Dirilis

18 Pebruari 2024

Penulis

Windi Berlianti

Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilihan utama sebagian pelaku usaha, saat ingin mendirikan badan usaha. Kenapa PT menjadi pilihan utama badan usaha? Karena konsep tanggungjawabnya terbatas pada pemegang saham. Sehingga apabila perseroan mengalami kerugian, setiap pemegang saham hanya menanggung kerugian sebesar modal yang mereka masukkan di perseroan. 

Namun, untuk mendirikan PT, biasanya pelaku usaha harus memiliki mitra. Persyaratan ini seringkali menjadi hambatan dalam mendapatkan legalitas badan usaha PT. Untungnya, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan perubahan persyaratan tersebut, melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja yang dinamakan PT Perorangan. Dalam mendirikan PT tidak memerlukan anggaran dasar, cukup dengan surat pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

Keunggulan Mendirikan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki manfaat yang berbeda dengan PT pada umumnya, yaitu sebagaimana berikut:

  • Memberi perlindungan dalam hukum karena adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
  • Tidak ada ketentuan modal minimum, karena ketentuan modal ditentukan oleh pendiri.
  • Bersifat one-tier dimana si pendiri usaha dapat menjalankan operasional perseroan, sekaligus melakukan pengawasan
  • Dengan status legalitas Perseroan Terbatas, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman modal kepada bank maupun investor.
  • Biaya pendaftaran yang terjangkau


Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan dari Usaha Perseorangan

 

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam mendirikan PT Perorangan:

  1. PT Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia;
  2. Warga Negara Indonesia yang akan mendirikan PT Perorangan setidaknya berusia 17 tahun;
  3. Telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK)
  4. PT Perorangan hanya mempunyai satu pemegang saham
  5. Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan perseroan perorangan satu kali dalam setahun.
  6. Siapkan dokumen seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk Pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan
  • Alamat Email yang masih aktif
  • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan


 

Pendaftaran PT Perorangan


Pelaku usaha yang hendak mendirikan PT Perorangan wajib mendaftarkan PT Perorangannya secara elektronik. Adapun prosedurnya sebagaimana berikut:

  1. Mendaftar akun melalui laman ptp.go.id 
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia pada laman resmi. Dimulai dari memasukan nama dan alamat usaha, lama usaha dijalankan, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, hingga alamat perseroan.
  3. Setelah formulir pendaftaran selesai diisi, tim evaluator akan melakukan pemeriksaan atas pengisian informasi tersebut.
  4. Apabila telah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
  5. Setelah proses selesai, pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara mandiri.


Selanjutnya, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas Perseroan Perorangan melalui ereg.pajak.go.id serta NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui www.oss.go.id

 

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal

Pendiri PT Perorangan dapat berubah menjadi PT Persekutuan Modal, jika terdapat tambahan pemegang saham atau pertambahan nilai pendapatan usaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan UMK.

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal tersebut dapat dilakukan dengan Langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan status melalui Akta yang dibuat di hadapan Notaris;
  2. Memperbarui data perseroan
  3. Mendaftarkan perubahan status secara elektronik dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.


 

Pembubaran PT Perorangan

Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan, maka pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan yang memuat informasi sebagaimana berikut:

  1. Nama PT Perorangan
  2. Alamat PT Perorangan
  3. Maksud dan tujuan PT Perorangan
  4. Jumlah modal dasar, ditempatkan dan modal disetor PT Perorangan
  5. Nilai dan jumlah lembar saham
  6. Identitas pendiri PT Perorangan


Demikian syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan, kini pendirian Perusahaan menjadi mudah karena dapat dilakukan secara mandiri. Jangan ragu, segera daftarkan usaha Anda menjadi PT Perorangan agar usaha Anda semakin terpercaya. 

Masih ada yang yang ingin ditanyakan? Silakan bertanya dan berdiskusi dengan ahli perizinan usaha kami di kolom Tanya Ahli! Daftarkan juga diri Anda di daya.id untuk mengetahui berbagai tips dan info yang lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

19 Pebruari 2024

Trimakasih info ok nya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS