Dirilis

03 Oktober 2022

Penulis

Adhiyat Thoriq

Memilih bentuk badan usaha yang tepat untuk usaha Anda tentu merupakan hal yang krusial, karena legalitas usaha merupakan hal penting bagi keberlangsungan usaha yang Anda miliki.
Di Indonesia sendiri saat ini terdapat dua bentuk badan usaha yang paling populer, yaitu Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

Namun, tak sedikit pelaku usaha yang masih mengalami dilema dalam memilih antara CV atau PT untuk bentuk badan usahanya. Jika Anda juga sedang mengalami dilema yang sama, yuk baca artikel ini untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaaan CV dan PT.

 

Perbedaan CV dan PT yang Perlu Anda Pahami

CV dan PT tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk bisa memilih bentuk usaha yang paling tepat untuk jenis usaha yang Anda jalankan. Untuk mengetahui bentuk usaha apa yang cocok dengan bisnis Anda, ada baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu perbedaan diantara CV dan PT agar bisa menjadi bahan pertimbangan Anda.

 

1.    Status Badan Usaha 


  • Commanditaire Vennootschap (CV)


CV merupakan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga subjek hukumnya pun merupakan para pendiri CV itu sendiri. CV yang sudah disahkan tidak memiliki aturan khusus terkait pencantuman statusnya. Nama perusahaan antara satu CV yang lainnya pun bisa terjadi kesamaan atau kemiripan.

Dalam praktiknya, biasanya CV umum digunakan oleh jenis usaha yang berskala kecil seperti UKM. CV sering dipilih oleh para pelaku UKM karena sistem perizinan/pendiriannya yang lebih sederhana (karena tidak berbadan hukum).

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

Sementtara PT merupakan usaha yang memiliki badan hukum, sehingga pendiri dan usahanya merupakan dua subjek hukum yang berbeda. Setelah disahkan, perusahaan wajib mencantumkan Perseroan Terbatas atau PT dalam nama usahanya, dan nama tersebut tidak boleh sama ataupun digunakan perusahaan lain.

PT sering dipilih oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk mengembangkan usahanya ke skala yang besar, termasuk jika Anda ingin mencari pendanaan dari berbagai investor.

 

2.    Struktur Kepengurusan


 

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

CV terdiri dari dua persekutuan, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Dua sekutu tersebut haruslah sama-sama memberikan kontribusi berupa modal kepada perusahaan. Modal tersebut dapat berupa dana, barang, maupun keahlian tertentu.

Sementara dalam hal kepengurusan, hanya sekutu aktif yang bertugas mewakili sekutu lainnnya untuk bertindak atas nama perusahaan. Sedangkan sekutu pasif dilarang untuk berpartisipasi dalam pengurusan CV.

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT memiliki tiga organ terpisah yang masing-masing juga memiliki perannya tersendiri, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Pengurusan badan usaha dilakukan oleh direksi Bersama bawahannya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan pemegang saham yang tidak berwenang dilarang dalam melakukan pengurusan.

 

3.    Modal


 

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

Baik sekutu aktif maupun pasif diwajibkan memberikan modal berupa inbreng kepada perusahaan. Modal ini dapat berupa uang, barang, maupun keahlian tertentu yang harus dapat dihitung dengan uang. Besarnya modal yang diberikan oleh sekutu nantinya akan memengaruhi pembagian keuntungan.

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT mewajibkan adanya modal dasar perseroan ketika melakukan pendirian. Besaran nominal modal dasar tersebut ditentukan sesuai dengan keputusan para pendiri perusahaan. Kemudian 25% dari modal tersebut, harus ditempatkan dan disetor terlebih dahulu ke PT. 

 

4.    Pertanggungjawaban


 

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

Karena tidak berbadan hukum, maka sekutu aktif secara otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pribadi dalam pengurusan perusahaan. Artinya, jika perusahaan menghadapi kerugian atau memiliki utang, maka sekutu aktiflah yang harus menanggung dana tersebut secara pribadi jika kas perusahaan tidak mencukupi.

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

Sementara PT memiliki tanggung jawab yang terpisah antara PT dengan direksi. Sehingga apabila mengalami masalah ekonomi serupa, dana pribadi direksi tidak akan digunakan untuk menanggung kerugian atau utang perusahaan.

 

5.    Syarat dan Prosedur Pendirian/Perizinan


 

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

Agar dapat diakui secara sah oleh hukum, pendirian CV harus didirikan berdasarkan akta notaris yang tertulis dalam Bahasa Indonesia. CV juga harus didirikan oleh minimal dua orang. Kemudian pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Syarat Pendirian CV dan Tahapannya

 

  • Perseroan Terbatas (PT)

Sama dengan CV, pendirian PT juga harus berdasarkan akta notaris yang dokumennya tertulis dalam Bahasa Indonesia. Pendiri PT sendiri dibagi menjadi dua, yaitu PT yang harus didirikan oleh minimal dua orang dan Perseroan Perorangan (dapat didirikan oleh satu orang).

PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih wajib mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sehingga dapat berstatus badan hukum, sementara perseroan perorangan melakukan pendaftaran pernyataan pendirian melalui SABH.

Baca juga: Syarat Pendirian PT dan Tahapannya

Itu tadi lima perbedaan CV dan PT yang dapat menjadi pertimbangan Anda dalam memilih bentuk badan usaha yang cocok dengan usaha Anda. Intinya, memilih badan usaha yang tepat harus disesuaikan dengan jenis usaha yang Anda jalani. Anda juga harus mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan dua badan usaha tersebut, dan pilihlah yang paling tepat untuk usaha Anda saat ini.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Arrino Fatra

04 April 2023

Good info

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS