Dirilis

27 Januari 2023

Penulis

Yulinda Sari

Menurut data ASEAN Investment Report yang diliris September 2022, Indonesia memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terbanyak di kawasan ASEAN. Sebagai perbandingan, laporan tersebut juga mencatat bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai sekitar 65,46 juta unit.  

Tentunya dengan banyaknya jumlah UMKM di Indonesia, diharapkan UMKM mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena semakin banyaknya unit usaha, semakin banyak pula peluang terciptanya lapangan pekerjaan. 

Hal ini didukung oleh data dari katadata.co.id yang menyebutkan bahwa di tahun 2021 UMKM Indonesia tercatat mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 60,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan berkontribusi 14,4% terhadap ekspor nasional. 

Tentunya dengan jumlah UMKM yang semakin banyak di Indonesia dan peran pentingnya dalam perekonomian negara, pemerintah harus senantiasa mampu mendorong peningkatan kinerja UMKM dan membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan UMKM dalam berusaha.  Salah satu perannya pemerintah adalah dengan memberikan sistem perizinan usaha yang mudah. 

Izin usaha sendiri menurut Online Single Submission (OSS) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

Sedangkan pengertian perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang diberikan. 

Izin usaha yang diperlukan ditentukan berdasarkan jenis bidang usaha yang digeluti. Selain itu, dokumen izin usaha yang diperlukan terdiri dari berbagai macam kelengkapan. Izin usaha ini dapat digunakan untuk legalitas usaha Anda. 
 

Jenis Perizinan Usaha di Indonesia

Selanjutnya untuk jenis usaha sendiri ada banyak sekali jenisnya. Apa aja sih jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia? Berikut penjelasannya.

 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha baik itu usaha perorangan, badan usaha dan badan hokum. Proses pembuatan NIB sangat mudah karena pemerintah mengklaim hanya perlu waktu 30 menit dalam proses pembuatannya. NIB sendiri diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.  Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftra Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan. 

 

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP digunakan sebagai penanda bahwa Anda bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan SIUP ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha agar bisa melakukan kegiatan perdagangan.

 

3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU digunakan penanda bahwa tempat usaha yang digunakan sudah bisa dalam menjalankan usaha Anda dan sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan. Sama seperti SIUP, SITU juga dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan memiliki peraturan yang berbeda di masing-masing daerah.

 

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP digunakan sebagai salah satu izin usaha dimana digunakan untuk administrasi pajak dan sekaligus identitas bagi pelaku usaha.NPWP dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum.

 

5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengurusan izin usaha dimana menandakan kejelasan tempat usaha Anda. SKDU diperlukan untuk membuat dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha.  SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat.  Untuk proses pembuatan SKDU juga tidak memerlukan waktu yang lama cukup sehari Anda sudah bisa mendapatkan SKDU asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.

 

6. Nomor Register Perusahaan (NRP)

NRP disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). NRP sendiri wajib dipasang di tempat usaha sebagai pertanda kalau usahanya sudah terdaftar secara sah.

 

7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan izin usaha yang digunakan untuk mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha Anda.  AMDAL juga digunakan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

 

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB digunakan sebagai penanda bahwa tempat usaha yang sudah dibangun sudah resmi terdaftar. IMB juga wajib dimiliki oleh pelaku usaha dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

 

9. Izin BPOM

Izin BPOM merupakan izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi. Izin BPOM digunakan sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman dan terjaga untuk digunakan oleh masyarakat. 

 

10. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Surat Keputusan Pengesahaan Badan Hukum dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan digunakan untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Surat ini sebagai penanda bahwa perusahaan tersebut berdiri dan sah di mata hukum Indonesia.

 

11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Akta Pendirian Perseroan Terbatas wajib dimiliki pelaku usaha dan digunakan untuk mendukung keberlangsungan usaha agar tidak mendapatkan masalah di masa mendatang. 

 

12. Izin Gangguan

Izin gangguan digunakan untuk usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, ketertiban, kerugian ataupun gangguan lainnya yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin ini diberikan kepada para pelaku usaha dunia malam.

 

Izin Usaha Berdasarkan Risiko

Itulah beberapa jenis perizinan usaha di Indonesia. Selain itu, jenis perizinan berusaha juga bisa didasarkan pada risiko kegiatan usaha. Berikut penjelasannya:

  1. a. Usaha dengan tingkat resiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.  Dengan NIB dapat memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan modal usaha, mengakses program bantuan pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.
  2. Usaha dengan tingkat resiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.
  3. Usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang diverifikasi oleh kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  4. Usaha dengan tingkat resiko tinggi memerlukan NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan SS jika dibutuhkan.


Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis perizinan UMKM yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya, wajib memiliki perizinan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhannya.  So, untuk kalian yang masih ingin tahu lebih lanjut mengenai perizinan UMKM, kalian bisa bertanya langsung dengan ahlinya di fitur Tanya Ahli dan mengakses beberapa artikel terkait di daya.id. Jadi bagi Anda yang makin penasaran silahkan daftar dan login di daya.id ya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ferri kurniawan

01 Pebruari 2023

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS