Dirilis

30 Januari 2021

Memahami bagaimana cara daftar BPOM adalah hal penting bagi setiap pemilik usaha. Sebab, izin BPOM adalah hal yang penting bagi para pelaku UKM atau UMKM, khususnya dalam bidang obat-obatan, kosmetik, usaha kuliner atau makanan. Namun sayangnya, banyak orang yang tidak mendaftarkan produknya ke BPOM karena menurut mereka cara daftar BPOM ini sulit. Apalagi beberapa persyaratan untuk memperoleh sertifikasi BPOM ini juga tidak mudah.

Apalagi jika produk yang dijual itu diproduksi sendiri dan dibuat secara manual atau memakai mesin. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga atau badan yang memiliki wewenang dalam pengawasan peredaran produk obat-obatan serta makanan. Agar produk yang Anda jual bisa mendapatkan izin dari BPOM maka Anda harus mendaftarkannya terlebih dahulu. 

Persyaratan Lengkap dalam Mendaftarkan Produk ke BPOM

syarat yang dibutuhkan dalam cara daftar BPOM

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri, ke BPOM. Yang terdiri dari hal-hal sebagai berikut:

  1. Fotocopy surat izin yang bisa Anda peroleh dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Hasil analisa dari laboratorium terkait yang asli, yang biasanya memiliki masa berlaku sekitar 6 bulan terhitung sesudah tanggal pengujian dilakukan. Hasil analisa ini berhubungan dengan zat gizi yang terkandung di dalam produk, zat yang diklaim sesuai dengan label yang tertera, pengujian secara kimia, cemaran logam dan mikrobiologi.
  3. Rancangan label yang sudah sesuai dengan yang diedarkan dan juga contoh dari produk yang diuji.
  4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Formulir tersebut harus di fotocopy sebanyak 4 rangkap, yang dimana keterangannya 1 arsip untuk produsen dan 3 buah rangkap yang lainnya yang akan diberikan pada petugas yang sesuai dengan ketentuan.

Cara Daftar BPOM yang Benar

tahapan cara daftar BPOM

Berikut ini cara daftar BPOM yang benar yang bisa Anda lakukan:

1. Cara mendaftar BPOM dari perusahaan
  • Masuk ke website BPOM terlebih dahulu yang bisa Anda akses di https://e-reg.pom.go.id 
  • Lalu masuk ke Registrasi Akun kemudian klik Baru untuk membuat akun yang baru.
  • Setelah itu Anda akan masuk ke halaman untuk mengisi formulir dan isi sesuai dengan data yang diperlukan. Yang meliputi data mengenai Penanggung Jawab, Perusahaan dan User.
  • Jika sudah diisi lengkap kemudian klik Halaman Selanjutnya.
  • Selanjutnya masukkan data PSB yang dimiliki oleh pabrik lokalnya masing-masing.
  • Unggah seluruh berkas yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
  • Kirim juga berkas fisik persyaratan ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi.
  • Sekarang Anda tinggal menunggu hasil pemeriksaan, dan apakah permohonan Anda disetujui atau tidak oleh BPOM. Hasilnya akan dikirim melalui email aktif yang Anda cantumkan.


2. Cara Mendaftarkan Produk Makanan ke BPOM 
  • Seperti biasa masuk ke halaman website resmi BPOM di https://e-reg.pom.go.id 
  • Klik Login di bagian e-Registrasi Pangan.
  • Masukkan User ID, Password dan Captcha.
  • Jika sudah, isi data yang diminta seperti data mengenai produk, bahan baku, analisa, Informasi Nilai Gizi, dan klaim produk.
  • Unggah seluruh berkas yang dibutuhkan.
  • Kirim persyaratan tersebut dalam bentuk fisik ke alamat BPOM.
  • Tunggu proses verifikasi data permohonan dan juga rancangan label.
  • Lakukan pembayaran dan unggah bukti pembayarannya.
  • Seluruh berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
  • Tunggu hingga SPP atau Surat Persetujuan Pendaftaran terbit.

Itulah cara daftar BPOM yang lengkap yang bisa Anda lakukan secara online. Dari informasi ini bisa kita ketahui bahwa cara daftar BPOM sebenarnya tidak sulit. Hanya saja, syarat untuk mendaftarkan usaha di BPOM yang diminta oleh BPOM harus Anda penuhi terlebih dahulu agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar. Bagi pemilik usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan BPOM usaha mereka, bisa berkonsultasi dengan pakar hukum dan perizinan dari Daya.id. 

Dengan berkonsultasi kepada ahli, proses pengurusan izin BPOM yang Anda lakukan bisa berjalan lebih mudah dan lancar. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Suwarto

22 Juni 2023

Thanks

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Thanks

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Hade pisan

Balas

. 0

Suwarto

22 Juni 2023

Hade pisan

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS