Dirilis

27 Desember 2021

Penulis

Geby Salsabella Abdullah, Nanda Kurniawati, Kadek Pramesti

Pembuatan izin dan pendaftaran merek pada usaha baru UMKM di Indonesia yang sering kali diabaikan oleh masyarakat dalam memulai suatu usaha. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM merupakan salah satu penyumbang kontribusi PDB di Indonesia sekitar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. Namun menurut Menteri Investasi yang merangkap menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia dalam artikel sindonews.com menyebutkan bahwa mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha. 

Data yang didapatkan dari Badan Ekonomi Kreatif tahun 2018 menunjukan bahwa sekitar 96% UMKM di Indonesia ternyata tidak berbadan hukum dan tidak memiliki payung hukum. Hal ini tentu saja memprihatinkan dimana sebagai salah satu sektor penyumbang PDB di Indonesia, ternyata tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Legalitas ini akan menjadi perlindungan kepada UMKM nantinya. Untuk penjelasan lebih lanjut berikut ini adalah manfaat bagi UMKM memiliki legalitas usaha.

Manfaat Mendaftarkan Legalitas Usaha dan Pendaftaran Merek

Dengan mendaftarkan legalitas usahanya, UMKM akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum, pelaku usaha dapat menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran ataupun penertiban.
  2. Mendapatkan sarana untuk berpromosi, para pelaku usaha dapat melakukan promosi baik secara administratif maupun inventaris.
  3. Sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum, pelaku usaha tersebut berarti telah mematuhi UU RI No. 3 Tahun 1982, dimana dalam UU ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Mempermudah untuk mendapatkan suatu project, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen hukum yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum dari suatu project tersebut.
  5. Mempermudah pengembangan usaha, dimana dapat mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari lembaga keuangan atau bank terkait.


Baca juga: Ketahui legalitas UMKM sebelum membuka usaha
 

Dampak Buruk Jika Tidak Ada Legalitas Merek Usaha

UMKM yang merupakan usaha kecil mikro, mayoritas abai dalam pengurusan izin karena merasa masih berada dalam lingkup kecil dalam suatu usaha. Padahal perizinan ini sangatlah penting, terutama di Indonesia yang merupakan negara hukum. Legalitas harus diurus sejak berdirinya suatu usaha atau dengan kata lain saat usaha tersebut dibangun. Dapun perizinan yang dibutuhkan adalah izin membuat usaha serta izin mendaftarkan merek. Adapun hal negatif yang bisa saja terjadi jika suatu UMKM tidak mengurus perizinan, yaitu:

  1. Melanggar UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
  2. Mendapatkan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp1.000.000 atau pidana paling lama dua bulan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 34. 
  3. Memiliki nama merek yang sama dengan jenis usaha serupa Selain melanggar Undang-Undang, tidak mendaftarkan izin usaha dan merek juga berdampak buruk dimata konsumen yang saat ini melek teknologi. Konsumen tidak akan segan untuk menolak transaksi kepada usaha yang tidak memiliki kelegalan hukum. Selain itu jika suatu usaha tidak memiliki nama merek yang paten, akan membuat pelanggan atau konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan.

Dokumen dan Alur Perizinan Legalitas Merek Usaha

Pelaku UMKM juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan legalitas usaha. Berikut ini adalah syarat dan alur pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

Syarat: 

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli), untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai, untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil

 

Alur Pendaftaran Merek Baru: 

  1. Registrasi akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Melakukan pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI. Umum: Rp1.800.000/kelas, UMK: Rp500.000/kelas
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  7. Jika dirasa formulir sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
  8. Permohonan Anda sudah kami terima


Baca juga: Syarat Membuat NPWP Online Sesuai Jenis Badan Usaha


Perizinan dalam membuat usaha sangat diperlukan, apalagi kita yang berada di negara hukum. Perizinan dalam membuat usaha akan melindungi pelaku usaha ke depannya dan jika pelaku usaha tidak membuat izin usaha sama saja melanggar hukum yang berlaku. Pedoman membuat izin usaha juga dapat dilakukan secara online, dimana hal ini akan memudahkan pelaku usaha dalam membuat perizinan. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang perizinan membuka usaha dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan daftarkan diri Anda untuk informasi terkait lebih lanjut. Apabila jika ada kendala atau kesulitan gunakan fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS