Dirilis

21 Oktober 2022

Penulis

Ahmad Husnil Fikri

Pada suatu ketika, karyawan Anda lalai sehingga mengakibatkan barang hilang. Jika sudah begitu, apakah Anda boleh menuntut ganti rugi dengan cara memotong gaji karyawan tersebut? Apakah tindakan tersebut legal atau memang diperbolehkan oleh hukum?

Semoga saja kejadian seperti itu tidak pernah terjadi di usaha Anda. Tapi apabila Anda juga memiliki pertanyaan yang serupa, Anda bisa temukan jawaban dan penjelasannya dalam artikel ini. Selamat membaca!

 

Alasan Adanya Potongan Gaji Karyawan

Hal pertama yang perlu Anda catat adalah sifat hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan/pengusaha) dan pekerja (karyawan) adalah perdata. Artinya, tindakan-tindakan yang ada di dalamnya juga bersifat perdata, dan tertuang di dalam perjanjian kerja. 

Contohnya, kewajiban pemberi kerja untuk membayar upah pekerja, dan kewajiban pekerja untuk menjalankan pekerjaan yang telah disepakati. Tak hanya kewajiban saja, hak masing-masing pihak pun juga dijelaskan dalam perjanjian kerja.

Isi perjanjian kerja pun tidak sembarang ditentukan dan dibuat. Soalnya, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memuat beberapa hal yang telah diatur di dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, seperti:

  1. Nama dan alamat perusahaan, serta jenis usaha.
  2. Nama, usia, jenis kelamin, dan alamat pekerja.
  3. Jabatan/jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Jumlah upah dan cara pembayaran upah.
  6. Syarat kerja yang berisi hak serta kewajiban kedua pihak.
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat serta tanggal dibuatnya perjanjian kerja.
  9. Tanda tangan pihak-pihak terlibat dalam perjanjian kerja.


Sementara itu, perkara potongan gaji karyawan pun telah diatur secara resmi, tepatnya di dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemotongan gaji karyawan diperbolehkan hanya untuk pembayaran sebagai berikut:

  1. Ganti rugi, uang muka upah, atau denda yang dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Sewa rumah maupun sewa barang yang dimiliki perusahaan dan disewakan kepada pekerja.
  3. Cicilan atau utang karyawan yang wajib dipenuhi berdasarkan perjanjian tertulis.
  4. Kelebihan pembayaran upah yang pemotongannya dilakukan tanpa harus dengan persetujuan karyawan.


 

Bagaimana dengan Potongan karena Barang Hilang?


Dari penjelasan di atas, bisa Anda simpulkan bahwa pekerja bertanggung jawab kepada pemberi kerja sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati. Dalam penjelasan ini, kita akan menggunakan contoh karyawan bagian gudang atau kasir.

Mengacu pada perjanjian kerja, karyawan bagian gudang bertugas menghitung serta memonitor stok barang yang disimpan di gudang. Sementara itu, kasir bertugas melayani pelanggan bertransaksi. Secara garis besar, pekerja di kedua bagian ini sebenarnya tidak bisa dikenai tanggung jawab atau kewajiban mengawasi barang yang dijual ataupun yang ada di gudang. 

Pasalnya, perusahaan idealnya memberikan tanggung jawab tersebut kepada karyawan bagian keamanan (security) yang secara khusus bekerja mengawasi barang agar tidak hilang. Dengan demikian, adanya kehilangan barang pun tidak bisa jadi alasan sah untuk potongan gaji karyawan yang dikenakan pada kasir atau karyawan bagian gudang. Artinya, perusahaan tidak bisa begitu saja memotong gaji, kecuali ada bukti bahwa karyawan melakukan pencurian.

Dalam hal karyawan terbukti mencuri, baru ia bisa dikenai tindak pidana pencurian. Hal tersebut pun sudah diatur dan tertuang di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi penggelapan oleh seseorang yang menguasai barang sebagai akibat dari adanya hubungan kerja, karyawan tersebut bisa dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan.

Baca Juga: Potong Cuti Karyawan Karena WFH, Boleh Tidak?

 

Kesimpulan

Sampai di sini, Anda bisa pahami seperti apa tepatnya hukum penerapan potongan gaji karyawan karena adanya barang yang hilang. Apabila Anda menemui peristiwa tersebut di tempat Anda kerjakan, pastikan dulu alasan hilangnya barang dan lakukan investigasi untuk mengumpulkan barang bukti yang kuat, alih-alih langsung memotong gaji karyawan yang dianggap bertanggung jawab atas kehilangan tersebut meskipun sebenarnya tidak.

Itu dia rangkuman penjelasan tentang potongan gaji karyawan karena barang hilang dan hukumnya.

Punya pertanyaan lebih lanjut? Segera log in ke daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli untuk mendapat jawaban langsung dari ahlinya. Pastikan Anda sudah mendaftar di daya.id untuk mendapatkan informasi dan tips bermanfaat lainnya secara gratis.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Suwarto

26 Juni 2023

Waduh

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS