenuhi.
Secara garis besar, Anda dapat menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk izin dan pengiriman ekspor:
- Dokumen Badan Hukum
- Dokumen NPWP
- Dokumen untuk jasa pengirim ekspor produk Anda
- Dokumen izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
- Dokumen pelaporan ke pemerintah
Pahami cara pengurusan izin ekspor dengan langkah-langkah sederhana yang dapat Anda ikuti di artikel ini!
A. Urus Dokumen Badan Hukum Anda
Langkah pertama yang Anda dapat lakukan adalah menyertakan dokumen badan hukum usaha Anda.
Jika Anda belum memiliki dokumen badan hukum, Anda dapat secepatnya mengurus dokumen badan hukum usaha Anda.
Tips untuk mengurus badan hukum usaha Anda:
- Menentukan jenis badan usaha Anda: Apakah bisnis Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komaditer (CV), Firma, atau Usaha Dagang (UD)?
- Setelah mengetahui jenis usaha Anda, kini Anda harus membuat Akta Pendirian. Cara mudahnya adalah Anda ke notaris dengan menyiapkan:
- Nama dan alamat perusahaan
- Maksud dan Tujuan Usaha
- Struktur permodalan
- Susunan pengurusan perusahaan
Jika Anda masih merasa kesulitan, Anda dapat bertanya dengan konsultan hukum di Daya.id secara gratis!
- Jika sudah memiliki Akta Pendirian, kini Anda sudah siap untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dengan cara:
- Fotokopi Akta Pendirian
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Meminta surat pengantar di RT/RW dan datan ke kantor kelurahan setelah meminta surat pengantar untuk mendapat SKDP)
- Fotokopi KTP pengurus
Dengan kelengkapan dokumen di atas, Anda dapat mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat menggunakan Google Maps atau mengurus online di www.pajak.go.id
- Jika sudah mendapat NPWP, Anda dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus mendapat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Jangan sampai tidak diurus karena ini adalah syarat utama Anda mengirim barang ke luar negeri.
- Urus Sertifikat Usaha Produk Anda (Jika Anda memperdagangkan produk yang jatuh di kategori Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal)
B. Urus Dokumen Khusus Ekspor
Kini Anda semakin dekat untuk mengekspor barang Anda ke luar negeri.
Langkah kedua adalah siapkan dokumen-dokumen ekspor Anda untuk diserahkan ke pengusaha jasa ekspor dengan langkah kedua:
- Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK): NIK ini diterbiktkan oleh Direktur Jenderak Bea dan Cukai sebagai dokumen wajib untuk mengekspor produk atau jasa Anda dengan syarat sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB didapatkan di OSS)
- Angka Pengenal Importir (NIB sebagai Angka Penengal Importir yang didapat di OSS)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Kunjungi DJP Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan)
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk memverifikasi di mana produk Anda berasal dengan mengujungi Kamar Dagang Industri (Kadin) secara langsung atau online di kadin-indonesia.com
- Invoice & Shipping Instruction: Dokumen yang mencantumkan nilai material dan deskripsi barang serta instruksi yang di ekspor sebagai contoh berikut:
- Deskripsi barang yang Anda kirim (Contoh: Pakaian)
- Jumlah barang yang anda kirim (Contoh: 2 Unit Pakaian)
- Harga per unit sekaligus jumlah total unit (Contoh: Harga per unit adalah 20)
Tidak perlu khawatir, jika Anda menggunakan jasa ekspor barang luar negeri, mereka akan membuatkan invoice dan shipping instruction untuk Anda.
- Faktur Komersial untuk Ekspor: Dokumen wajib berbentuk faktur untuk bukti pengiriman
- Pembeli dan penjual
- Deskripsi produk
- Rincian biaya produk
- Ketentuan penjualan produk
- Biaya asuransi produk
- Negara asal produk
- Kode barang Sistem Harmonisasi (HS Code) (Kunjungi eservice.insw.go.id untuk mengetahui kategori produk Anda)
- Packing List: Dokumen detail produk yang Anda harus jelaskan dengan deskripsi sebagai berikut:
- Berat produk Anda
- Volume produk Anda
- Detail Kemasan produk Anda
- Alamat asal pengiriman
- Alamat pengiriman destinasi akhir
- Tanggal ekspor
- Informasi kontak pengirim, eksportir, dan penerima produk
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Dokumen yang akan dilaporkan ke pemerintah sebagai berikut:
- Rincian eksportir dan pembeli
- Sarana transportasi
- Negara Tujuan
- Jenis, jumlah, atau nomor kontainer
Akses Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di CIESA Bea Cukai (insw.go.id) dengan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Anda. Jika PEB disetujui, Anda akan merima Nota Persetujuan Ekspor (NPE) untuk izin keluar barang dari Indonesia.
C. Urus Dokumen Setelah Ekspor Barang
Langkah terakhir adalah pengisian Laporan Realisasi Ekspor (LRE) dengan melampirkan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) yang Anda terima dari jasa ekspor setelah produk Anda berhasil dikirim ke luar negeri dengan cara mengakses inatrade.kemendag.go.id.
Hubungi Call Center Inatrade yang tertera pada website mereka jika Anda butuh bantuan teknis lebih lanjut.
Itulah cara-cara sederhana untuk Mengurus Izin Eskpor untuk para pengusaha yang ini naik kelas. Pahami berbagai peluang produk yang Anda ekspor melalui Tips & Info dengan cara registrasi di Daya.id!
Sumber:
Berbagai sumber
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Berikan Komentar