22 Februari 2019
Dirilis
Penulis
Tim Daya Tumbuh Usaha
Anda punya rencana untuk merekrut karyawan kontrak? Sebaiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis kontrak kerja karyawan serta definisinya. Sebagai patokan, kontrak karyawan atau kontrak kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak.
Dalam sebuah kontrak kerja karyawan, berdasarkan UU No. 13/2003 pasal 54 tentang Ketenagakerjaan, setidaknya harus memuat:
Sebenarnya, jenis kontrak kerja ada yang berbentuk lisan atau tidak tertulis, ada pula yang tertulis. Namun, kontrak kerja tidak tertulis sangat rawan penyelewengan dan dapat merugikan pihak pekerja. Sehingga, kontrak kerja kini lebih aman dalam bentuk tertulis.
Berikut ini pembagian jenis kontrak kerja karyawan menurut waktu berakhirnya.
1. Kontrak Karyawan Tetap (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau biasa disebut sebagai Kontrak karyawan tetap, adalah perjanjian kerja yang mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat tetap, tidak terikat waktu tertentu. Sehingga, pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan tetap.
PKWTT ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, perusahaan atau pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja/karyawan yang bersangkutan.
Jenis kontrak karyawan ini di dalamnya terdapat adanya masa percobaan (probation) dengan waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan ini, perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut. Upah tersebut sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku.
2. Kontrak Karyawan tidak Tetap (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut Kontrak karyawan tidak tetap, adalah perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat sementara, terikat jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan kontrak.
PKWT ini dibuat secara tertulis dalam tiga rangkap, yakni untuk pekerja, untuk pemberi kerja, dan untuk Dinas Tenaga Kerja, ini didasarkan pada Permenaker No. Per-02/Men/1993. Kontrak karyawan jenis ini jika dibuat secara lisan akan dinyatakan sebagai PKWTT.
Masa percobaan kerja (probation) tidak bisa diisyaratkan dalam kontrak karyawan jenis ini berdasarkan pasal 53 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Kontrak karyawan paruh waktu adalah perjanjian kerja di mana pekerja bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu. Jika
Biasanya upah pekerja paruh waktu dibayar dalam jangka waktu harian. Umumnya pekerjaan paruh waktu berupa penjaga toko swalayan, pramusaji, atau pekerja kala ada acara atau event tertentu seperti penjaga stand selama pameran.
4. Outsourcing
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan atau Outsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing.
Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja
Itu dia 4 jenis kontrak kerja karyawan yang harus Anda ketahui ketika berencana untuk merekrut karyawan. Pahami dan jalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam sebuah kontrak kerja karyawan, berdasarkan UU No. 13/2003 pasal 54 tentang Ketenagakerjaan, setidaknya harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jenis atau jabatan pekerjaan
- Lokasi pekerjaan
- Besar upah dan cara pembayaran upah
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja (pengusaha) dan juga pekerja
- Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja tersebut dibuat, serta ditandatangani oleh setiap pihak dalam kontrak kerja tersebut
Sebenarnya, jenis kontrak kerja ada yang berbentuk lisan atau tidak tertulis, ada pula yang tertulis. Namun, kontrak kerja tidak tertulis sangat rawan penyelewengan dan dapat merugikan pihak pekerja. Sehingga, kontrak kerja kini lebih aman dalam bentuk tertulis.
Berikut ini pembagian jenis kontrak kerja karyawan menurut waktu berakhirnya.
1. Kontrak Karyawan Tetap (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau biasa disebut sebagai Kontrak karyawan tetap, adalah perjanjian kerja yang mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat tetap, tidak terikat waktu tertentu. Sehingga, pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan tetap.
PKWTT ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, perusahaan atau pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja/karyawan yang bersangkutan.
Jenis kontrak karyawan ini di dalamnya terdapat adanya masa percobaan (probation) dengan waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan ini, perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut. Upah tersebut sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku.
2. Kontrak Karyawan tidak Tetap (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut Kontrak karyawan tidak tetap, adalah perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat sementara, terikat jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan kontrak.
PKWT ini dibuat secara tertulis dalam tiga rangkap, yakni untuk pekerja, untuk pemberi kerja, dan untuk Dinas Tenaga Kerja, ini didasarkan pada Permenaker No. Per-02/Men/1993. Kontrak karyawan jenis ini jika dibuat secara lisan akan dinyatakan sebagai PKWTT.
Masa percobaan kerja (probation) tidak bisa diisyaratkan dalam kontrak karyawan jenis ini berdasarkan pasal 53 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Kontrak karyawan paruh waktu adalah perjanjian kerja di mana pekerja bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu. Jika
Biasanya upah pekerja paruh waktu dibayar dalam jangka waktu harian. Umumnya pekerjaan paruh waktu berupa penjaga toko swalayan, pramusaji, atau pekerja kala ada acara atau event tertentu seperti penjaga stand selama pameran.
4. Outsourcing
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan atau Outsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing.
Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja
Itu dia 4 jenis kontrak kerja karyawan yang harus Anda ketahui ketika berencana untuk merekrut karyawan. Pahami dan jalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Berikan Komentar