Dirilis

12 Januari 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Bagi Anda yang memiliki usaha toko, apakah Anda tahu apa saja syarat membuat SIUP untuk toko? Jika belum, maka Anda harus menyimak informasi ini. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu legalitas yang harus dimiliki oleh bisnis berskala besar maupun kecil. Tentu saja, seperti pembuatan sebuah berkas pada umumnya, ada beberapa langkah yang harus ditempuh dan merupakan bagian dari syarat membuat SIUP untuk toko yang kita miliki.

 

Pengertian SIUP dan Jenis-jenis SIUP

pengertian SIUP
SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Pastinya, hal ini merupakan perizinan operasional suatu usaha (perusahaan atau badan yang melakukan usaha di bidang perdagangan) berupa barang maupun jasa. SIUP pun dapat menjadi salah satu legalitas yang perlu dipahami saat memulai bisnis startup.

SIUP untuk perdagangan barang mencakup kegiatan jual beli, sedangkan untuk jasa meliputi kegiatan sewa-menyewa dan penyediaan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih diatas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.

Berdasarkan pengkategoriannya, ada beberapa jenis SIUP yang perlu diketahui, diantaranya:

1. SIUP Mikro
Jika perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil
Jika memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp 500 juta di luar lahan dan bangunan.

3. SIUP Menengah
Jika perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

4. SIUP Besar
Jika perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

 

Syarat Permohonan SIUP

syarat membuat SIUP untuk toko
Di bawah ini terdapat beberapa syarat membuat SIUP untuk toko yang wajib Anda pahami, diantaranya:

1. Syarat Untuk Perorangan
  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp10.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan

2. Syarat Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Materai Rp10.000
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta

3. Syarat Untuk Koperasi
  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp10.000
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait lainnya

4. Syarat Untuk Perseroan Terbuka (Tbk.)
  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Ada pula syarat Surat Izin Pemilik sebagai bukti tidak keberatan penggunaan tanah/bangunan jika kegiatan usaha yang dijalankan bukan milik sendiri. Berkas juga harus ditanda tangani pada materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

 

Langkah Permohonan SIUP


Berikut merupakan langkah-langkah permohonan pengajuan SIUP, diantaranya:

a. Mengambil Formulir Pendaftaran
Bisa melalui Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika berhalangan hadir, maka Anda bisa memberikan surat kuasa pada pihak yang dipercaya.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Kemudian, isi formulir tersebut dan dibubuhkan tanda tangan di atas materai Rp6.000. lalu fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap dan gabungkan bersama syarat administrasi pembuatan SIUP.

c. Melakukan Pembayaran
Setelah itu, Anda melakukan transaksi pembayaran SIUP yang mana di setiap daerah biayanya akan berbeda-beda.

d. Pengambilan SIUP
SIUP akan selesai biasanya dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu setelah permohonan yang mana nantinya petugas  dari kantor dinas akan menghubungi Anda.

Dari informasi ini, bisa kita ketahui bahwa SIUP adalah hal penting yang harus dimiliki oleh pengusaha. Syarat membuat SIUP untuk toko juga akan bergantung pada jenis usaha yang dimiliki. Anda bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id terlebih dahulu sebelum membuat SIUP untuk usaha Anda.

Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, diharapkan proses membuat SIUP yang Anda lakukan bisa berjalan lebih lancar. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS