23 Juni 2023
Dirilis
Penulis
Dimas Prasojo
Anak merupakan tunas bangsa yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan hukum menjadi aspek penting, terutama Indonesia yang merupakan negara hukum. Perlindungan hukum terhadap anak telah disebutkan dalam Pasal 28B ayat (2), yang berbunyi, “bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal tersebut menjadi suatu bentuk bahwa Indonesia memandang perlindungan terhadap anak menjadi suatu kewajiban.
Kondisi ekonomi yang kurang baik dalam keluarga si anak, menuntut anak bertindak sebagai pekerja. Hal tersebut disimpulakan dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Periode Agustus 2022, yang didapati 3,36 juta anak Indonesia bekerja serta 1,17 juta anak diantaranya merupakan Pekerja Anak.
Anak yang secara fisik berada dalam kondisi yang tidak sekuat orang dewasa, akan menjadi celah yang berpotensi anak mengalami perlakuan yang tidak semestinya di tempat kerja. Maka dari itu perlindungan anak yang menjadi pekerja menjadi persoalan yang penting untuk diperhatikan dan jangan sampai hak-hak anak tercederai.
Maka dari itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait bagaimana perlindungan yang diberikan bagi pekerja anak.
Definisi Anak
Jika didefinisikan, anak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa. Ahli R.A. Kosnan berpendapat bahwa anak-anak ialah manusia muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya mudah terpengaruh oleh keadaan sekitar.
Anak menurut Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selaras, Dalam Pasal 1 Angka 26 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi anak merupakan setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Oleh sebab itu, konsep anak secara ringkas merupakan manusia yang berada dalam usia dibawah 18 tahun, dan belum pula menikah.
Kewajiban Asasi Negara Dalam Perlindungan Hak-Hak Asasi Anak Sebagai Pekerja
Salah satu syarat negara hukum adalah adanya perlindungan dan jaminan akan Hak Asasi Manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negaranya tanpa terkecuali, yang di dalamnya terdapat pula hak-hak kelompok rentan yang salah satunya adalah anak. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan menjadi penentu kemajuan negara di masa mendatang, maka perlindungan terhadap hak-hak anak penting dilakukan.
Baca juga: Pelecehan Sosial di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat
Indonesia telah mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak anak dengan turut serta dalam menandatangani dan meratifikasi Convention On The Right Of The Child 1989 (Konvensi Hak Anak 1989) melalui Keputusan Presiden No.36 tahun 1990. Karena hal tersebut, Indonesia telah memikul tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Konvensi Hak Anak 1989 menjelaskan bahwa Negara-Negara peserta harus berupaya untuk menjamin bahwa anak akan memperoleh perlindungan dan perawatan guna kesejahteraannya dengan memperhatikan hak-haknya dan segala tanggungjawab atas anak. Pakar Hukum Pidana Chandra Gautama menyebutkan bahwa terdapat 31 hak anak yang termuat dalam Konvensi Hak Anak 1989. Seperti hak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, hak mendapat perlindungan khusus pada situasi genting, hak memperoleh perlindungan pribadi, hak perlindungan dari siksaan, dan sebagainya.
Pasal 19 ayat (a) Konvensi Hak Anak 1989 menjelaskan bahwa negara-negara peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental, cidera atau penyalahgunaan, penelantaran atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seksual, sementara berada pada asuhan orang tua/wali/orang lain yang memelihara anak.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Antara Pekerja Kontrak dan Pekerja Outsorce
Prinsip Perlindungan Hak Anak
Berdasarkan menjelaskan empat prinsip umum Perlindungan anak yang menjadi dasar setiap Negara untuk menyelenggarakan Perlindungan Anak yakni:
1. Prinsip Non Diskriminasi
Diskriminasi menurut KBBI merupakan pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan suku, warna kulit, golongan, ekonomi, agama dan sebagainya.
Dalam Konvensi Hak Anak mengatur bahwa negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin serta mengambil semua langkah yang layak agar anak dapat terlindungi dari segala bentuk diskriminasi tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.
2. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Prinsip ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang bersangkutan dengan anak baik itu melibatkan pihak swasta atau pemerintah, maka kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prioritas utama. Prinsip ini mengkhususkan bahwa pertimbangan-pertimbangan berkaitan persoalan anak, selayaknya tidak menggunakan ukuran orang dewasa. Sebab, boleh jadi maksud orang dewasa adalah memberikan bantuan bagi anak, namun justru yang terjadi malah menghancurkan masa depan anak.
3. Prinsip Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan
Prinsip ini menyatakan bahwa hak hidup menjadi hak yang melekat pada diri setiap anak, hak hidup merupakan pemberian tuhan dan bukan pemberian negara maupun manusia. Negara harus menjamin anak agar dapat terjamin kelangsungan hidupnya seperti menciptakan lingkungan yang kondusif, sarana prasarana yang memadai, serta akses setiap anak untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar menjadi langkah atau perbuatan yang mesti diberikan negara guna menjamin hak hidup anak.
4. Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Prinsip ini menyebutkan bahwa negara peserta memberikan jaminan supaya setiap anak memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya dan bebas dari pengaruh pihak lain. Prinsip ini menegaskan bahwa pendapat anak menjadi otonomi pribadi anak. Dan tidak dapat diposisikan secara lemah ataupun pasif, akan tetapi anak memiliki imajinasi, pengalaman dan aspirasi yang bisa saja bias atau berbeda dengan orang dewasa.
Baca juga: Pengertian PKWT dan Isi Perjanjian di Dalamnya
Ke-empat prinsip diatas mengisyaratkan bahwa dalam hal perlindungan anak yang diberikan oleh negara harus menempatkan posisi anak sebagai yang utama dan pertama, terkhusus pada persoalan anak sebagai pekerja harus mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur akan perlindungan bagi anak dalam aspek ketenagakerjaan, terutama berkaitan bentuk dan persyaratan anak yang boleh dipekerjakan.
Perlindungan Pekerja Anak
Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja anak dalam UU ini melingkupi:
- Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
- Bagi anak yang berumur antara 13-15 tahun dibolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak.
- Pengusaha yang mempekerjakan anak yang terkhusus pada pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan seperti:
- Izin tertulis dari orangtua atau wali
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan Orang Tua/Wali
- Periode kerja maksimal 3 jam
- Dilakukan di siang hari tanpa mengganggu kegiatan sekolah
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Terdapat hubungan kerja yang jelas
- Memperoleh upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan huruf a,b,f,g dikecualikan bila anak bekerja pada perusahaan keluarganya
- Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang termasuk bagian dari Kurikulum Pendidikan atau Pelatihan yang disahkan oleh Pejabat berwenang. Anak disini paling sedikit berusia 14 tahun, yang pekerjaannya dilakukan dengan syarat:
- Diberikan petunjuk jelas terkait cara pelaksanaan pekerjaan serta adanya bimbingan dan pengawasan bagi anak dalam melaksanakan pekerjaan
- Diberikan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
- Bagi anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak mesti dipisah dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa
- Dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Pekerjaan-pekerjaan terburuk disini adalah sebagai berikut:
- Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, melibatkan anak guna produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Anak merupakan tunas bangsa yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Namun kenyataannya pada saat ini banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya. Hal tersebut dikarekann oleh tuntutan ekonomi keluarga yang mereka hadapi. Maka dari itu banyak pada saat sekarang Anda melihat anak anak dibawah umur yang harus bekerja untuk membatu orangtuanya. Hal tersebut tidak dilarang tetapi Anda sebagai pemberi pekerjaan harus mememperhatikan hak hak terhadap pekerja anak tersebut.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!
Sumber:
Artikel : Berbagai sumber
Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Anton Saeryana
03 August 2024
Artikel yang sangat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
Balas
.0
Nayla
31 July 2024
Sukses selalu artikel yang bermanfaat sekali
Balas
.0
Rohyati
31 July 2024
Keren sekali daya.id sukses selalu terimakasih
Balas
.0
Madsaleh
31 July 2024
Terimakasih sangat membantu sekali artikelnya
Balas
.0
Junaedi
31 July 2024
Artikel yang sangat berguna terimakasih
Balas
.0