20 Juni 2023
Dirilis
Penulis
Dimas Prasojo
Indonesia merupakan negara Hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa penyelenggara negara dan rakyat wajib menaati hukum. Artinya regulasi yang diciptakan semata-mata berguna untuk mewujudkan kepentingan, ketertiban dan penyelesaian setiap persoalan yang terjadi di masyarakat.
Pengesahan UU Cipta Kerja telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai kontrofersi yang terjadi akibat pengesahan UU Cipta Kerja mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialami para pekerja kontrak. Artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui lebih dalam mengenai definisi PKWT dan perbandingan isi PKWT sebelum adanya UU Cipta Kerja dan setelah adanya UU Cipta Kerja.
Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak yang bersangkutan. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT disebutjuga sebagai perjanjian yang mengikat para pekerja atau pegawai kontrak. PKWT bertujuan untuk memberikan perjanjian kerja antara perusahan dengan para pekerja kontrak mengenai pekerjaan yang mereka lakukan. PKWT bersifat mengikat, mengikat disini berarti semua hak dan kewajiban yang timbul harus dilakukan dan dipenuhi oleh pegawai kontrak dan perusahaan tersebut.
Perbedaan Peraturan PKWT Sebelum dan Setelah Adanya UU Cipta Kerja
PKWT awal mulanya diatur UU No.13 Tahun 2003. Pengaturan PKWT mengalami perubahan setelah adanya UU Cipta Kerja yakni UU No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan pada Kerja.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Antara Pekerja Kontrak dan Pekerja Outsorce
Berikut merupakan beberapa poin yang membedakan aturan PKWT sebelum dan setelah berlakunya UU Cipta Kerja:
1. Aturan Tentang Jangka Waktu PKWT
- Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja jangka waktu PKWT adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun. Pembaharuan isi perjanjian dapat dilakukan paling lama 2 tahun dengan masa tenggang 30 hari setelah 3 tahun pertama selesai.
- Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja, jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun dan tidak ada masa tenggang.
2. Aturan Tentang Kompensasi PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu
- Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, Perusahaan tidak wajib memberikan uang kompensasi kepada para buruh/pekerja yang telah berakhir PKWT.
- Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja, Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT. Besaran uang kompensasi PKWT adalah lama masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
3. Kompensasi PKWT yang diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu
- Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah mereka sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja, Pengusaha wajib memberikan kompensasi bila mengakhiri PKWT buruh/pekerja sebelum jangka waktu berakhir.
Banyak keuntungan yang didapatkan oleh para pekerja/buruh dari aturan PKWT yang terdapat pada UU Cipta Kerja yang baru. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja tidak sepenuhnya dapat memberikan kerugian dimasyarakat. Ada beberapa poin yang justrunya memberikan keuntungkan kepada masyarakat, contohnya aturan mengenai PKWT yang sudah Anda baca diatas. Maka dari itu tetaplah selalu mematuhi aturan yang telah dibuat, dan selalu kawal jika memang ada aturan yang mungkin bisa merugikan masyarakat banyak.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!
Sumber:
Artikel : Berbagai sumber
Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Anton Saeryana
03 August 2024
Artikel yang sangat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
Balas
.0
Nayla
31 July 2024
Sukses selalu artikel yang bermanfaat sekali
Balas
.0
Rofai
31 July 2024
Mantap sangat menginspirasi
Balas
.0
Rohyati
31 July 2024
Keren sekali daya.id sukses selalu terimakasih
Balas
.0
Madsaleh
31 July 2024
Terimakasih sangat membantu sekali artikelnya
Balas
.0