Dirilis

05 Februari 2022

Penulis

Dimas Prasojo

Sebagai seorang pengusaha, baik di bidang material maupun non-material, Anda pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan pajak? 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, yang dimaksud pengusaha di sini adalah orang atau badan yang memiliki usaha atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan barang, ekspor barang, impor barang, dan melakukan usaha perdagangan dari luar daerah pabean.   

Sedangkan pengusaha kena pajak atau yang lebih dikenal sebagai PKP adalah pengusaha yang melaksanakan penyerahan barang yang kena pajak dengan berlandaskan pada Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya. 

 

Tidak Semua Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak


Walau demikian, tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP, lho. Jika Anda adalah seorang pengusaha yang masih memiliki penghasilan di bawah Rp4.800.000.000, Anda tidak diharuskan menjadi PKP sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan. 

Tapi Jika Anda telah memiliki penghasilan di atas nominal tersebut, Anda wajib untuk melaporkan usaha Anda dan diresmikan menjadi PKP. Sehingga setelah Anda menjadi PKP, Anda akan memiliki kewajiban utnuk menyetor, memungut, serta melaporkan detail usaha Anda. 

 

Pengertian Barang Kena Pajak

Setelah memahami pengertian tentang pengusaha kena pajak atau PKP, selanjutnya Anda harus mengerti apa saja yang termasuk barang kena pajak. Hal ini dikarenakan agar Anda mengetahui, apakah barang yang Anda miliki termasuk dalam barang kena pajak atau tidak:

 

a.    Penyerahan hak atas BKP karena perjanjian

Perjanjian yang dimaksud adalah tukar-menukar, jual-beli (baik dengan angsuran maupun tidak), serta perjanjian lainnya yang mengharuskan terjadinya penyerahan hak atas suatu barang. 

 

b.    Pengalihan BKP karena perjanjian sewa-beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)

BKP dapat terjadi jika adanya suatu perjanjian sewa-beli atau perjanjian sewa guna usaha atau leasing

 

c.    Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang

Pedagang perantara yang dimaksud di sini adalah badan atau orang pribadi yang menggunakan nama sendiri di lingkungan pekerjaannya dan melakukan perjanjian untuk tanggungan orang lain agar mendapatkan upah tertentu. Sebagai contoh adalah komisioner. Sedangkan juru lelang adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah agar menjadi juru lelang pemerintah.

 

d.    Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP

Jika Anda mendapatkan suatu tanpa adanya pembayaran, hal ini bisa disebut sebagai pemberian cuma-cuma. Salah satu contohnya pemberian contoh barang untuk melakukan promosi kepada pembeli. Dan pemakaian sendiri adalah barang yang pemakaiannya hanya digunakan untuk kepentingan pengusaha baik itu sendiri maupun karyawannya. 

 

e.    BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Suatu barang dapat disebut sebagai BKP jika setelah terjadinya pembubaran perusahaan, masih terdapat barang persediaan atau aktiva yang memang tidak memiliki tujuan untuk diperjualbelikan, tapi ternyata disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga wajib termasuk ke penyerahan barang kena pajak. 

 

f.    Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan BKP antar cabang.

Jika suatu perusahaan memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang, baik itu sebagai cabang maupun pusat perusahaan maka tetap termasuk penyerahan BKP.

 

g.    Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi

Konsinyasi adalah satu jenis perdagangan yang banyak diminati. Hal ini dikarenakan pihak penitip atau consignor yang memiliki barang atau memproduksinya, akan menjualnya di tempat yang dimiliki pihak penyalur atau consignee. BKP dapat terjadi karena saat barang tersebut dititipkan, pajak pertambahan nilai sudah langsung dibayarkan.

Namun jika BKP yang dititipkan tidak laku dan penyalur memutuskan untuk mengembalikan BKP ini kepada pihak penitip, maka bisa menggunakan ketentuan pengembalian BKP yang terdapat di pasal Undang-Undang PPN.

 

h.    Penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP

Transaksi murabahah adalah perjanjian jual beli antara nasabah dan bank. Sebagai contoh, suatu bank Syariah berperan sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah mobil dari PKP A dan mengatasnamakan nasabah bank Syariah (Tuan B). Meskipun berlandaskan prinsip Syariah, di kasus ini bank harus membeli terlebih dahulu mobil tersebut baru bisa menjualnya ke Tuan B. Sehingga menurut UU PPN, penyerahan kendaraan bermotor ini sah untuk dianggap dilakukan langsung oleh PKP A ke Tuan B. 

Setelah membaca pengertian di atas, apakah Anda mengetahui apakah Anda termasuk kedalam pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak? Jika Anda merasa sudah memenuhi kategori penghasilan lebih dari minimum, maka Anda wajib untuk mendaftarkan usaha yang Anda miliki.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

06 February 2022

???

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS