Dirilis

02 Agustus 2021

Penulis

Wisnu Dewobroto

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sektor usaha yang banyak dipilih oleh orang-orang yang ingin membuka usaha namun memiliki modal kecil atau terbatas. Berbeda dari bentuk usaha besar seperti PT atau CV, UMKM memiliki bentuk yang lebih sederhana mulai dari jangkauan pasarnya, teknologi yang digunakan, hingga permodalannya. 

Baca Juga: Usaha yang Termasuk UMKM dan Cara Menghitung Pajak UMKM

Sayangnya, sektor UMKM di Indonesia masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK. Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh para pelaku UMKM jika memiliki izin usaha tersebut. 

Lalu bagaimana cara mendapatkan legalitas UMKM? Apa saja manfaat yang akan didapatkan? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.



 

UMKM Hanya Perlu Izin Usaha Mikro dan Kecil

Bagi Anda yang memiliki Usaha Mikro, Kecil atau Menengah mungkin bertanya- tanya surat apa saja yang harus dimiliki. Apakah itu izin usaha perorangan, izin usaha toko atau lainnya? 

Peraturan terbaru menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya membutuhkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

Untuk mendapatkan IUMK pun, para pelaku usaha sudah diberikan kemudahan karena adalah Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan oleh pemerintah. 

Dengan sistem terpusat MyUKM, segala proses perizinan telah terintegrasi secara terpusat dan tidak memerlukan waktu lama untuk pemosresannya. 

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk penerbitan IUMK adalah sebagai berikut.
  1. Kartu Tanda Penduduk dari penanggung jawab usaha. 
  2. Kartu Keluarga dari penanggung jawab usaha. 
  3. Pas Foto Terbaru Berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.  
  4. Surat pengantar dari RT atau RW berkaitan dengan lokasi usaha Anda. 
  5. Melengkapi formulir IUMK yang terdiri dari nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, kegiatan usaha, sarana usaha hingga modal usaha.  
  6. Alamat e-mail aktif. 
 

Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro dan Kecil

Untuk bisa mendaftar, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
  1. Kunjung https://www.oss.go.id/oss/ dari browser internet Anda
  2. Klik menu Daftar/Masuk yang ada di bagian atas situs
  3. Di Form Login, klik Daftar di kiri bawah
  4. Lengkapi semua data yang diminta, mulai dari Jenis Identitas (Kartu Tanda Penduduk atau Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Telepon, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Seluler, dan Alamat E-mail
  5. Sistem OSS akan mengirikan email untuk proses verifikasi akun, yang berisi user-ID dan password yang bisa Anda gunakan untuk login ke sistem

Selamat, akun OSS Anda sekarang sudah bisa digunakan. 

 

Cara Mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Untuk memperoleh IUMK, berikut beberapa langkah yang harus Anda lakukan. 
  1. Login ke https://www.oss.go.id dengan user-ID dan password yang telah Anda peroleh
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha
  3. Pilih Perseorangan
  4. Lalu pilih salah satu: Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk skala usaha Mikro) atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk skala usaha Kecil)
  5. Lengkapi profil hingga semuanya terisi
  6. Klik Simpan, lalu Lanjutkan
  7. Klik tombol Tambah Usaha, 
  8. Lengkapi data-data yang ada pada formulir
  9. Klik Simpan, Lanjutkan
  10. Apabila Anda memiliki usaha skala kecil, Anda bisa mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Klik Selanjutnya untuk menyelesaikan proses.  
  11. Untuk mengecek dokumen akhir, Anda bisa melihat preview NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan hingga Izin Usaha. Klik tombol Proses jika data sudah sesuai. 
  12. Anda bisa melihat hasil akhir dokumen Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di output terakhir. Anda juga bisa mencetak dokumen tersebut dalam format QR. 


 

Cara Memperoleh Izin Komersil atau Operasional UMKM

Selain izin-izin tersebut, Anda juga bisa memperoleh izin Komersial atau Operasional jika Anda membutuhkannya. 
Beberapa langkah yang bisa Anda lakukan adalah: 
  1. Di bagian situs utama OSS, pilih menu Permohonan 
  2. Pilih IUMK 
  3. Pilih Izin Komersial/Operasional
  4. Pilih  nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha
  5. Pilih NIB
  6. Pilih Kegiatan Usaha 
  7. Masuk ke tampilan Izin Komersial/Operasional, pilih Izin Komersial/Operasional yang diperlukan
  8. Lengkapi Data yang diperlukan
  9. Pilih Lanjut, Simpan
  10. Akan tampil draf Izin Komersial/Operasional, preview Izin, 
  11. Lanjut, Simpan
  12. Akan tampil output akhir Izin Komersial/Operasional, preview 
 

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Bagi Anda pelaku usaha UMKM industri rumahan yang bergerak di bidang makanan dan kosmetik, maka Anda perlu mengurus izin edar PIRT. 

Beberapa dokumen yang Anda perlukan adalah sebagai berikut. 
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha. 
  2. Pas Foto 3 x 4 pemilik usaha, 3 lembar
  3. Surat keterangan usaha dari kantor camat. 
  4. Denah lokasi dan bangunan. 
  5. Surat dari puskesmas atau dokter berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi. 
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan. 
  7. Data produk yang diproduksi
  8. Sampel produk makanan atau minuman. 
  9. Label yang akan dipasang pada makanan atau minuman bersangkutan. 
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium. 
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk memperoleh SPP – IRT. 

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, Anda hanya perlu mengajukan permohonan SPP – IRT ke Bupati atau Walikota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 

Jika telah memenuhi persyaratan, maka Anda langsung bisa menerima suratnya. 


 

Manfaat Mendapatkan Legalitas UMKM atau IUMK

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh apabila Anda mengajukan IUMK adalah sebagai berikut. 
 

1. Memperoleh Perlindungan Ketika Melakukan Usaha

Karena usaha yang Anda daftarkan telah legal secara umum, maka Anda tidak perlu takut lagi ketika melakukan usaha di suatu tempat. 

 

2. Memperoleh Pendampingan Ketik Mengembangkan Usaha

Jika Anda telah memiliki IUMK, Anda bisa memperoleh berbagai pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah maupun lembaga lainnya. 

 

3. Lebih Mudah untuk Mengajukan Kerjasama

Sebuah usaha yang telah memiliki IUMK akan lebih mudah untuk mengajukan kerjasama dengan badan usaha atau perusahaan lain karena telah memiliki kekuatan legalitas UMKM. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi mereka untuk dipercaya oleh partner bisnis lain. 

 

4. Memperoleh Legalitas UMKM Resmi

Para pelaku UMKM yang telah memiliki IUMK berarti sah secara hukum dan legal untuk melakukan usaha mereka dan telah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, Anda sebagai pemilik usaha telah memiliki bukti resmi berdasarkan landasan hukum.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Permasalahan UMKM yang Kerap Terjadi


Itu dia beberapa dokumen legalitas yang dibutuhkan oleh UMKM. Seiring dengan perkembangan teknologi dan internet, mengurus dokumen legalitas tidak lagi sesulit dulu. Oleh karena itu, pastikan usaha Anda telah memiliki dokumen legalitas bersangkutan dan dapat merasakan manfaatnya.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

27 November 2023

Informasi nya sangat bagus menambah pengetahuan untuk semua 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS