Dirilis

23 April 2022

Penulis

Alin Kristiasti Fohan

Di masa pandemi, istilah WFH atau Work From Home mungkin sudah sangat familiar ya. Cara kerja ini dipiliih untuk meminimalisir kasus penularan COVID-19. Walau belakangan kasus COVID-19 mulai bisa terkontrol, beberapa perusahaan sepertinya masih meminta karyawan yang jobdesc pekerjaannya bisa dilakukan jarak jauh, untuk tetap menjalankan cara kerja ini. 

Tapi sebagai pelaku usaha, pernah tidak Anda berpikir, “WFH itu menguntungkan karyawan, karena bisa bekerja dari rumah, di tengah keluarga dengan suasana yang lebih nyaman. Harusnya hak cutinya dipotong.”.

Eh, memangnya boleh begitu ya?

 

Pengusaha Wajib Memberi Cuti

Ketentuan mengenai kewajiban pengusaha memberi hak cuti diatur didalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisi:

  1. Pengusaha wajib memberi :

 

  1. Waktu istirahat
  2. Waktu cuti

 

  1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

 

 
  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

 

  1. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 
  2. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama. 
  3. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


 

Karyawan WFH Tetap Berhak Cuti

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemilik usaha wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan yang masa kerjanya 1 tahun minimal sebanyak 12 hari. 

Terkait WFH, menurut Kementerian Ketenagakerjaan dari akun Instagram resminya, pada prinsipnya dengan bekerja dari rumah, karyawan tersebut tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Jadi, secara hukum, meski WFH karyawan tetap harus mendapatkan hak cuti tahunan. Sehingga jika ada perusahaan yang melakukan pemotongan cuti dengan alasan WFH tentu bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Tidak mau dong jadi terlibat masalah hukum karena memotong hak cuti karyawan?

 

Sesuaikan Cara Kerja WFH

Alih-alih memotong cuti, jika Anda khawatir kinerja karyawan terganggu akibat kendala koordinasi dan monitoring selama mereka WFH Anda mungkin perlu melakukan beberapa hal sebagai penyesuaian yang juga memudahkan Anda memastikan karyawan standby kapanpun dibutuhkan selama masih jam kerja. Misalnya:

 

1.    Melakukan huddle atau daily check in dan check out 

Lakukan meeting singkat di awal dan akhir hari untuk memastikan plan dan actual yang perlu diselesaikan hari ini. Dalam meeting tersebut Anda juga bisa menetapkan goals-goals harian dan bagaimana pencapaiannya.

 

2.    Memastikan karyawan memiliki fasilitas yang memadai untuk WFH

Fasilitas yang memadai seperti laptop dan jaringan internet sangat penting untuk menunjang karyawan dalam menyelesaikan pekerjaannya.

 

3.    Mengatur jadwal kerja dengan sistem shift

Jika jobdesc karyawan tidak memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah sementara Anda tetap harus membatasi jumlah karyawan, atur jadwal kerja dengan sistem shift agar Anda bisa mengatur berapa banyak jumlah karyawan disetiap shift sehingga tidak terjadi kelebihan kapasitas.

Ingat, komunikasi sangat penting untuk memastikan kinerja bisnis tetap berjalan meski Anda dan karyawan terpaksa kerja jarak jauh. Saat ini sudah banyak kok teknologi yang mendukung untuk itu, sebut saja Google meet, Zoom atau Trello. 

 

WFH Bisa Sangat Menantang

Meski terdengar menyenangkan karena bisa bekerja dari rumah, karyawan yang WFH nyatanya menghadapi tantangan tersendiri lho!

Misalnya saja, untuk karyawan yang sudah berkeluarga, bekerja dari rumah bukan perkara mudah. Apalagi karena pandemi yang terpaksa dilakukan dari rumah bukan hanya pekerjaan tetapi juga kegiatan sekolah anak. Bayangkan jika di dalam satu rumah ada suami istri yang sama-sama WFH, belum lagi ada anak usia sekolah yang juga harus SFH alias School from Home. Mereka harus pintar-pintar membagi waktu dan peran agar urusan perkerjaan, rumah, dan anak tetap bisa balance


Fenomena jam kerja WFH yang lebih panjang dari WFO juga seringkali terjadi kok. Jika bekerja di kantor, waktu kerja relatif lebih jelas. Namun, ketika WFH jam kerja bercampur dengan “jam rumah” sehingga meningkatkan risiko stres. 

Misalnya, makan siang sambil bekerja karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, diskusi pekerjaan diluar jam kerja karena WFH seringkali disamakan dengan “selalu available”, sampai kurang bergerak karena seharian duduk di depan laptop. 

Makanya, pemotongan hak cuti karyawan yang WFH tidak dibenarkan. WFH bukan berarti leyeh-leyeh. Meski dari rumah, karyawan tetap dituntut untuk profesional melakukan tanggungjawab pekerjaan ditengah hiruk-pikuk kondisi rumah. 

Jika Anda memiliki pertanyaan lain seputar keuangan dan usaha, silakan ajukan pertanyaan Anda di kolom Tanya Ahli! Silakan juga daftarkan diri Anda untuk tips dan info lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Suwarto

26 Juni 2023

Trims infonya

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS