Dirilis

25 Januari 2021

Setiap akan mendirikan rumah, gedung ataupun bangunan lainnya kita harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semua syarat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tersebut harus dipenuhi ketika hendak mengajukannya kepada dinas terkait. Jika kurang satu saja persyaratan dalam permohonan tersebut maka IMB tidak bisa diterbitkan.

Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sangat penting bagi kebutuhan usaha maupun pribadi. Sebab, seperti yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, setiap bangunan yang didirikan harus memiliki IMB terlebih dahulu. IMB akan memberikan kepastian dan legalitas hukum terhadap bangunan yang Anda miliki, termasuk bangunan rumah atau gedung untuk usaha Anda. 

Tanpa adanya IMB maka jenis bangunan apapun akan dianggap ilegal dan liar sehingga wajar kalau suatu saat terjadi pembongkaran secara paksa. IMB akan menjamin dan melindungi bangunan milik Anda dari semua kemungkinan hukum yang bisa muncul. Begitu pentingnya fungsi dan manfaat dari IMB sebaiknya jangan pernah menyepelekan izin tersebut.

Berbagai Syarat Izin Mendirikan Bangunan 

syarat mendirikan bangunan

Untuk mendapatkan IMB Anda bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Terpadu atau Dinas Perizinan setempat. Lengkapi semua syarat yang diperlukan yaitu :

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan jenis 1A untuk pengajuan IMB rumah tinggal. Isilah formulir tersebut dengan benar lalu jangan lupa bubuhkan tanda tangan diatas materai 6000.
  2. 2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang akan didirikan bangunan.
  3. 3. Di dalam surat tanah tersebut harus dilampirkan keterangan bahwa tanah bukan dalam status sengketa.
  4. 4. Fotokopi KTP pemohon (pemilik tanah) yang masih berlaku
  5. 5. Gambar rancangan konstruksi bangunan atau rumah setidaknya sebanyak 7 set. Gambar membuat denah, tampak muka, tampak samping, tampak belakang dan rencana penggunaan utilitas.
  6. 6. Surat persetujuan dari tetangga untuk jenis bangunan yang akan berhimpitan sesuai batas persil.
  7. 7. Bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakhir.
  8. 8. Surat perjanjian mengenai penggunaan lahan jika pemohon IMB bukanlah pemilik tanah tersebut.
  9. 9. Formulir pengajuan dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan sesuai lokasi dimana bangunan akan didirikan.
  10. 10. Surat Perintah Kerja atau SPK jika pekerjaan pembangunan menggunakan sistem borongan.
  11. 11. Data dari 2 dinas terkait yaitu Dinas Tata Ruang serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Data tersebut berupa hasil dari penyelidikan tanah sebagai syarat untuk memenuhi prosedur permohonan IMB yang telah dilakukan sebelumnya. 

Cara Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan

berbagai syarat mendirikan bangunan

Setidaknya ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengurus permohonan IMB, yaitu:

1. Cara Konvensional 

Permohonan pengajuan IMB bisa dilakukan dengan cara konvensional dimana Anda langsung mengurusnya di Kantor Pelayanan Satu Pintu setempat. Bawa semua dokumen seperti yang telah disebutkan di atas sebagai persyaratan untuk mengajukan IMB. 

Anda bisa datang ke kantor Pelayanan Terpadu tingkat kecamatan saja kalau luas bangunan hanya 500m2 atau kurang dari itu. Jika belum memiliki gambar desain dari bangunan biasanya petugas akan mendatangi rumah Anda untuk membantu. Waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan IMB yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja guna melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan.

2. Sistem Online

Bagi Anda yang tidak mempunyai cukup waktu luang untuk mengurus IMB ke Kantor Pelayanan Terpadu setempat bisa menggunakan cara online. Sayangnya mengurus IMB dengan sistem online ini baru bisa dilakukan bagi Anda yang berlokasi di Jakarta, Bogor dan juga Bandung. Alamat website untuk mengurus IMB dari masing-masing daerah tersebut yaitu :

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen yang sangat penting bagi legalitas rumah, gedung dan jenis bangunan lainnya. Cara mengurusnya cukup mudah selama semua syarat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sudah dipenuhi maka prosesnya akan lebih cepat. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id seputar syarat pendirian bangunan atau izin usaha lainnya. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS