Dirilis

23 Maret 2022

Penulis

Martha CL Hutapea

MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian, merupakan dokumen yang digunakan untuk melandasi kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kedua dokumen ini sebenarnya berbeda. Tapi masih ada saja orang yang berpendapat kalau MoU alias Nota Kesepahaman, sama dengan dokumen perjanjian. Akibatnya, ada dokumen berjudul MoU namun isinya merupakan perjanjian.

Lalu, apa perbedaan MoU dengan perjanjian? Dari pada bingung, Yuk! Kita bahas lebih rinci

 

Pengertian MoU 

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksud kepada pihak lain atas sesuatu yang ditawarkan atau yang dimiliki. 

Bingung? Begini saja. Pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, dimana perjanjian ini mengatur serta memberi kesempatan kepada Anda dan rekan Anda, untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat  perjanjian lebih rinci dan mengikat Anda berdua. 

  • MoU merupakan pendahuluan dalam kerjasama, sebagai landasan untuk kepastian
  • Memuat hal-hal yang pokok saja
  • Memiliki tenggang waktu dan bersifat sementara
  • Biasanya tidak dibuat secara formal dan tidak ada kewajiban memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian lebih rinci
  • MoU mudah dibatalkan


 

Pengertian Perjanjian

Di dalam perjanjian, salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya, atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). 

Beberapa hal yang terkait dengan perjanjian yang perlu Anda tahu, antara lain:

 

1.    Perbuatan

Frasa Perbuatan di sini lebih kepada perbuatan hukum atau tindakan hukum. Artinya, perbuatan para pihak berdasarkan perjanjian, akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut

 

2.    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih

Perjanjian dilakukan sedikitnya oleh 2 pihak yang saling berhadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).

 

3.    Mengikatkan diri

Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Suatu Perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak apabila memenuhi syarat-syarat berikut (Pasal 1320 KUHPer) yaitu:

 

1.    Adanya kesepakatan kedua belah pihak

Kata sepakat tidak boleh karena khilaf, baik terhadap hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan, atau terhadap diri pihak dalam persetujuan.

 

2.    Cakap untuk membuat perikatan

Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Anda bisa cek siapa yang tidak masuk kualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan dalam Pasal 1330 KUHPer
 
Jika perjanjian dibuat oleh pihak yang tidak cakap, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).

 

3.    Suatu hal tertentu

Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika jenis objek tidak ditentukan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPer, barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari, bisa menjadi obyek perjanjian, kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

 

4.    Suatu sebab atau causa yang halal


Sahnya sebab atau causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa sebab atau causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Jika perjanjian tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, maka perjanjian itu tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUHPer.

 

Hal-hal yang membedakan Perjanjian dan MoU


 

1.    MoU itu pra-kontrak, Perjanjian itu kontrak

MoU dibuat untuk menegaskan keseriusan kerja sama yang akan dibuat (landasan kepastian). Sedangkan, perjanjian adalah kontrak itu sendiri. Di dalam perjanjian banyak hal yang disepakati. Dengan menandatangani perjanjian, artinya para pihak menyatakan sepakat dengan isi dari perjanjian. Apabila ingin menarik diri dari perjanjian, tentu tidak semudah menarik diri dari MoU

 

2.    MoU tidak mengikat, Perjanjian mengikat

Di dalam MoU para pihak belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan lebih rinci mengenai kerja sama belum ada dan akan diatur dalam perjanjian. Dalam arti lain MoU dibuat untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan isi dalam MoU, maka para pihak tidak lanjut untuk kerja sama dan tentu saja tidak melanjutkan pembuatan perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan sesuai yang tertulis pada perjanjian atau lebih lanjut dapat menggugat pihak lain jika telah dirugikan. 

 

3.    MoU sederhana, Perjanjian spesifik

Materi dalam MoU isinya umum dan luas. Sedangkan dalam perjanjian berisi hal yang spesifik atau detail terkait kerjasama atau transaksi yang akan lakukan dan disepakati. Bila diperlukan perjanjian bisa menyertakan lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut

 

4.    MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan

Pada MoU, apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri masih bisa. Untuk perjanjian, para pihak sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak

Baca juga: Apa saja dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendapat izin ekspor 

Secara singkat, MoU adalah nota kesepahaman sebagai pendahuluan. Sedangkan perjanjian, merupakan dokumen kelanjutan dari MoU dan mengatur hal detil.  Jangan terjebak dengan judul dokumen. Apabila dokumen bertuliskan MoU tetapi isinya perjanjian, maka MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti perjanjian. Maka dari itu disarankan sebaiknya Anda jeli dalam melihat isi dokumen secara keseluruhan sebelum membubuhkan tanda tangan. 

Anda juga dapat berkonsultasi di Tanya Ahli mengenai dokumen hukum atau informasi di bidang hukum dan perijinan lainnya. Untuk informasi lain seputar tips usaha maupun produk keuangan lainnya, Anda bisa mengunjungi Daya.id. Anda juga dapat daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh informasi serta banyak manfaat lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS