Dirilis

22 April 2022

Penulis

Arras Amirah

Ada saja perusahaan yang meminta para pekerjanya untuk tetap masuk walaupun hari lebaran. Bisa jadi karena saat lebaran permintaan akan produk atau jasa yang disediakan justru sedang tinggi-tingginya. Contohnya jika Anda punya usaha penginapan.

Jika Anda adalah salah satu perusahaan yang membutuhkan pekerja ketika hari lebaran, maka Anda harus membayar upah kerja lembur. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, jika perusahaan hendak mempekerjakan para pekerja di hari libur nasional seperi hari lebaran, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. 

Jadi Anda tidak boleh tidak membayar pekerja Anda jika Anda menginginkan mereka untuk bekerja di hari lebaran. Selain karena melanggar aturan, Anda juga bisa dikenakan sanksi yang berat lho jika tidak mengikuti peraturan ini!

Namun tentu saja, Anda mungkin masih bingung, berapa yang harus perusahaan Anda bayarkan untuk upah kerja lembur pekerja Anda. Untuk membantu Anda, simak penjelasan di bawah ini ya, tentang jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan di hari lebaran dan bagaimana perhitungan upah kerja lembur yang harus Anda bayarkan kepada pekerja Anda!

 

Jenis Pekerjaan yang Boleh Pekerja Lakukan di Hari Lebaran

Saat hari lebaran, terutama umat muslim, tentunya mereka ingin berkumpul dengan keluarga dan teman terdekat. Namun ada kalanya, terutama untuk beberapa perusahaan, mereka tetap membutuhkan pekerja untuk bekerja di hari libur nasional tersebut. Menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis pekerjaan yang memperbolehkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja di hari lebaran. Jenis pekerjaan tersebut antara lain adalah pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, pelayanan transportasi seperti bandara, usaha pariwisata, telekomunikasi, serta penyedia jasa seperti PLN, dan penyediaan minyak juga gas bumi. 

Jika perusahaan Anda adalah salah satu dari bidang tersebut, tidak masalah Anda mempekerjakan pekerja di hari lebaran. Namun Anda tidak boleh memaksa jika pekerja Anda tidak mau atau menolak perintah tersebut. Hal ini dikarenakan Anda memerlukan kesepakatan bersama tanpa ada unsur pemaksaan. Dan jika pekerja Anda bersedia, maka Anda juga harus membayarkan upah kerja lembur sebagai hak yang mereka dapatkan.

 

Bagaimana Perhitungan Upah Kerja Lembur di Hari Lebaran?

Setelah pekerja Anda menyetujui untuk masuk kerja di hari lebaran, maka Anda perlu mempersiapkan upah yang akan Anda bayarkan. Anda tidak perlu bingung bagaimana cara Anda menghitung upah yang harus dibayarkan, karena Pasal 11 huruf b dan c, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/VI Tahun 2004 telah mengatur perhitungannya. 

Peraturan ini menuliskan secara rinci dan mempermudah Anda sebagai pemilik usaha untuk memperhitungan berapa upah kerja lembur yang perlu Anda bayarkan kepada pekerja Anda, antara lain:

 

1.    Untuk pekerja dengan 6 hari kerja atau 7 jam/hari

Jika sistem bekerja di perusahaan Anda adalah 6 hari kerja, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama adalah 2 kali upah per jam. Selanjutnya untuk jam kedelapan Anda harus membayar 3 kali upah per jam. Untuk jam kesembilan dan kesepuluh adalah 4 kali upah per jam.

 

2.    Untuk pekerja dengan 5 hari kerja atau 8 jam/hari

Jika sistem bekerja di perusahaan Anda adalah 5 hari kerja, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama adalah 2 kali upah per jam. Selanjutnya untuk jam kesembilan Anda harus membayar 3 kali upah per jam. Untuk jam kesepuluh dan kesebelas adalah 4 kali upah per jam.

Perhitungan ini cukup mudah bukan? Anda hanya perlu menyesuaikannya dengan gaji serta jam kerja dari pekerja Anda. Agar Anda lebih paham, mari simak contoh di bawah ini. 

Jika Anda memiliki pekerja dengan gaji Rp6.000.000 per bulan dan bekerja selama 5 hari kerja atau 40 jam per minggu, dan Anda meminta pekerja tersebut untuk bekerja di hari lebaran selama 8 jam, maka perhitungan upah kerja lembur yang wajib Anda berikan adalah:
 

  • Upah per bulan = Rp6.000.000
  • Upah per hari = Rp6.000.000 : 30 = Rp200.000
  • Upah per jam = Rp200.000 : 8 = Rp25.000


Sesuai dengan perhitungan di Pasal 11 huruf b dan c, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/VI Tahun 2004, maka perhitungannya adalah:
 

  • 7 jam pertama adalah 2 kali upah per jam atau 7 x 2 = 14, 14 x Rp25.000 = Rp350.000
  • Jam kedelapan adalah 3 kali upah per jam atau 3 x Rp25.000 = Rp75.000


Maka jumlah yang perlu Anda bayarkan untuk pekerja tersebut adalah Rp350.000 + Rp75.000 = Rp425.000. Mudah bukan?

Sekarang Anda sudah mendapatkan gambaran berapa upah yang perlu Anda bayarkan kepada pekerja Anda yang tetap bekerja di hari lebaran. Sebelum itu, Anda harus memastikan bahwa pekerja Anda tidak merasa terpaksa dan bersedia untuk bekerja di hari libur lebaran. Namun jika mereka menolak untuk bekerja di hari lebaran, Anda juga harus menghormati keputusan tersebut dan tidak boleh memaksakan ya.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Jika Anda masih bingung bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha, Anda dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli. 

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS