Dirilis

08 September 2020

Pajak bisnis online merupakan hal yang wajib dilakukan bagi para pelaku bisnis setiap tahunnya. Ketentuan yang ada pun sudah diatur pula dalam suatu Undang-Undang, sehingga sebagai wajib pajak dan objek pajak yang memenuhi ketentuan ini, maka akan dikenakan tanggungjawab untuk membayar pajaknya pada tahun terkait.

Di zaman digital canggih ini, bisnis online sudah jadi perhatian sendiri oleh Ditjen Pajak, karena ternyata transaksi yang dilakukan pun sudah mencapai angka ratusan miliar per harinya. 

Dengan hal ini, maka bisnis online pun harus dikenakan pajak layaknya perdagangan offline yang berarti transaksinya dijalani di wilayah pabean NKRI. Dengan begitu, membayar pajak bisnis online dengan tepat waktu adalah bentuk bakti dan ketaatan kita bagi kemajuan Negara.

Kenali Pajak Bisnis Online yang Wajib Dibayar!

melihat pajak bisnis online yang harus dibayar

Sebagai pebisnis yang mengerti tentang pajak bisnis online, maka Anda pun harus mematuhi dan memahaminya dengan baik semua jenis pajak yang wajib dikenakan, yakni seperti usaha konvensional dan pajak perdagangan.

Sebelum itu, Anda pun juga harus menabung untuk menyiapkan dana bayar pajak ini, supaya selalu bisa bayar tepat waktu. Nah, Anda bisa mencoba untuk menyimpan uang di tabungan jenius. Berikut ada 2 pajak bisnis online beserta aturannya yang diperuntukkan khusus untuk bisnis online, selengkapnya:

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berdasar peraturan yang ada mulai tanggal 1 Januari 2014, ternyata pemerintah sendiri telah menetapkan batasan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, yang mana berarti pengusaha ini mempunyai omset yang mencapai hingga Rp4,8 Miliar per tahun, termasuk pula pada bisnis online yang wajib memungut PPN juga dari setiap transaksinya.

Namun apabila Anda kurang mengerti, maka Anda juga dapat mengunjungi langsung kantor pelayanan pajak terdekat masing-masing untuk mendapat kejelasan informasi mengenai hal tersebut.

2. PPh (Pajak Penghasilan) pada Bisnis Online

Setelah adanya PPN, maka adapun PPh atau Pajak Penghasilan yang biasanya akan dikenakan juga untuk para pengusaha e-commerce. Lalu apa sajakah ketentuannya? Untuk ketentuannya sendiri terdapat di kaidah umum yang berdasar pada PP nomor 46 tahun 2013.

Hal tersebut terkait adanya perlakuan pajak pengusaha yang disertai omset tak lebih dari Rp4,8 Miliar untuk per tahunnya, maka akan dikenakan pajak UMKM sendiri yang sebesar 1% dari omsetnya tersebut.

Kesimpulannya, memang sebenarnya tak begitu banyak pajak yang menjadi kewajiban untuk pebisnis online. Namun kedua inilah yang menjadi utamanya, yang harus selalu dibayar dan dilaporkan pula setiap tahun.

Beberapa Ketentuan Terkait Pajak Bisnis Online

menghitung pajak bisnis online

Pemerintah sudah memberikan kemudahan pada proses perhitungan pajak penghasilan ini. Pada pajak penghasilan, seperti yang sudah dijelaskan bagi badan usaha ataupun perorangan yang omzet per tahunnya kurang dari Rp4,8 Miliar, maka hanya sebesar 1% saja dari omzet. Kemudian cara menghitungnya pun mudah.

Contoh seorang pebisnis online yang memiliki penghasilan di bulan Januari, berasal dari situs iklan online. Ia pun mempunyai total penghasilan sebesar Rp10 juta. Lalu cara menghitung pajaknya pun mudah, yakni 1% x Rp10 juta= Rp100 ribu. Kemudian pembayaran pun dilakukan selambatnya terletak di tanggal 15 Februari.

Pembayaran Pajak Melalui Apa?

Nah, selanjutnya PPh di atas pun wajib dilakukan setiap bulannya, dan sesuai peraturan maupun ketentuan yang ada. Ketika pembayaran pun, wajib pajak bisnis online ini perlu menyerahkan form SSP yang sudah diisinya.

Lalu simpanlah dengan baik dan benar SSP yang sudah dikembalikan pihak kantor pos atau bank maupun bukti pembayaran lain. Namun beda lagi dengan metode pembayaran lain, seperti lewat ATM atau e-banking, karena ini nanti akan diikutsertakan saat menyerahkan SPT tahunan.

Pemungutan pajak bisnis online ini bertujuan agar bisa meningkatkan lagi pemenuhan target penerimaan pajak non migas serta pajak yang akan dibayarkan akan masuk ke PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Sekian pembahasan singkat terkait pajak bisnis online di atas. Bagi pelaku bisnis online, tetap semangat menjalankan bisnis dengan cara jualan di era new normal ini dan jangan lupa tetap semangat membayar pajak, ya!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS