31 Juli 2019
Dirilis
Penulis
Tim Daya Tumbuh Usaha
Peraturan yang mengatur mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk lain “Inbreng” adalah Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT”. Perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan kata terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal saham yang dimilikinya.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai 3 jenis modal yang berbeda, yaitu:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU PT bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nominal saham.
2. Modal Ditempatkan (Issued Capital)
Modal yang ditempatkan atau dikeluarkan adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual, baik kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan.
Para pendiri telah menyanggupi untuk mengambil bagian sebesar atau sejumlah tertentu dari saham perseroan, dan karena itu para pendiri mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan.
3. Modal Disetor (Paid-up Capital)
Modal disetor adalah bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian oleh para pendiri (sebelum perseroan berbadan hukum) atau pemegang saham (setelah perseroan berbadan hukum) yang disetor oleh pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas.
Pasal 34 ayat (1) UUPT mengatakan, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, UUPT juga mengakomodir penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
Penjelasan di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, agar penyetoran saham dalam bentuk lain, dapat dibenarkan hukum. Bentuk penyetoran modal saham bentuk lain, biasa disebut “pemasukan barang” modal atau “Inbreng” atau “capital brought in to/put into the business".
I. Prosedur Inbreng
Sebelum dilakukannya Inbreng, calon pemegang saham tersebut harus melakukan penilaian atas nilai asetnya tersebut dengan ketentuan seperti yang tertera dalam Pasal 34 ayat (2). Hasil penilaian tersebut yang akan dikonversi dalam bentuk modal. Setelah dilakukan penilaian, para pihak akan membayarkan pajak – pajak atas perbuatan tersebut.
Apabila PT tersebut belum berdiri, penyertaan modal tersebut dapat dilakukan sekaligus pada saat pendirian PT sedangkan berdasarkan pasal 41 UUPT, jika prosedur Inbreng dilakukan ketika PT telah beroperasi maka diperlakukan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu. Penyetoran modal tersebut akan mengakibatkan presentase kepemilikan saham menjadi berubah, berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UUPT hal tersebut harus dicantumkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan diberitahukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.
II. Penilaian Ditentukan Berdasarkan Nilai yang Wajar
Pasal 34 ayat (2) berbunyi:
“Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang terafiliasi dengan Perseroan.”
Nilai yang wajar (fair value) yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) UUPT adalah nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.
Sedangkan penerapan “ahli yang tidak terafiliasi” dengan Perseroan adalah ahli yang:
III. Pengumuman Penyetoran Saham yang Berbentuk Benda Tidak Bergerak
Apabila penyetoran saham dalam bentuk lain terdiri atas “benda tidak bergerak” (onroerend goed, inmovable property), penyetoran itu menurut Pasal 34 ayat (3) UUPT 2007:
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut pengumuman dilakukan untuk memenuhi asas publisitas, yakni agar diketahui umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas penyetoran benda tersebut sebagai setoran modal saham, padahal benda itu bukan milik penyetor, tetapi milik pihak ketiga.
Dalam hal Inbreng yang disetorkan berbentuk tanah, maka dokumen yang digunakan adalah Akta Pemasukan Dalam Perusahaan (“APDP”), dengan ditandatanganinya APDP maka, sejak saat itulah tanah tersebut menjadi milik PT akta tersebut tetap harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat guna dicatatkan kepemilikannya. Demikian juga, saham yang diperoleh atas pemasukan tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan kepemilikannya.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai 3 jenis modal yang berbeda, yaitu:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU PT bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nominal saham.
2. Modal Ditempatkan (Issued Capital)
Modal yang ditempatkan atau dikeluarkan adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual, baik kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan.
Para pendiri telah menyanggupi untuk mengambil bagian sebesar atau sejumlah tertentu dari saham perseroan, dan karena itu para pendiri mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan.
3. Modal Disetor (Paid-up Capital)
Modal disetor adalah bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian oleh para pendiri (sebelum perseroan berbadan hukum) atau pemegang saham (setelah perseroan berbadan hukum) yang disetor oleh pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas.
Pasal 34 ayat (1) UUPT mengatakan, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, UUPT juga mengakomodir penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
Penjelasan di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, agar penyetoran saham dalam bentuk lain, dapat dibenarkan hukum. Bentuk penyetoran modal saham bentuk lain, biasa disebut “pemasukan barang” modal atau “Inbreng” atau “capital brought in to/put into the business".
I. Prosedur Inbreng
Sebelum dilakukannya Inbreng, calon pemegang saham tersebut harus melakukan penilaian atas nilai asetnya tersebut dengan ketentuan seperti yang tertera dalam Pasal 34 ayat (2). Hasil penilaian tersebut yang akan dikonversi dalam bentuk modal. Setelah dilakukan penilaian, para pihak akan membayarkan pajak – pajak atas perbuatan tersebut.
Apabila PT tersebut belum berdiri, penyertaan modal tersebut dapat dilakukan sekaligus pada saat pendirian PT sedangkan berdasarkan pasal 41 UUPT, jika prosedur Inbreng dilakukan ketika PT telah beroperasi maka diperlakukan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu. Penyetoran modal tersebut akan mengakibatkan presentase kepemilikan saham menjadi berubah, berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UUPT hal tersebut harus dicantumkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan diberitahukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.
II. Penilaian Ditentukan Berdasarkan Nilai yang Wajar
Pasal 34 ayat (2) berbunyi:
“Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang terafiliasi dengan Perseroan.”
Nilai yang wajar (fair value) yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) UUPT adalah nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.
Sedangkan penerapan “ahli yang tidak terafiliasi” dengan Perseroan adalah ahli yang:
- Tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan
- Tidak mempunyai hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
- Tidak mempunyai hubungan pengendali dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau
- Tidak mempunyai hubungan kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar 20% atau lebih
III. Pengumuman Penyetoran Saham yang Berbentuk Benda Tidak Bergerak
Apabila penyetoran saham dalam bentuk lain terdiri atas “benda tidak bergerak” (onroerend goed, inmovable property), penyetoran itu menurut Pasal 34 ayat (3) UUPT 2007:
- Harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih,
- Pengumuman dilakukan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah Akta Pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut pengumuman dilakukan untuk memenuhi asas publisitas, yakni agar diketahui umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas penyetoran benda tersebut sebagai setoran modal saham, padahal benda itu bukan milik penyetor, tetapi milik pihak ketiga.
Dalam hal Inbreng yang disetorkan berbentuk tanah, maka dokumen yang digunakan adalah Akta Pemasukan Dalam Perusahaan (“APDP”), dengan ditandatanganinya APDP maka, sejak saat itulah tanah tersebut menjadi milik PT akta tersebut tetap harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat guna dicatatkan kepemilikannya. Demikian juga, saham yang diperoleh atas pemasukan tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan kepemilikannya.
Sumber:
Dimas Prasojo
Ropiyanto
16 October 2024
Terimakasih atas penjelasan nya
Balas
.0
Anton Saeryana
13 July 2024
Tapi uang adalah modal usaha yang sangat vital
Balas
.1
Suwarto
22 June 2023
Bagus
Balas
.0
Suwarto
22 June 2023
Terima kasih
Balas
.0
Isai Aminadab Soru
10 November 2020
Terimakasih atas ulasannya. Saya memiliki pertanyaan. Bisakah ide/gagasan bisnis di konversi menjadi \"setoran\" modal dasar?Terimakasih.
Balas
.0