Dirilis

06 Pebruari 2022

Penulis

Dimas Prasojo

Kemajuan teknologi membuat sistem pembayaran di Indonesia ikut berkembang. Jika dulu pembayaran harus secara tunai, kini kita juga bisa membayar menggunakan kartu elektronik, bahkan langsung dari smartphone. Misalnya, pembayaran menggunakan e-wallet seperti Ovo, GoPay, ShopeePay, dan lainnya.

Baca Juga: 4 Teknologi Pembayaran yang Perlu Anda Pertimbangkan

Perkembangan ini bisa jadi peluang bisnis bagi sebagian kita. Bukan hanya sebagai penyedia jasa pembayaran, tapi juga sebagai pemberi layanan pendukung.

Nah, jika Anda ingin ikut bersaing di bisnis sistem pembayaran, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP). Apa saja yang diatur di dalam PBI SP ini?

 

Sistem Pembayaran Menurut Peraturan Bank Indonesia

PBI SP merupakan upaya Bank Indonesia untuk melindungi dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengguna sistem pembayaran. Ada 3 pihak yang diatur di dalam PBI SP, yaitu PJP, PIP, dan Penyelengara Penunjang. Berikut ini penjelasannya.

PBI SP ini mengatur tentang PJP, PIP, dan Penyelengara Penunjang:

 

a.    Penyedia Jasa Pembayaran atau disingkat PJP 

PJP adalah suatu bank atau lembaga selain bank yang bisa memberikan fasilitas bagi pengguna jasa untuk melakukan transaksi pembayaran. Terdapat 4 contoh aktivitas yang termasuk di PJB antara lain:

1.    Penyediaan terkait Informasi Sumber Dana
2.    Payment Initiation 
3.    Penatausahaan Sumber Dana, dan
4.    Layanan Remitansi

Namun perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti semua PJP bisa melakukan semua hal di atas tersebut, PJP memerlukan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia agar dapat menjalani kegiatan usaha.

 

b.    Penyelenggara Infrastruktur SP atau PIP 

PIP adalah pihak yang menyelenggarakan membuat infrastruktur agar bisa menjadi sarana yang dapat digunakan untuk pemindahan dana. Hal ini mencakup:

1.    Kegiatan seperti rekonsiliasi, mengkonfirmasi, serta menghitung hak dan kewajiban keuangan dari anggota PIP sebelum adanya pelaksanaan penyelesaian akhir, dan
2.    Penyelesaian akhir bagi kepentingan semua anggota PIP, yang terdiri dari penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan juga pengkreditan akun para pihak untuk hak serta kewajiban keuangan para anggota PIP berdasarkan hasil kliring.
Sama seperti PJP, bahwa pihak yang hendak menjadi PIP juga sama memerlukan izin dari Bank Indonesia agar dapat melakukan kegiatan usahanya.

 

c.    Penyelenggara Penunjang 

Penyelengara Penunjang dikenal sebagai pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PJP dan PIP untuk membantu penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.

Penyelenggara Penunjang hanya menyelenggarakan aktivitas yang mendukung aktivitas PJP atau PIP dengan ketentuan:

1.    Penyelenggara Penunjang hanya perlu menyediakan layanan pendukung untuk hal yang bersifat teknis atau memberikan solusi saja;
2.    Kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP atau PIP; dan
3.    Penyelenggara penjunjang tidak diperkenankan untuk mendapatkan akses atau merombak sumber dana.

Penyelenggara penunjang memiliki aktivitas tersendiri dalam melakukan proses transaksi pembayaran yang mencakup penyediaan terhadap:

1.    Teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran; atau
2.    Layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan klasifikasi untuk Penyedia Jasa Pembayaran atau PJB dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran atau PIP. Kedua hal ini tertulis di dalam PBI SP di pasal 47 yang menuliskan bahwa:

1.    Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik atau dikenal PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran atau sistem keuangan dalam hal ketika PJP dan PIP sedang mengalami gangguan maupun kegagalan;
2.    Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal atau dikenal PSPK adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal baik itu terhadap Sistem Pembayaran atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan maupun kegagalan; dan
3.    Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum atau dikenal PSPU adalah PJP dan PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan sistem keuangan PJP dan PIP ketika mengalami gangguan atau kegagalan.

Dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran atau PBI SP ini, diharapkan Anda sebagai para pelaku usaha serta masyarakat bisa terlindungi hak serta kewajibannya. Selain itu peraturan ini juga dibuat agar tidak ada lagi aturan aturan yang membingungkan dan bercabang, sehingga para pelaku usaha hanya perlu melihat dan mempelajari peraturan PBI SP ini saja. 

Semoga Anda mendapat gambaran tentang hak dan tanggungjawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis sistem pembayaran. 

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana cara mengajukan izin menjadi PJP, silakan baca di artikel kami selanjutnya tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang keuangan dan peluang usaha, silahkan mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lainnya. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M yusuf hutasuhut

09 Pebruari 2022

👍👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS