Dirilis

22 Pebruari 2022

Penulis

Wisnu Dewobroto

Tidak bisa dipungkiri jika Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan sektor vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa. Selain karena menyerap tenaga kerja yang banyak, UMKM juga  berkontribusi dalam Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) nasional. Karena itulah pemerintah semakin memberi perhatian yang besar terhadap sektor UMKM di Indonesia, dengan memberikan banyak program bantuan, regulasi, hingga pembentukan lembaga yang khusus menangani UMKM.

Meskipun memiliki peran besar dalam perekonomian bangsa, para pelaku UMKM memiliki tingkat persaingan yang cukup tinggi untuk dapat memperluas bisnis. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang masih terkendala akan dokumen legalitas dan perizinan usaha. Oleh karena itulah, Kementrian Koperasi dan UKM tahun ini lebih mempermudah bantuan UMKM kepada 2,5 juta pelaku UMKM untuk semakin bertumbuh dan naik kelas dari usaha informal menjadi formal dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Bantuan Perizinan Usaha Mikro

UU No.20 Tahun 2008 mengenai UMKM Pasal (12) menjelaskan tentang aspek perizinan usaha, termasuk memberikan keringanan biaya perizinan untuk Usaha Mikro. Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi & UKM mengutarakan manfaat diberikannya izin usaha untuk UMKM diantaranya:
•    Memberikan jaminan perlindungan hukum untuk UMKM
•    Memudahkan dalam pengembangan usaha
•    Membantu meningkatkan pemasaran usaha
•    Akses pembiayaan akan lebih mudah diperoleh
•    Didampingi oleh pemerintah dalam pelaksanaannya

Di samping itu pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdampak pada kemudahan dan perlindungan UMKM, serta penyederhanaan proses perizinan ber-usaha bagi UMKM. 

Menindaklanjuti UU Cipta Kerja tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan kemudahan perlindungan serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini juga mendorong terbitnya legalitas usaha dalam bentuk NIB guna mempermudah pendaftaran bagi usaha mikro.

 

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau yang disebut NIB adalah nomor identitas bagi wirausaha dalam pelaksanaannya ber-usaha sesuai bidangnya. Identitas ini memungkinkan pelaku usaha untuk bisa mengajukan perizinan usaha dan izin operasional yang menyesuaikan dengan bidangnya masing-masing. 

NIB berupa 13 digit angka sebagai nomor identitas untuk digunakan sebagai Angka Pengenal Importif (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga hak Akses Kepabeanan. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan NIB juga akan dapat menerima bantuan UMKM sebagai berikut:
•    Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
•    NPWP Badan atau perorangan
•    Diberikan RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
•    Izin Usaha sesuai bidang
•    Jaminan kelayakan memperoleh fasilitas fiskal, dan fasilitas lainnya

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan NIB, saat ini dapat melakukan pendaftaran sendiri dengan melakukan registrasi melalui lama OSS (Online Single Submission) pada www.oss.go.id.

 

Registrasi Perizinan Melalui OSS

Sebagai salah satu upaya memberikan bantuan UMKM kepada pelaku bisnis, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1), tentang sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS. Dimana OSS ini memberikan kemudahan untuk proses perizinan yang dilakukan oleh perseorangan, badan usaha dan badan hukum secara online.


Sebelum Anda memenuhi izin operasional dalam mengembangkan usaha, perlu Anda ketahui serangkaian perizinan terlebih lainnya terlebih dahulu seperti NIB, AMDAL, izin lingkungan, dan lain sebagainya. Dengan bantuan sistem OSS, proses perizinan akan lebih mudah dan menjangkau segala bidang usaha. Kelebihan OSS disini adalah memberikan kemudahan dalam mengintegrasi data, sehingga saat Anda mulai mendaftarkan izin usaha, data yang berhubungan akan lebih mudah diakses, sehingga proses menjadi lebih cepat.

Tahap awal dalam permohonan perizinan dengan akun OSS, yaitu kamu bisa membuat akun OSS terlebih dahulu :
•    Masuk ke laman https://www.oss.go.id/oss/
•    Pilih tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
•    Isi formulir pada daftar yang muncul
    Jenis Identitas
    NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    Jenis bidang usaha
    Alamat Email
    Nama lengkap, tanggal lahir, negara asal, dan nomor telepon
    Menulis website usaha (jika ada)
•    Masukkan Kode Captcha untuk mengkonfirmasi
•    Pilih ‘Daftar’ untuk penyelesaian
•    Lakukan aktivasi dengan mengecek email yang masuk dari OSS
•    Setelah aktivitas, maka akun Anda akan aktif

 

Perizinan NIB Melalui OSS

Seperti yang disebutkan sebelumnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS guna mempermudah legalitas dan perizinan usaha. 
Untuk pendaftaraan NIB melalui laman OSS, Anda perlu mempersiapkan data-data diantaranya:
•    Nama Lengkap dan NIK
•    Alamat domisili
•    Lokasi penanaman modal usaha
•    Bidang usaha yang dijalankan
•    Besaran rencana pengeluaran modal
•    Rencana jumlah tenaga kerja
•    Nomor atau kontak bidang usaha
•    NPWP perseorangan
•    Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan lain lain

Jika Anda bukan pelaku usaha perseorangan, maka data yang perlu disiapkan akan lebih lengkap, mencakup:
•    Nama Badan Usaha yang digeluti
•    Jenis Bidang Usaha
•    Status penanaman model usaha 
•    Nomor akta pendirian 
•    Alamat badan usaha
•    Besaran Rencana pengeluaran modal
•    List pemegang saham dan pengurus
•    Maksud dan tujuan pendirian badan usaha
•    Nomor telepon dan email badan usaha
•    NPWP badan usaha
•    List penanaman modal asing

Dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), maka izin usaha Anda sudah terdaftar dan Anda dapat menjalankan aktivitas usaha secara legal. Namun, perizinan ini belum sepenuhnya selesai, karena akan diberi masa tenggang sekitar 2 tahun bagi perusahaan Anda untuk bisa memenuhi kelengkapan izin usaha lanjutannya.

 

Perizinan Lingkungan Melalui OSS

Perizinan Lingkungan merupakan salah satu perizinan yang juga bisa didaftarkan melalui OSS. Perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha yang wajib memiliki AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai pra-syarat izin usaha. 

Perizinan Lingkungan biasanya diperlukan oleh pengusaha yang membuka lahan usaha baru hingga aktivitas bisnisnya memilii dampak besar terhadap lingkungan. Sebagai contoh adalah mall, bangunan pabrik, dan lain sebagainya. 

Nah, untuk usaha mikro yang tidak termasuk dalam syarat usaha yang mempengaruhi lingkungan, bisa dikecualikan dalam syarat wajib AMDAL atau UKL-UPL. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 35 PP Nomor 24 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa ada 2 pengecualian dalam perizinan lingkungan, yaitu pertama, izin lingkungan tidak diperuntukkan untuk usaha di bidang ekonomi khusus, perdagangan bebas, industri, dan pelabuhan bebas. Yang kedua, usaha yang tergolong mikro dan kecil juga bisa dikecualikan atau tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.

 

Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Melalui OSS

Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 2/2019, mengenai aturan IUMK terbaru menegaskan tentang usaha mikro dan kecil. IUMK akan memberikan bantuan UMKM yaitu kepastian dan jaminan hukum, serta sarana bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan bidang usahanya. Pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan akan memerlukan IUMK sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan izin operasional. Pendaftarannya pun cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan data KTP atau NIK dan NPWP pemilik usaha. Tidak perlu menghawatirkan biayanya, karena pembuatan izin ini gratis.

 

Keuntungan Sistem OSS

Salah satu keuntungan dari sistem OSS ini adalah mempercepat proses pengajuan izin dan legalitas usaha UMKM. Jika dulu pelaku usaha memerlukan waktu berbulan-bulan untuk membuat izin dan legalitas usaha karena banyaknya perbedaan persyaratan antar daerah, maka berbeda dengan terpasangnya teknologi automatic apprival yang dapat mensortir secara langsung dan membuat izin jika data-data persyaratan yang dimasukkan oleh pelaku usaha sudah terpenuhi dan benar. 

Walaupun sudah mendapatkan izin usaha dari OSS, tentunya Anda tidak bisa langsung menjalankan usaha hari itu juga. Anda masih perlu mendapatkan izin operasional/izin komersial terlebih dahulu agar usaha yang Anda punya berjalan dengan lancar. Penting untuk Anda memahami betul aturan dan sistem dengan baik agar proses pengisian data berjalan dengan lancar, serta dokumen perizinan perusahaan didapatkan.

Itulah penjelasan singkat tentang bantuan UMKM dari pemerintah, dengan dimudahkannya proses pengajuan izin dan legalitas UMKM, maka secara tidak langsung dapat meningkatkan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) nasional Indonesia.
 
Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS