Dirilis

23 November 2023

Penulis

Windi Berlianti

Tahukah Anda bahwa di Indonesia terdapat badan usaha lain yang juga berbentuk badan hukum selain Perseroan Terbatas (PT)? Badan hukum yang dimaksud adalah yayasan. 

Berbeda dengan PT, yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial, seperti untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Dasar hukum yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebagai badan hukum non komersial, yayasan memiliki persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang agar kegiatan yang telah dijalankan dapat dipercaya dan terlindung dari jerat hukum. Persyaratan pendirian yayasan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

 

Pendirian Yayasan

Perlu diingat bahwa yayasan berbeda dengan perseroan terbatas. Yayasan tidak memiliki pemegang saham sebagaimana perseroan terbatas, atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Melainkan dijalankan oleh organ pengurus yang terdiri atas pembina, pengawas, dan pengurus pelaksana harian. Syarat-syarat mendirikan yayasan meliputi:

  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri
  5. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  6. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  7. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  8. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)


 

Prosedur Pendirian Yayasan

Lalu bagaimana untuk prosedur pendirian yayasan itu sendiri? Proses pendirian yayasan melibatkan beberapa tahap, yaitu:

  1. Akta pendirian yayasan dan pengesahan dari kementerian yang berwenang
  2. Pengumuman dalam berita negara republik indonesia
  3. Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan dan kecamatan
  4. Surat keterangan terdaftar/NPWP dari kantor perpajakan
  5. Tanda daftar yayasan
  6. Izin kegiatan yayasan

Setelah melalui semua tahap ini, yayasan dapat mulai menjalankan kegiatannya.


 

Perizinan Yayasan

Sebelum dapat menjalankan kegiatannya, yayasan harus memperoleh 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.

 

1.    Tanda Daftar Yayasan

Yayasan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan dan Organisasi/Badan Sosial. Di DKI Jakarta setiap yayasan atau cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki Tanda Daftar Yayasan.

Berikut persyaratan untuk memperoleh tanda daftar, yayasan wajib menyertakan permohonan secara tertulis kepada instansi yang dituju dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta diberi stempel yayasan dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Identitas penanggung jawab
  2. Akta pendirian dan surat keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh     Kemenkumham
  3. Akta perubahan dan surat keputusan pengesahan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (jika ada)
  4. NPWP badan hukum
  5. Persetujuan tetangga dan KTP tetangga
  6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
  7. Proposal teknis yayasan
  8. Pas foto ketua yayasan
  9. Daftar pekerja sosial
  10. KTP pengurus
  11. Bukti kepemilikan/ perjanjian sewa kantor


 

2.    Izin Kegiatan Yayasan

Izin kegiatan merupakan izin operasional bagi sebuah yayasan yang akan melakukan kegiatan atau usaha. Izin ini dikeluarkan dari perangkat daerah atau instansi terkait dan memerlukan persyaratan beberapa dokumen, diantaranya:

  1. Identitas ketua yayasan
  2. Akta pendirian dan surat keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  3. Akta perubahan dan surat keputusan pengesahan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (jika ada)
  4. NPWP badan hukum
  5. Tanda daftar yayasan
  6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
  7. Proposal teknis yayasan


Demikian ulasan mengenai pendirian dan perizinan yayasan. Meskipun terkesan rumit, namun seluruh prosedur tentu dilakukan untuk melindungi seluruh pihak. 

Bagaimana, apakah Anda tertarik mendirikan yayasan? Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli di Daya.id. Silakan daftarkan diri Anda untuk akses penuh di Daya.id.

Sumber:

Artikel : Berbagai sumber

Foto : freepik.com

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Hendratno

25 November 2023

Keren Infonya

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

25 November 2023

๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Balas

. 0

Budiyanto

23 November 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS