Dirilis

25 Pebruari 2022

Penulis

Dimas Prasojo

Anda mungkin tidak asing lagi dengan berbagai macam aplikasi jasa pembayaran seperti Ovo, Gopay, atau bahkan Dana. Mereka adalah salah satu pelopor penyedia jasa pembayaran di Indonesia yang membuat makin beragamnya jasa pembayaran di pasar Indonesia. 

Walau demikian, terdapat perjalanan panjang sebelum masing masing perusahaan berhasil membuat era digitalisasi baik itu jasa e-money, e-wallet, maupun payment gateway dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. 

Peraturan PBI SP telah mengatur, untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia, maka layanan keuangan harus berupa Bank atau Lembaga selain Bank yang bukan perorangan. Setelah mendapatkan izin dari PJP, maka tidak serta-merta langsung bisa melakukan semua aktivitas. Izin layanan aktivitas terbagi menjadi 3 dengan pembagian sebagai berikut:

1.    Kategori izin pertama termasuk: Diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti penyediaan informasi sumber dana; penatausahaan sumber dana; layanan remitansi atau pengiriman uang; dan juga payment initiation 
2.    Kategori izin kedua termasuk: Diperbolehkan aktivitas penyediaan informasi sumber dana; dan payment initiation 
3.    Kategori izin ketiga adalah: Aktivitas remitansi dan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia

Lama periode suatu bank atau Lembaga memiliki perizinan PJP akan ditentukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Tahapan Perizinan PJP

Terdapat 2 tahap dari perizinan PJP yang bisa Anda lakukan melalui sistem elektronik yang berpedoman kepada Peraturan Bank Indonesia tentang perizinan terpadu BI melalui front office perizinan, yaitu:

1.    Tahap penelitian administrasi
2.    Analisa substansi permohonan sesuai dengan kategori izin yang diajukan
Selain tahapan di atas, pihak Bank Indonesia juga tetap akan melakukan pemeriksaan lainnya agar dapat menentukan hasil yang dapat berupa, a) persetujuan permohonan; atau b) menolak permohonan izin yang diajukan. 

 

Aspek Persyaratan Izin PJP

Untuk mendapatkan izin PJP, Bank Indonesia juga menerapkan beberapa aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin PJP meliputi aspek sebagai berikut:

1.    Aspek kelembagaan. Aspek ini meliputi kepemilikan, legalitas badan hukum, dan juga kepengurusan
2.    Aspek keuangan dan modal. Aspek ini termasuk ditentukannya modal minimal yang disetor, proyeksi bisnis, serta analisis kelayakannya
3.    Aspek manajemen risiko. Aspek ini mencakup risiko likuiditas, risiko operasional, serta risko hukum
4.    Aspek kapabilitas sistem informasi. Aspek ini meliputi keamanan dan keketatan sistem informasi

 

Ketentuan Permodalan PJP

Jika pemohon PJP adalah suatu kelembagaan, maka aspek kepemilikan di dalam Lembaga memiliki ketentuan tersendiri sebagai berikut:

1.    Kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia
2.    Perhitungan struktur kepemilikan saham bagi PJP Lembaga selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham yang memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih

Selain dari aspek kepemilikan, kelembagaan juga harus memiliki pengendalian yang mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1.    Hak suara serta komposisi saham wajib paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dan harus dimiliki oleh pihak domestic seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan Hukum Indonesia
2.    Jika terhadap hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia
3.    Jikalau diperlukannya hak khusus berupa hak veto terhadap suatu persetujuan atau keputusan yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap perusahan di dalam rapat umum pemegang saham, hak ini wajib dimiliki oleh pihak WNI atau Badan Hukum Indonesia

Setelah PJP berupa Lemabaga selain Bank telah disetujui permohonan izinnya, maka pihak PJP tersebut harus tetap mempertahankan serta menjaga komposisi kepemilikan saham dan aspek pengendalian domestik seperti yang dimaksud di paragraf di atas. Walau demikian, jika dirasa diperlukan, maka Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya jika diperlukan. Ketentuan mengenai perizinan PJP ini tertulis jelas dan diatur di Peraturan Bank Indonesia.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS