Dirilis

23 Mei 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Dalam kegiatan bisnis, selalu ada hubungan antara 2 pihak atau lebih yang terlibat di setiap transaksinya. Melihat keadaan yang mutlak tersebut, muncul hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak dalam setiap kegiatan bisnis. 

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat atau bahkan Anda sendiri belum menganggap suatu hak dan kewajiban tersebut merupakan hal yang penting untuk diatur dan dituangkan ke dalam bentuk perjanjian. Hal tersebut dikarenakan oleh berbagai alasan, mulai dari alasan kepercayaan hingga alasan lain yang menjadikan perjanjian tersebut hanya sebagai pelengkap dari suatu transaksi. 

Padahal, ketika terdapat permasalahan antara Anda dengan rekan bisnis Anda, perjanjian tersebutlah yang dapat menjadi acuan bagi Anda dan rekan bisnis Anda untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya masing-masing, serta menjadi acuan utama bagi hakim dalam memutus suatu permasalahan tersebut.

Baca juga: Hal Penting yang Harus Ada di Perjanjian Kerjasama

 

Langkah-langkah Mudah Membuat Perjanjian

Dengan mendasarkan pada isu tersebut, dalam artikel ini akan dibahas langkah-langkah mudah untuk membuat perjanjian.

 

1.    Mengetahui Syarat Sah Suatu Perjanjian

Syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni sebagai berikut:

  • Sepakat. Dalam hal ini sepakat adalah adanya hal yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian, sehingga hal yang disetujui/disepakati tersebut dapat dituangkan ke dalam perjanjian.
  • Cakap. Dalam pasal ini cakap merupakan, pihak yang membuat kesepakatan telah cukup umur/dewasa dan dinyatakan sehat secara mental. 
  • Hal Tertentu. Dalam setiap kesepakatan atau perjanjian, salah satu hal yang penting ialah objek yang disepakati harus jelas. 
  • Sebab–sebab yang halal. Syarat yang terakhir yaitu tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum.


Syarat sepakat dan cakap dapat dikategorikan sebagai syarat “subjektif”, yang mana apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut “dapat dibatalkan”, yang artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan atas perjanjian tersebut.

Syarat hal tertentu dan syarat sebab-sebab yang halal dikategorikan sebagai syarat “objektif”, sehingga dalam hal salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dinyatakan “batal demi hukum”, yang artinya perjanjian tersebut secara otomatis batal dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: Hal-Hal Penting dalam Perjanjian Elektronik (Click-Warp Agreement)

 

2.    Membuat Kesepakatan Sebelum Membuat Perjanjian


Sebelum membuat perjanjian, Anda bersama rekan bisnis Anda harus terlebih membicarakan terkait hal-hal apa yang hendak akan Anda sepakati, dan hal-hal apa saja yang akan diatur di dalam perjanjian yang akan dibuatnya. Sebaiknya dituliskan terlebih dahulu dalam suatu notulensi. Hal ini dimaksudkan agar hal yang dicantumkan ke dalam perjanjian, dapat sesuai dengan yang disepakati oleh Anda dan rekan bisnis Anda.

 

3.    Memahami Konsekuensi dari Suatu Perjanjian

Setelah Anda dan rekan bisnis Anda menandatangani perjanjian, maka perjanjian tersebut telah menjadi kewajiban bagi pihak yang menanda tangani untuk mematuhinya, yang juga merupakan hak bagi pihak lainnya. 

Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat lebih terjamin karena telah dibuat secara tertulis dan dapat dimintakan pertanggungjawaban. 

Meskipun demikian, masing-masing pihak juga harus mengetahui konsekuensi dari suatu Perjanjian. Jika salah satu pihak melakukan tindakan yang melanggar perjanjian, maka pihak tersebut dapat dituntut melalui mekanisme yang disepakati dalam perjanjian itu sendiri. 

Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak gegabah dalam mengambil tindakan untuk menandatangani suatu perjanjian, melainkan harus dilakukan secara seksama dan dengan penuh kehati-hatian. 

Baca juga: Ini Deretan Contoh Perjanjian Kerjasama yang Bisa Digunakan

 

4.    Pemilihan Kata dan Kalimat dalam Perjanjian


Dalam pembuatan perjanjian, tentu Anda tidak ingin terjadi perbedaan penafsiran atas setiap kalimat yang dituliskan. Oleh karena itu, kata dan kalimat yang dipilih menjadi sangat penting agar tidak menjadi multi tafsir dan dapat dipahami oleh setiap orang yang membacanya. 

Hal ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian sehingga dapat memberikan kebermanfaatan bagi setiap pihaknya.

 

5.    Menentukan Hal yang Perlu Diatur dalam Perjanjian

Dalam membuat perjanjian tentunya perlu adanya hal yang diatur pada perjanjian tersebut. Hal-hal tersebut tentu tidak boleh terlupakan dan menjadi bagian paling penting dalam mebuat perjanjian. Penjelasan mengenai hal apa saja yang perlu diatur dalam perjanjian akan dibahas pada artikel selanjutnya yang berjudul “Penting! Berikut Hal yang Perlu di Diatur dalam perjanjian”.

Bagaimana, sudahkah Anda melakukan langkah langkah diatas dalam membuat perjanjian kerja dengan rekan Anda. Jika belum yuk lakukan segera sebelum Anda salah langkah dan merugikan Anda sendiri.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Henriyansyah

25 Mei 2023

Sip

Balas

. 0

Henriyansyah

25 Mei 2023

Sip

Balas

. 0

Henriyansyah

25 Mei 2023

Sip

Balas

. 0

M yusuf hutasuhut

25 Mei 2023

👍👍👍

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

25 Mei 2023

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS