Usaha jasa konsultasi merupakan salah satu bidang yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan akan solusi profesional di berbagai sektor, seperti manajemen, teknologi, hukum, hingga keuangan. Namun, sebelum memulai usaha ini, baik secara perorangan maupun berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ada sejumlah dokumen dasar yang wajib dipersiapkan agar usaha berjalan legal dan profesional.

Mengapa Dokumen Dasar Penting?
Dokumen dasar bukan hanya formalitas, tetapi menjadi landasan hukum dan operasional usaha. Dengan dokumen yang lengkap, Anda dapat:
- Memperoleh kepercayaan klien.
- Memenuhi persyaratan legal sesuai regulasi.
- Mempermudah akses permodalan dan kerja sama bisnis.
- Menghindari risiko hukum di masa depan.
Baca Juga: Legalitas Usaha Kuliner: Panduan Mengurus Sertifikat Halal, NIB, SIUP, PIRT & BPOM untuk Pemula
1. Dokumen Dasar untuk Usaha Perorangan
Jika Anda memilih mendirikan usaha jasa konsultasi secara perorangan, prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan PT. Berikut dokumen yang diperlukan:
a. KTP dan NPWP
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Sebagai identitas pemilik usaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib dimiliki untuk keperluan perpajakan dan administrasi.
b. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat untuk memastikan lokasi usaha sesuai aturan.
c. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sejak diberlakukannya OSS (Online Single Submission), NIB menjadi identitas legal usaha. Dengan NIB, Anda otomatis terdaftar untuk:
- Izin usaha.
- Tanda daftar perusahaan.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (opsional).
d. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Untuk jasa konsultasi, SIUP sering kali diperlukan, meskipun beberapa jenis jasa sudah tercakup dalam NIB. Pastikan kategori usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), misalnya:
- KBLI 70209: Konsultasi manajemen lainnya.
- KBLI 62020: Konsultasi teknologi informasi.
e. Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama
Sebagai konsultan perorangan, Anda perlu menyiapkan draft kontrak standar untuk klien. Dokumen ini mencakup:
- Ruang lingkup pekerjaan.
- Durasi proyek.
- Biaya dan metode pembayaran.
- Klausul kerahasiaan.
2. Dokumen Dasar untuk Usaha Berbentuk PT
Jika Anda memilih mendirikan PT, persyaratan lebih kompleks karena berbadan hukum. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
a. Akta Pendirian PT
Akta ini dibuat oleh notaris dan memuat:
- Nama perusahaan.
- Susunan pemegang saham.
- Modal dasar dan disetor.
- Bidang usaha sesuai KBLI.
b. SK Kemenkumham
Setelah akta dibuat, Anda harus mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM agar PT memiliki status badan hukum.
c. NPWP Perusahaan
Berbeda dengan NPWP pribadi, NPWP perusahaan digunakan untuk administrasi pajak badan.
d. NIB dan Izin Usaha
Sama seperti perorangan, PT juga wajib memiliki NIB melalui OSS. Pastikan memilih KBLI yang sesuai dengan jasa konsultasi yang Anda tawarkan.
e. Surat Domisili Perusahaan
Biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, meskipun beberapa daerah sudah mengintegrasikan data domisili ke OSS.
f. SIUP dan TDP (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis usaha konsultasi masih memerlukan SIUP dan TDP, tergantung regulasi daerah.
g. Dokumen Internal Perusahaan
- Anggaran Dasar (AD/ART): Mengatur tata kelola perusahaan.
- Perjanjian Pemegang Saham: Jika ada lebih dari satu pemilik.
- Kontrak Kerja Karyawan: Untuk tenaga ahli yang direkrut.
3. Dokumen Pendukung Profesionalisme
Selain dokumen legal, ada dokumen pendukung yang meningkatkan kredibilitas usaha:
- Profil Perusahaan atau CV Profesional: Berisi pengalaman, keahlian, dan portofolio.
- Proposal Penawaran Jasa: Format standar untuk mengajukan kerja sama.
- Sertifikasi Kompetensi: Misalnya sertifikat konsultan manajemen, IT, atau keuangan.
- Laporan Keuangan: Untuk transparansi dan pengelolaan bisnis.
4. Tips Memulai Usaha Jasa Konsultasi
• Tentukan Bidang Spesialisasi: Fokus pada satu atau dua bidang agar lebih kompeten.
• Gunakan OSS untuk Perizinan: Proses lebih cepat dan terintegrasi.
• Siapkan Kontrak yang Jelas: Hindari kesalahpahaman dengan klien.
• Bangun Reputasi Online: Website dan media sosial membantu menjangkau pasar.
Memulai usaha jasa konsultasi, baik perorangan maupun PT, membutuhkan persiapan dokumen yang matang. Perorangan lebih sederhana, tetapi PT memberikan kredibilitas dan peluang kerja sama yang lebih besar. Dengan dokumen legal dan pendukung yang lengkap, Anda tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan klien dan fondasi bisnis yang kuat.
Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Pendapat Anda