15 Juni 2024
Dirilis
Penulis
Peni hidayah
Peternakan merupakan satu peluang usaha potensial yang bisa Anda jalankan. Misalnya peternakan sapi, peternakan ayam, dan sebagainya. Selain dari sisi teknis, Anda juga perlu memiliki izin usaha peternakan, agar Anda bisa menjalankan usaha secara legal, dan mendapat berbagai dukungan untuk pengembangan usaha.
Baca Juga: Bisa Jadi Uang! Ini Produk Hasil Sampingan dari Peternakan dan Perikanan
Manfaat Memiliki Surat Izin Usaha Peternakan
Manfaat yang paling utama memiliki izin usaha untuk peternakan adalah untuk keamanan dalam arti usaha peternakan Anda akan aman secara hukum (legal). Tidak hanya itu, berikut ini manfaat lainnya dari membuat surat izin usaha peternakan:
- Berhak memperoleh pengarahan dan penyuluhan dari Dinas Peternakan setempat
- Bisnis dijalankan dengan rasa aman dan tenang
- Memudahkan Anda bekerjasama dengan berbagai pihak sehingga lebih mudah usaha Anda untuk berkembang
- Kemudahan dalam memperoleh pembiayaan dari pemerintah, Bank atau pihak ketiga untuk keperluan pengembangan usaha
Pengertian Surat Izin Usaha Peternakan
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 1 No 6 izin usaha peternakan merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan usaha budidaya skala menengah dan besar, atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembibitan skala mikro, kecil, menengah dan besar setelah melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dengan memenuhi persyaratan/komitmen yang berlaku.
Jenis-jenis Izin Usaha Peternakan
Berikut ini beberapa jenis izin usaha yang perlu Anda ketahui dalam bidang peternakan, yaitu:
a. Surat Tanda Daftar (STD)
Surat Tanda Pendaftaran atau yang biasa disingkat dengan STD merupakan keterangan tertulis yang dikeluarkan Lembaga OSS atas nama bupati/walikota kepada peternak yang menjalankan peternakan jenis budidaya skala kecil.
b. Tanda Bukti Pendataan (TBP)
Jenis izin berikutnya yaitu Bukti Pendataan yang biasa disingkat dengan TBP, merupakan bukti identifikasi dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat bagi para peternak yang menjalankan budidaya dalam skala usaha mikro.
c. Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha adalah suatu pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha guna memulai serta menjalankan usahanya atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Berdasarkan amanat PP no. 6/2021, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan usaha seperti antara lain:
- Perizinan berusaha dengan berbasis risiko.
- Persyaratan dasar perizinan berusaha, dan.
- Perizinan usaha sektor dan kemudahan persyaratan penanaman modal.
d. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha ialah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan melalui lembaga OSS. NIB ini syrata yang harus dimiliki ketika Anda ingin mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit nomor dengan disertakan tanda tangan elektronik dan dilengkapi oleh pengaman. NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga mendapatkan hak akses kepabeanan.
Jika pelaku usaha memiliki NIB, maka akan terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. NIB ini berlaku selama pelaku usaha masih tetap menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatan NIB, Anda tidak dipungut biaya apapun.
Syarat Membuat Izin Usaha Peternakan
Untuk mendapatkan surat izin peternakan, Anda harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan izin usaha peetrnakan:
- Surat Kuasa pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp6.000 ).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan format persetujuan kanan kiri.
- Pas foto berukuran 4×6 cm berwarna sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan.
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Demikian penjelasan mengenai perizinan usaha peternakan dan persyaratannya yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya, pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait cara membuat perizinan usaha, silahkan Anda berkonsultasi dengan Pakar Hukum dan Perizinan secara gratis di website www.daya.id.
Selain berkonsultasi Anda juga bisa mendapat tips dan informasi peluang usaha lainnya dengan cara mendaftarkan diri Anda di www.daya.id.
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ardi Mustofa
04 November 2024
Stelah tahu izin nya maka kita tidak akan slah lagi usaha nya
Balas
.0
Khumairoh
24 October 2024
Terimakasih sudah mengedukasi dibidang usaha
Balas
.0
Lailatul
24 October 2024
Terimakasih sudah berbagi ilmu
Balas
.0
Lutfiansyah
24 October 2024
Bagus sekali artikelnya mantap terimakasih
Balas
.0
Azam Haerudin
24 October 2024
Keren tips dan informasi yang sangat bagus
Balas
.0