Dirilis

20 Mei 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah salah satu berkas penting yang harus kita siapkan ketika hendak memulai atau membangun sebuah usaha perdagangan. Perlu diketahui bahwa SIUP ini merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh usaha perdagangan baik yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha. Lalu, bagaimana cara membuat SIUP untuk keperluan usaha ini? 

Sederet Langkah dan Cara Membuat SIUP yang Perlu Diketahui

Berikut cara membuat surat izin usaha yang harus Anda ketahui, pahami serta jalankan, diantaranya:
 

1. Mengenal Jenis dan Tempat Membuat SIUP


Awalnya, kita perlu mengenal jenis SIUP berdasarkan modal yang digunakan, yaitu:
a. SIUP Besar
Untuk perusahaan dengan modal diatas Rp500.000.000
b. SIUP Menengah
Untuk perusahaan dengan modal antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
c. SIUP Kecil
Untuk perusahaan dengan modal juga kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
Untuk pembuatan SIUP sendiri dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan kabupaten maupun kotamadya atau bisa juga melalui Kantor Pelayanan Perizinan setempat atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang ada di beberapa daerah.
 

2. Lengkapi Persyaratan Administrasi

Langkah berikutnya dalam membuat surat izin usaha perdagangan ini adalah dengan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Berkas tersebut akan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut lengkapnya:
 

A. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan maupun pemegang saham
b.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya perusahaan adalah seorang perempuan
c.    Fotokopi NPWP
d.    Surat Keterangan Domisili 
e.     Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
f.     Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
g.     Surat Izin Gangguan (HO)
h.     Izin Prinsip
i.     Neraca perusahaan
j.     Pas photo Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan  ukuran 4 x 6 (2 lembar)
k.     Materai Rp6.000
l.     Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
 

B. Untuk Koperasi

a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi
b.    Fotokopi NPWP
c.    Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
d.    Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
e.    Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah 
f.    Neraca koperasi
g.    Materai Rp6.000
h.    Pas photo Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
i.    Izin lain yang terkait 
Contoh: Jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
 

C. Untuk Perusahaan Perorangan

a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
b.    Fotokopi NPWP
c.    Surat keterangan domisili ]
d.    Neraca perusahaan
e.    Materai Rp6.000
f.    Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
g.    Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
 

D. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
b.    Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
c.    Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
d.     Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
e.     Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
f.     Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan dari semua hal tersebut adalah jika tempat usaha bukan milik sendiri, maka perlu dilengkapi surat izin pemilik.
 

3. Menjalankan Prosedur


Setelah Anda menyiapkan berbagai persyaratan administrasi terkait dengan jenis usaha yang dimiliki, maka saatnya menjalankan prosedur membuat SIUP. Inilah langkahnya: 

a.    Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan
b.    Mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor Dinas Perdagangan
c.    Mengisi Formulir
d.    Tanda tangan di atas materai Rp6.000
e.    Fotokopi formulir yang telah diisi lengkap sebanyak 2 rangkap
f.    Gabungkan dengan syarat administrasi lainnya
g.    Lampirkan surat kuasa jika prosesnya menggunakan jasa orang lain
h.    Membayar biaya pembuatan SIUP
i.    Menunggu pembuatan SIUP sekitar dua minggu dan mengambilnya ke kantor tersebut jika sudah selesai.

Itulah syarat dan langkah cara membuat SIUP untuk kebutuhan usaha. Pada dasarnya, memiliki SIUP sangat penting bagi setiap pemilik usaha. Dengan adanya izin usaha perdagangan ini, usaha yang Anda miliki bisa memiliki legalitas di mata hukum dan berjalan dengan baik. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar bagaimana mengurus perizinan dari usaha yang dijalankan. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari Berbagai Sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS