Dirilis

10 Maret 2022

Penulis

Arras Amirah

Dalam perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) tambahan, sebagian perusahaan memilih untuk mencari karyawan tetap sesuai dengan bidang yang sedang dibutuhkan. Namun, ternyata ada beberapa perusahaan yang lebih memilih untuk merekrut pekerja kontrak atau pekerja outsorce untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang dibutuhkan. 

Walau sekilas sama, tapi ternyata ada perbedaan signifikan loh antara pekerja kontrak dan pekerja outsorce, baik itu dari perbedaan definisi, masa kerja, jenis dan tanggung jawab pekerjaan, jenjang karir, bahkan dari bentuk perjanjian pekerja. 

Jika Anda salah satu orang yang sedang mencari pekerjaan atau memiliki perusahaan, Anda perlu teliti dalam membaca kontrak kerja yang akan digunakan. Hal ini dikarenakan dalam kontrak kerja harus memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban dari setiap pihak kepada pihak lainnya. 

Oleh sebab itu, jika Anda sedang melamar pekerjaan, jangan lupa untuk selalu menanyakan bagaimana sistem pekerjaan di perusahaan tersebut. 

Untuk mengerti lebih dalam, simak penjelasan di bawah ini tentang apa saja perbedaan antara pekerja kontrak dan pekerja outsorce di dunia kerja.

 

Definisi Pekerja Kontrak dan Pekerja Outsorce

Pekerja kontrak adalah karyawan yang direkrut secara langsung oleh suatu perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan kesepakatan periode waktu tertentu. Definisi ini salah satunya didapatkan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan definisi dari pekerja outsorce/outsourcing dibagi menjadi dua kategori, yaitu penyedia jasa tenaga kerja dan penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborong pekerjaan. Salah satu yang menjadi dasar hukum dari pekerja outsorce ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnsmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.  

 

Perbedaan Dari Pekerja Kontrak dan Pekerja Outsorce

Wajar jika Anda masih sulit membedakan antara pekerja kontrak dengan pekerja outsorce. Tapi untuk membantu Anda memahaminya, perbedaan tersebut meliputi:

 

a.    Jenis pekerjaan

Jika Anda bekerja sebagai pekerja outsorce, umumnya pekerjaan Anda bersifat penunjang bukan pekerjaan inti yang memberikan pengaruh besar terhadap proses produksi perusahaan. 

Sementara itu jika Anda bekerja sebagai pekerja kontrak, maka pekerjaan yang Anda lakukan akan sama dengan pekerja tetap di sana. Jenis pekerjaannya pun sama seperti pekerja tetap yang melakukan kegiatan inti perusahaan. 

 

b.    Masa kerja sesuai perjanjian 

Selain dari jenis pekerjaannya, perbedaan selanjutnya ada di durasi masa bekerja. Pekerja kontrak biasanya memiliki kontrak terikat sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Pekerja kontrak tidak perlu melalui masa probation seperti yang biasa dilakukan oleh pekerja tetap. Hal ini dikarenakan durasi masa kerja dari pekerja kontrak maksimal 2 tahun. 

Sama halnya dengan pekerja outsorce memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau PKWTT, yang menjelaskan bahwa durasi masa kerja dari yang tidak memiliki batas minimal maupun maksimal masa kerja. Durasi masa kerja dari pekerja outsorce menyesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan penyalur dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja.

 

c.    Jenjang karir ke depannya

Yang terakhir adalah perbedaan jenjang karir. Pekerja kontrak memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap jika memiliki performa yang bagus. Hal ini dikarenakan pekerja kontrak dan pekerja tetap memiliki kesamaan tanggung jawab serta jenis tugas. Sehingga bukan tidak mungkin pekerja kontrak akan di pertimbangkan jika berhasil mencapai target perusahaan. 

Sementara itu pekerja outsorce tidak memiliki jenjang karir menjadi pekerja tetap. Di saat kontrak mereka dengan perusahaan yang membutuhkan telah selesai, maka para pekerja outsorce sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Pekerja outsorce akan menunggu perusahaan penyalur mereka mendapatkan kesepakatan dengan perusahaan lainnya agar mereka bisa kembali bekerja. 

Demikian penjelasan singkat tentang apa saja perbedaan antara pekerja kontrak dengan pekerja outsorce di sebuah perusahaan. Anda perlu membaca dengan teliti perjanjian yang akan ditanda tangani dan mengetahui apakah perusahaan tersebut mencari pekerja kontrak atau pekerja outsorce. Sama hal nya jika Anda memiliki perusahaan yang sedang memerlukan SDM, maka pilihlah karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Selamat mencoba!
    
Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS