Dirilis

22 Maret 2022

Penulis

Alin Kristiasti Fohan

Ingat kerjasama bisnis antara McDonalds (McD) dan grup asal Korea Selatan BTS beberapa waktu lalu? 

Popularitas BTS dikancah dunia rupanya membuat McD kepincut dan memutuskan kolaborasi bisnis lewat menu paket bertajuk BTS Meal. Katanya sih, BTS Meal memadukan menu khas McD dan cita rasa hidangan khas negeri Ginseng. Kebayang kan hebohnya pencinta McD dan Army—sebutan fandom BTS—atas kerjasama ini? 

Berdasarkan catatan Forbes, McD merupakan salah satu raksasa gerai makanan cepat saji, sementara BTS merupakan salah satu grup dengan bayaran termahal yang memiliki basis penggemar yang sangat besar.  

Sebagai pihak yang sama-sama kuat, tentu saja kerjasama diantara mereka menghasilkan untung yang signifikan. McD disebut mengalami peningkatan penjualan sebesar 25,9% dibanding kuartal yang sama tahun sebelumnya, hal ini mendongkrak omzet McD yang sempat turun akbat pandemi COVID-19. BTS pun kebagian untung dengan mengantongi bayaran Rp127,8 milyar.  

Kerjasama bisnis memang bertujuan saling menguntungkan. Kalau tidak, untuk apa kerjasama ya kan?! 

Nah, jika Anda berpikir untuk menjalin kerjasama bisnis seperti yang dilakukan McD dan BTS, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Karena demi memastikan kerjasama bisnis berjalan baik dan menguntungkan, tentu diperlukan komitmen dari pihak-pihak yang bekerjasama untuk melakukan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan.  

Berdasarkan sama-sama percaya saja belum cukup, perlu perjanjian tertulis hitam di atas putih yang bisa dipertanggungjawabkan kedua belah pihak, dan bisa dijadikan acuan jika terjadi sengketa antar pihak yang bekerjasama di kemudian hari, yang disebut dengan perjanjian kerjasama. 


 

Hal Penting yang Harus Ada di Perjanjian Kerjasama 


Tidak ada patokan baku mengenai hal-hal yang perlu dicantumkan dalam kerjasama, tergantung kebutuhan kerjasama Anda. Namun, setidaknya 16 hal berikut harus ada dalam perjanjian tersebut, yaitu: 
 

 

1. Judul kerjasama 

Berisi kerjasama yang akan dilakukan. 

 

 

2. Pihak-pihak yang bekerjasama 

Berisi data pihak-pihak yang bekerjasama. Biasanya terdiri atas nama lengkap, nomor KTP, alamat dan kontak yang bisa dihubungi. 

 

Jika kerjasama dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan, maka pihak yang bekerjasama yang dicantumkan di sini merupakan seseorang yang yang ditunjuk secara sah mewakili badan usaha atau perusahaan tersebut. 

 

 

3. Definisi  

Berisi penjelasan atas istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian kerjasama sebagai penyamaan pemahaman. 

 

 

4. Lingkup kerjasama (isi perjanjian) 

Bagian ini merupakan inti dari isi perjanjian yang berisi poin-poin kerjasama yang akan dilakukan, termasuk batasan-batasannya yang dituliskan secara detil dan jelas. 

 

 

5. Hak dan kewajiban para pihak 

Dalam kerjasama tentu ada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Nah rincian hak dan kewajiban tersebut dijabarkan di bagian ini. Hal ini untuk mempertegas lingkup kerjasama yang disebutkan di poin 4 “lingkup kerjasama”.

 

 

6. Biaya kerjasama 

Berisi nominal biaya pekerjaan yang dibayarkan atau diperoleh oleh pihak-pihak yang bekerjasama. Biaya tersebut bisa dirinci per pekerjaan yang dilakukan atau akumulasi dari keseluruhan kerjasama, silahkan disesuaikan dengan kebutuhan Anda. 

 

 

7. Ketentuan pembayaran 

Pada bagian ini dijelaskan persyaratan pembayaran, seperti dokumen-dokumen pembayaran yang perlu dilengkapi, jangka waktu pembayaran, termin pembayaran dan prosentase yang dibayarkan, pajak yang dikenakan dan sebagainya. 

 

 

8. Metode pembayaran 

Berisi metode pembayaran. Misalnya jika dibayarkan melalui transfer bank, maka Anda bisa cantumkan data bank yang ditunjuk berupa nama bank, nomor rekening dan nama lengkap pemilik rekening. 

 

 

9. Jangka waktu perjanjian 

Berisi jangka waktu, kapan perjanjian kerjasama dimulai, kapan berakhir dan berapa lama waktu perjanjiannya. 

 

 

10. Wanprestasi 

Tidak bisa dipungkiri, dalam perjanjian kerjasama tentu ada risiko wanprestasi. Karena itu, perlu diatur bilamana dalam masa perjanjian terjadi masalah yang mengakibatkan kerugian atau berakhirnya masa perjanjian jika salah satu pihak tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.  

 

 

11. Pernyataan dan jaminan 

Berisi pernyataan dan jaminan masing-masing pihak mengenai komitmen dan itikad baik dalam melakukan isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab. 

 

 

12. Kerahasiaan 

Kedua pihak yang bekerjasama bisa jadi saling bertukar informasi penting. Makanya, perlu kesepakatan tertulis bahwa masing-masing pihak bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan, tidak hanya selama masa perjanjian namun juga setelah perjanjian berakhir. 

 

 

13. Force majeure (keadaan memaksa)

Seperti halnya kemungkinan risiko salah satu pihak yang bekerjasama mangkir dari perjanjian, faktor force majeure juga berpotensi terjadi di masa depan dan berdampak pada perjanjian kerjasama. Misalnya, bencana alam, perang, kerusuhan, pemogokan kerja atau peraturan pemerintah yang mempengaruhi perjanjian secara langsung.  

 

Di bagian ini, dijelaskan apa yang perlu dilakukan jika terjadi force majeure, metode informasi dan bagaimana kerugian dipertanggungjawabkan. 

 

 

14. Penyelesaian sengketa 

Berisi mekanisme jika terjadi sengketa atau perselisihan. Misal semua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan jika terjadi sengketa. Namun jika tidak terjadi mufakat, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan. 

 

 

15. Pengalihan perjanjian 

Berisi pernyataan bahwa perjanjian tidak bisa dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan masing-masing pihak yang bekerjasama. 

 

 

16. Penutup 

 


 

Perhatikan Ini Sebelum Membuat Perjanjian Kerjasama 

Nah, bagaimana, sudah terbayang siapa kira-kira yang akan Anda ajak kerjasama

 

Eitss, sebelum itu, untuk meminimalisir risiko, ada 4 hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat perjanjian kerjasama lho! Simak dulu ya. 

 

1. Selidiki calon rekan bisnis 

Cari tahu sebanyak mungkin informasi mengenai calon rekan bisnis Anda, misalnya bagaimana kinerjanya, apakah pernah terlibat masalah hukum dan sebagainya. Hal ini merupakan screening awal untuk mencegah masalah di kemudian hari. 

 

 

2. Jangan memulai aktivitas apapun sebelum perjanjian kerjasama disetujui dan ditandatangani semua pihak 

Pastikan Anda menyelesaikan proses persetujuan perjanjian dan penandatanganan semua pihak sebelum mulai menjalankan kewajiban Anda agar tidak ada kerugian jika terjadi suatu yang menyebabkan perjanjian kerjasama batal sebelum disetujui bersama. 

 

 

3. Pahami bahasa dan istilah yang digunakan dalam perjanjian kerjasama, jangan ragu bertanya jika belum jelas 

Agar tidak terjadi perbedaan persepsi, perjanjian kerjasama harusnya menggunakan bahasa dan istilah yang dimengerti oleh masing-masing pihak. Makanya, pahami dengan sungguh-sungguh sebelum Anda tanda tangan, dan jangan ragu bertanya agar terhindar dari ketentuan tersembunyi yang tak disebutkan dalam perjanjian tersebut. 


 

 

4. Pastikan ada saksi 

Saat penandatanganan perjanjian kerjasama, libatkan saksi yang ikut menandatangani perjanjian. Saksi berperan memastikan masing-masing pihak yang bekerjasama menaati semua ketentuan kerjasama.  

 

 

Itulah hal-hal penting yang harus ada dalam perjanjian kerjasama dan yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan kerjasama. Kesemuanya tentu bertujuan untuk mengamankan Anda dan bisnis Anda dalam menghindari masalah dan risiko dalam kerjasama. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lain seputar keuangan dan usaha, silakan ajukan pertanyaan Anda di kolom Tanya Ahli! Silakan daftarkan diri Anda untuk mendapat tips dan info lainnya. 

Sumber:

Berbagai Sumber

Penilaian :

5.0

1 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS