Dirilis

10 Maret 2022

Penulis

Arras Amirah

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT bisa Anda gunakan jika Anda ingin menggunakan jasa karyawan untuk jenis pekerjaan tertentu atau selama waktu tertentu.
 
PKWT akan mengatur apa saja hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik itu Anda sebagai pemilik perusahaan, atau karyawan yang hendak Anda rekrut.
 
Jika Anda masih binggung, simak penjelasan di bawah ini ya!
 
Pengertian PKWT sendiri memiliki landasan hukum dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa PKWT adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang mengadakan suatu hubungan kerja dalam pekerjaan tertentu atau waktu tertentu. Maksimal jangka waktu perjanjian ini adalah 5 tahun sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 di Peraturan Pemerintah ini. Selain itu peraturan ini juga menjelaskan bahwa perusahaan dapat memperpanjang kontrak tersebut dengan maksimal 5 tahun lagi
 
Durasi masa kerja dari peraturan yang baru ini lebih lama dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya maksimal 2 tahun kerja dan perpanjangan kontrak maksimal 1 tahun. Namun ketentuan dari pekerjaan PKWT ini atau pekerja kontak hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, ataupun kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan produk baru.

 

Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 13 telah  menjelaskan bahwa di dalam PKWT minimal harus memuat:
 

  1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja atau buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Total gaji serta cara pembayaran upah.
  6. Hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan atau syarat kerja yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  7. Jangka waktu berlakunya PKWT serta kapan dimulainya.
  8. Tanggal serta tempat PKWT dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak terkait di dalam PKWT.


Standar minimal dari isi PWKT ini akan memberikan keamanan baik itu dari segi hukum dan juga kenyamanan baik bagi Anda pemilik perusahaan dan karyawan yang akan bekerja dengan Anda. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini harus dibuat secara tertulis sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 51 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2) yang menyarankan bahwa perjanjian kerja disarankan untuk dibuat secara tertulis.
 
Selain dapat mempermudah proses administrasi bagi pekerja dan perusahaan, hal ini dapat menjadi acuan pertama jikalau timbul suatu masalah dan perbedaan pendapat. Jika perjanjian hanya berlandaskan dengan lisan, maka dikhawatirkan akan timbul suatu perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Selain itu perjanjian kerja ini wajib dibuat menggunakan Bahasa Indonesia. Walau ada perjanjian yang menggunakan bahasa asing, maka perlu dibuatkan versi bahasa Indonesia.

 

Pemberian Uang Kompensasi Pekerja dengan PKWT

 
Walau Anda merekrut karyawan kontrak bukan karyawan tetap, namun Anda tetap harus memberikan uang kompensasi lhoo! Namun tentu saja, pemberian uang kompensasi ini juga ada ketentuannya sebagai berikut:
 

  1. Diberikan setelah berakhirnya PKWT.
  2. Minimal masa kerja adalah 1 bulan secara terus menerus.
  3. Apabila Anda diperpanjang, maka pemberian uang kompensasi akan diberikan di masa akhir PKWT.
  4. Tidak berlaku pemberian uang kompensasi terhadap tenaga kerja asing.

 
Selain itu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 16 juga menjelaskan bagaimana perhitungan uang kompensasi yang akan diberikan kepada pekerja dengan menyesuaikan jangka waktu PKWT yang telah diselesaikan oleh pekerja dengan rincian sebagai berikut:
 

  1. Jika PKWT berlaku selama 12 bulan secara terus menerus, maka upah yang diberikan adalah 1 bulan upah.
  2. Jika PKWT berlaku kurang dari 12 bulan, maka perhitungan upah yang diberikan adalah: masa kerja/12 x 1 bulan upah. Sebagai contoh: jika masa kerja hanya 6 bulan, maka perhitungannya adalah: 6/12 x 1 bulab upah = 0,5 x upah/bulan.
  3. Jika PKWT berlaku lebih dari 12 bulan, maka perhitungan upah yang diberikan adalah: masa kerja/12 x 1 bulan upah. Sebagai contoh: jika masa herja hanya 18 bulan, maka perhitungannya adalah: 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
  4. Jika PKWT antara pekerja dengan usaha mikro dan usaha kecil lainnya, pemberian upah nya berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

 
Sekian penjelasan singkat tentang pengertian PKWT dan apa saja yang harus ada di dalam perjanjian kerja. Anda sebagai pemilik perusahaan harus memahami terlebih dahulu apa saja yang harus ada di dalam PKWT sebelum merekrut karyawan kontrak baru. Selamat mencoba!
 
Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS