Dirilis

21 April 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan cepat membuat semua pelaku usaha saling berlomba-lomba dan bersaing untuk memajukan bisnisnya. Hal tersebut mengakibatkan persaingan usaha kian hari kian ketat. 

Dalam rangka memenangkan persaingan usaha, kadangkala sebagian para pelaku usaha melakukan pelanggaran aturan dan ketentuan hukum yang ada. Etika bisnis yang sehat sering dikesampingkan oleh sebagian pelaku bisnis itu, dan mereka sering melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi mencapai tujuan yang ingin mereka capai (unusual business practices). 

Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran dalam kegiatan bisnis sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, dan bahkan sudah mencapai titik nadir. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengusaha itu, dalam upaya  memenangkan bisnisnya merupakan kejahatan di dunia bisnis, atau yang biasa disebut sebagai kejahatan bisnis.

Berikut ini faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan bisnis

  1. Siklus resesi dan pemulihan ekonomi.
  2. Ketidakstabilan ekonomi atau penyimpangan dari pertumbuhan ekonomi yang lancar.
  3. Perubahan di dalam struktur ketimpangan ekonomi.
  4. Luas sub-kelompok penduduk tertentu.
  5. Perubahan jangka panjang di dalam distribusi pendapatan.
  6. Tingkat pendapatan di antara sub-sub kelompok penduduk.


Kejahatan bisnis sendiri mengandung unsur tindak pidana. Oleh karena itu, kejahatan bisnis dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana dalam lingkup ekonomi.

 

Apa Itu Tindak Pidana Ekonomi?

Tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah segala bentuk tindakan dalam lingkup kegiatan ekonomi yang dilarang untuk dilakukan dan dapat diancam pidana. Tindak pidana ekonomi dalam lingkup yang lebih sempit diatur di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana berdasarkan peraturan-peraturan di bidang keuangan, perdagangan, dan perindustrian yang diarahkan ke bidang bisnis terutama bisnis berskala besar atau big scale business. Maka dapat diartikan bahwa kejahatan bisnis adalah subkategori dari pada tindak pidana ekonomi.

Kejahatan Bisnis Sebagai Suatu Tindak Pidana Ekonomi

Kejahatan bisnis sebagai suatu tindak pidana ekonomi tidak dalam konsep analog. Artinya kejahatan bisnis secara konsepsi dititikberatkan atau diorientasikan kepada metode, dan seluruh kegiatan menyangkut kepentingan bisnis yang dilakukan oleh seseorang atau yang biasanya juga dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, kejahatan bisnis juga memiliki keterikatan dengan kejahatan korporasi.

Sebuah kejahatan korporasi merupakan bagian dari kejahatan bisnis, sedangkan kejahatan bisnis belum tentu berupa kejahatan korporasi. Kedudukan korporasi dalam sebuah kejahatan bisnis dapat sebagai pelaku maupun sebagai korban. Ketika korporasi berkedudukan sebagai pelaku, maka hal inilah yang kemudian disebut sebagai kejahatan korporasi.

Dalam perspektif kejahatan bisnis, kedudukan korporasi sebagai pelaku kejahatan berkaitan dengan pertanggungjawaban pidananya. Kemudian untuk analisa terkait kejahatan yang dilakukan, menggunakan pendekatan hukum pidana ekonomi. Hal ini terjadi karena kejahatan bisnis merupakan bagian dari tindak pidana ekonomi.

Maka dalam hal kejahatan bisnis, pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pihak atau subjek yang menjadi pelaku kejahatan tersebut. Selain korporasi, para pengusaha atau pemilik usaha juga dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai orang-perseorangan.

Bentuk-bentuk kejahatan bisnis yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana telah diatur batasan-batasannya dengan mengacu pada hukum tindak pidana ekonomi.

Batasan-batasan tersebut menurut ABA (American Bar Association) adalah setiap tindakan illegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontrak, dan tindakan curang.

Semoga Anda bisa terhindari dari tindakan kejahatan bisnis. Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli untuk dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Suwarto

26 Juni 2023

Mantap...

Balas

. 0

MISTU JUANDA

15 Mei 2023

Terima kasih

Balas

. 0

Mr. Riko

14 Mei 2023

Terimakasih

Balas

. 0

Aisa

11 Mei 2023

Terima kasih

Balas

. 0

Ade Hari Septepriadi

05 Mei 2023

Terima kasih

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS