Memulai usaha di Indonesia kini makin mudah. Pemerintah terus menyederhanakan proses perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Anda yang ingin membuka usaha kecil seperti warung makan, toko kelontong, laundry, usaha online, bengkel, dan sebagainya, bisa mendapatkan legalitas usaha hanya dalam hitungan menit.
Namun sebelum memulai, penting untuk memahami apa saja syarat daftar atau syarat mendirikan UMKM dan bagaimana cara mengurus legalitasnya.
1. UMKM itu apa?
Sebelum bicara soal syarat, Anda perlu tahu dulu, sebuah usaha dikategorikan UMKM itu, batasan atau indikatornya apa? Nah, berdasarkan UU 20 Tahun 2008 dan diperkuat kembali dalam panduan Kemenkop UKM:
- Usaha Mikro adalah usaha yang apabila asetnya maksimal Rp50 juta, omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
- Usaha Kecil, adalah usaha yang apabila asetnya Rp50 juta – Rp500 juta, omzet Rp300 juta – Rp2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah, adalah usaha yang apabila asetnya Rp500 juta – Rp10 miliar, omzet Rp2,5 miliar – Rp50 miliar per tahun.
Namun, untuk tahun 2026, OSS menggunakan klasifikasi modal usaha hingga Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk UMK (Usaha Mikro & Kecil).
Dengan memahami kategori ini, Anda bisa tahu izin apa yang perlu disiapkan dan dokumen apa saja yang harus dikumpulkan.
2. Landasan Hukum Perizinan UMKM Terbaru (Update 2026)
Tahun 2026, sistem perizinan usaha di Indonesia mengacu pada:
- Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): UU ini menjadi dasar hukum penyederhanaan perizinan usaha.
- PP 5 Tahun 2021 (Perizinan Berbasis Risiko): PP ini mengatur bahwa izin usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha, bukan ukurannya. Risiko di sini artinya potensi terjadinya kerugian, bahaya, atau dampak dari kegiatan usaha.
Contohnya: risiko bagi kesehatan, risiko bagi keselamatan, risiko terhadap lingkungan, risiko penggunaan sumber daya. Semakin tinggi potensi bahaya, semakin ketat izin yang harus dimiliki.
Kenapa Pemerintah Membuat Sistem Ini? Tujuannya untuk mempermudah usaha kecil, mempercepat perizinan, membuat izin lebih fokus pada usaha yang memang berbahaya, dan memperbaiki ekosistem investasi. Artinya: UMKM kecil yang tidak berbahaya tidak perlu izin rumit.
- PP 28 Tahun 2025 tentang OSS Berbasis Risiko: Mengatur sistem OSS terbaru untuk mengurus izin usaha secara digital dan terintegrasi. Dengan regulasi ini, UMKM berisiko rendah cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk mulai beroperasi.
3. Syarat-Syarat Mendirikan UMKM di Indonesia
Berikut syarat-syarat resmi yang harus dipenuhi pemula untuk mendirikan UMKM berdasarkan ketentuan terbaru:
A. Syarat Identitas Pemilik Usaha
Bagi UMKM perorangan, Anda cukup menyiapkan:
- KTP dan NIK yang valid: Ini merupakan syarat dasar pendaftaran NIB di OSS.
- NPWP (jika sudah punya): NPWP tidak wajib untuk semua, tetapi akan berguna untuk akses pembiayaan dan perpajakan.
- Email dan Nomor HP aktif: Dipakai untuk verifikasi akun OSS RBA.
B. Syarat untuk UMKM Berbadan Hukum (Opsional)
Kalau Anda ingin berbentuk PT atau CV (misalnya usaha yang sudah berkembang), Anda perlu:
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Kemenkumham
Kedua dokumen ini wajib jika badan usaha bukan perseorangan. Untuk pemula, biasanya cukup Usaha Perorangan.
C. Menentukan KBLI (Jenis Kegiatan Usaha)
Seluruh kegiatan usaha di Indonesia harus mengikuti KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Misalnya:
- 47111 untuk toko kelontong
- 56301 untuk usaha minuman (kedai kopi)
- 62019 untuk jasa IT
- 47213 untuk toko roti
Pemilihan KBLI yang tepat menentukan izin apa yang Anda perlukan dan tingkat risikonya menurut OSS.

4. Proses Mendapatkan Legalitas UMKM (NIB) melalui OSS RBA
NIB atau Nomer Induk Berusaha adalah identitas resmi usaha yang membuat UMKM Anda legal secara hukum.
NIB memiliki banyak fungsi penting, terutama bagi UMKM, antara lain:
A. Identitas Resmi Pelaku Usaha
NIB berfungsi seperti “KTP untuk bisnis Anda”.Dengan NIB, pemerintah mengenali dan mencatat usaha Anda sebagai entitas resmi.
B. Pengganti Beberapa Izin Lama yang Rumit
Setelah sistem OSS diberlakukan, NIB menggantikan sejumlah dokumen lama seperti:
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Izin Usaha Mikro Kecil
Artinya, Anda tidak perlu lagi mengurus banyak jenis izin.
C. Syarat Dasar untuk Mendapatkan Izin Lain
Jika usaha Anda memerlukan izin tambahan (misalnya sertifikat standar atau izin teknis), NIB adalah dasar yang wajib dimiliki terlebih dahulu.
D. Membuka Akses Pembiayaan Bank / KUR
Bank biasanya mensyaratkan NIB untuk:
- Mengajukan pinjaman modal,
- Membuka rekening giro usaha,
- Atau mengurus kredit usaha (KUR).
E. Akses Program Pemerintah
Pelaku UMKM yang memiliki NIB dapat mengikuti program pemerintah, seperti:
- Pelatihan UMKM,
- Pendampingan,
- Bantuan modal atau hibah,
- Bantuan pemasaran digital.
F. Mempermudah Kerja Sama Bisnis
Supplier, distributor, instansi pemerintah, bahkan perusahaan besar akan lebih mudah bekerja sama jika usaha Anda punya NIB.
G. Legalitas untuk Menjalankan Kegiatan Operasional
Setelah NIB terbit, khusus untuk usaha risiko rendah, Anda langsung boleh menjalankan aktivitas usaha — tanpa izin tambahan.
Baca juga: Pentingnya Mengurus Legalitas Merek Usaha bagi UMKM
Langkah-langkah pendaftaran (versi terbaru 2026):
Langkah 1: Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- KTP/NIK
- NPWP (opsional)
- Email & No. HP aktif
- Tentukan jenis usaha & KBLI
Langkah 2: Daftar Akun OSS
Masuk ke oss.go.id, pilih “Daftar”, lalu pilih jenis usaha:
- UMK (untuk usaha mikro & kecil)
- Non-UMK (untuk menengah & besar)
Langkah 3: Isi Data Perizinan Usaha
- Isi informasi seperti:
- Nama usaha
- Lokasi usaha
- KBLI
- Skala usaha
- Risiko usaha
Setelah itu sistem akan otomatis menghitung tingkat risiko sesuai PP 28/2025.
Langkah 4: NIB Terbit
Setelah semua data lengkap, NIB akan terbit dalam kurang dari 10 menit (seperti disebut dalam panduan 2026). Dengan terbitnya NIB, Anda sudah resmi bisa menjalankan usaha.

5. Syarat Tambahan Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
Dalam OSS berbasis risiko, bisnis dikategorikan menjadi:
1. Risiko Rendah
Contoh: toko kelontong, laundry, warung makan kecil. Syaratnya hanya NIB.
2. Risiko Menengah-Rendah
Mungkin butuh:
- Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)
- Dokumen teknis sesuai KBLI
3. Risiko Menengah-Tinggi dan Tinggi
Biasanya untuk usaha manufaktur, bahan kimia, pangan skala besar, dan lain-lain.
Memerlukan:
- Sertifikat Standar diverifikasi
- Izin usaha teknis
Sebagian besar UMKM berada di kategori risiko rendah, jadi syaratnya sangat mudah.
6. Berapa Biaya Mendirikan UMKM?
Untuk UMKM perorangan, membuat NIB adalah gratis melalui OSS. Biaya hanya muncul jika Anda memilih badan hukum seperti PT/CV (melalui notaris). Dengan hadirnya OSS RBA dan regulasi terbaru seperti PP 28 Tahun 2025, memulai UMKM di Indonesia menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Anda hanya perlu:
- KTP/NIK
- Email & No. HP aktif
- KBLI usaha
- Akses internet
Baca juga: Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM
Semua proses pembuatan izin bisa selesai dalam hitungan menit. Legalitas bukan hanya syarat, tetapi juga pondasi penting agar usaha Anda aman, dipercaya, dan siap berkembang. Apabila masih ada kebingungan dalam membuat perizinan UMKM ini, yang belum pernah daftar daya.id, segera daftar ya. Cukup klik link ini, dan bila sudah pernah daftar, mari optimalkan dan gunakan fitur Tanya Ahli.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda