Dirilis

27 Mei 2021

Penulis

Dimas Prasojo

Untuk menyalurkan kekayaan seseorang, terdapat dua cara yang bisa dipilih yaitu melalui waris dan hibah. Keduanya memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda. Lalu apa perbedaan dari kedua hal tersebut? Simak artikel ini sampai selesai ya!

 

Apa Sih Waris dan Hibah Itu?


Perpindahan harta kekayaan pewaris kepada anggota keluarga karena pewaris meninggal dunia biasa disebut dengan waris. Tidak hanya harta kekayaan, tetapi juga terjadi peralihan kedudukan hukum pewaris kepada ahli waris seperti kepemilikan saham, hutang, maupun hal-hal lain yang sifatnya melekat pada pewaris dan ahli warisnya.

Sedangkan pengertian hibah berdasarkan rumusan Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf g KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selain itu, dalam Pasal 1666 – 1693 KUHPerdata, penghibahan juga didefinisikan sebagai “suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu.” 

 

Waris dan Hibah, Apa Perbedaannya?


Setelah membaca pengertiannya di atas, apakah sudah terbayang perbedaan antara waris dan hibah? Jika belum, ada 3 hal yang dapat menjelaskan perbedaan antara waris dan hibah, yaitu:

 

1. Berdasarkan Subjeknya

Terdapat subjek-subjek yang merupakan pihak dalam urusan waris, yaitu:

  • Pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan untuk diwariskan.
  • Ahli waris, yaitu orang yang mendapatkan pelimpahan harta benda/kekayaan untuk diwariskan dari pewaris.
 


Dalam hibah juga terdapat subjek-subjek yang menjadi pihak dalam urusan hibah, yaitu:

  • Pemberi Hibah, yaitu orang yang memiliki harta untuk dihibahkan dengan syarat orang tersebut masih dalam keadaan hidup dan cakap secara hukum sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 1666 ayat (1) KUHPerdata.
  • Penerima hibah, yaitu orang yang ditunjuk oleh pemberi hibah untuk menerima harta yang akan dihibahkan, dengan syarat yang sama yaitu penerima hibah harus orang yang masih dalam keadaan hidup dan cakap secara hukum untuk dapat menerima hibah tersebut.

2. Berdasarkan Objeknya

Yang menjadi objek waris adalah seluruh peninggalan yang dipindahkan dari pewaris kepada ahli waris. Hal tersebut berupa:

  1. Aktiva, objek ini merupakan harta baik tagihan/piutang atau harta lain baik berwujud maupun tidak berwujud.
  2. Pasiva, objek ini merupakan hutang pewaris yang perlu dilunasi. 

Jadi, bukan hanya harta yang diwariskan kepada ahli waris, tetapi hutang yang dimiliki oleh pewaris juga termasuk di dalamnya.

Sedangkan objek dalam hibah berdasarkan yang dituliskan dalam ketentuan Pasal 1667 KUHPerdata adalah objek hibah hanya terkait benda-benda yang sudah ada. Oleh karena itu, jika pada saat penghibahan benda atau objek yang dihibahkan belum ada, maka hibah tersebut tidak mempunyai akibat hukum. 

Dapat disimpulkan bahwa objek hibah berbeda dengan objek waris di mana dalam waris, hutang pewaris dapat menjadi objek waris, sedangkan dalam hibah, hutang tidak dapat menjadi objek dari suatu penghibahan.

 

3. Berdasarkan Unsurnya

Siapa yang dapat menerima peninggalan atau kekayaan dalam waris dan hibah? Hubungan seperti apa yang dapat menerima waris dan hibah? Kedua cara penyaluran kekayaan ini memiliki perbedaan dalam unsurnya. Adapun unsur waris dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Matinya orang yang mewariskan (waris hanya dapat dilakukan jika pewaris telah meninggal dunia)
  2. Hidupnya orang yang menerima waris (ahli waris harus masih dalam keadaan hidup untuk menerima waris)
  3. Terdapat hubungan ahli waris dengan si pewaris, atau terdapat hal-hal yang dianggap layak untuk menerima waris (contohnya adalah waris adat)
  4. Terdapat harta yang akan diwariskan, baik aktiva maupun pasiva sebagaimana diuraikan di atas.
 


Sedangkan unsur hibah dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Undang-undang tidak mengakui hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Pasal ini mengandung makna bahwa hibah berlangsung pada saat pihak-pihak masih hidup.
  2. Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah.
  3. Hibah tidak dapat dilakukan antara suami-istri.
  4. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan dengan cuma-cuma, di mana tidak adanya kontra prestasi dari pihak penerima hibah.
  5. Dalam hibah selalu disyaratkan bahwa penghibah mempunyai maksud untuk menguntungkan pihak yang diberi hibah.


Bagaimana? Sekarang Anda sudah tahu kan perbedaan antara waris dan hibah? Lalu bagaimana tata cara waris dan hibah?

Penjelasan lebih lanjut mengenai waris dan hibah akan dibahas di Perbedaan Waris dengan Hibah. 

Apabila Anda memiliki pertanyaan lain seputar Hukum dan Perizinan, silakan ajukan Pertanyaan Anda di kolom Tanya Ahli. Anda juga dapat mendaftar di Daya.id sebagai pengguna untuk mendapatkan akses selengkapnya ke konten tepercaya terkait gaya hidup dan kesehatan.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Suwarto

22 Juni 2023

Alus pisan

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Mantap

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS